Multifinance

Harga Emas Antam Hari Ini Selasa 10 Februari 2026 Mengalami Kenaikan Rp14.000

Bintang Fatih Wibawa
×

Harga Emas Antam Hari Ini Selasa 10 Februari 2026 Mengalami Kenaikan Rp14.000

Sebarkan artikel ini
Harga Emas Antam Hari Ini Selasa 10 Februari 2026 Mengalami Kenaikan Rp14.000

emas batangan keluaran PT Aneka Tambang (Antam) kembali bergerak naik pada Selasa, 10 Februari 2026. Kenaikan ini menambah deret panjang tren positif mulia yang terus menarik perhatian maupun institusional.

Dilansir dari laman Logam Mulia, harga hari ini tercatat di angka Rp2.954.000 per gram, naik Rp14.000 dari posisi sebelumnya di Rp2.940.000 per gram. Sementara harga buyback juga ikut terkerek ke level Rp2.748.000 per gram, naik Rp14.000 dibanding Senin, 9 Februari 2026 yang berada di Rp2.734.000 per gram.

Nah, bagi yang sedang mempertimbangkan beli atau jual emas, memahami rincian harga dan ketentuan pajaknya jadi langkah penting sebelum bertransaksi.

Rincian Harga Emas Antam 10 Februari 2026

Berikut daftar berdasarkan berbagai pilihan gramasi yang tersedia di laman Logam Mulia pada hari ini:

Gramasi Harga (Rp)
0,5 gram 1.527.000
1 gram 2.954.000
2 gram 5.848.000
3 gram 8.747.000
5 gram 14.545.000
10 gram 20.035.000
25 gram 72.465.000
50 gram 144.845.000
100 gram 289.612.000
250 gram 723.765.000
500 gram 1.447.320.000
1.000 gram 2.894.600.000

Jadi, semakin besar gramasi yang dibeli, harga per gramnya cenderung lebih efisien. Pilihan gramasi kecil seperti 0,5 gram tetap jadi opsi menarik untuk pemula yang ingin mulai berinvestasi emas secara bertahap.

Ketentuan Pajak Jual Beli Emas Antam

Banyak yang mengira hasil jual beli emas bebas potongan, padahal setiap dikenai pajak sesuai regulasi yang berlaku. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017, ada ketentuan spesifik yang perlu dipahami.

Baca Juga:  Emas Antam Naik Tajam Hari Ini, Simak Update Harga Terbaru yang Menggelegak!

Pajak Saat Pembelian Emas

Untuk pembelian emas batangan, dikenakan PPh Pasal 22 dengan rincian sebagai berikut:

  • Pemegang : dikenakan tarif 0,45 persen
  • Non-NPWP: dikenakan tarif 0,9 persen

Setiap transaksi pembelian akan disertai bukti potong pajak yang bisa digunakan sebagai dokumen pelaporan.

Pajak Saat Penjualan Kembali (Buyback)

Saat menjual kembali emas ke Antam dengan nilai di atas Rp10 juta, potongan pajak berlaku secara otomatis dari nilai buyback.

Status Pajak Tarif PPh 22 Keterangan
Pemegang NPWP 1,5% Dipotong langsung dari nilai buyback
Non-NPWP 3% Tarif dua kali lipat dari pemegang NPWP

Nah, dari tabel di atas terlihat jelas bahwa memiliki NPWP memberikan keuntungan signifikan saat menjual emas. Selisih tarif pajak yang cukup besar menjadi alasan kuat untuk memastikan dokumen perpajakan sudah lengkap sebelum bertransaksi.

Tren kenaikan Antam di awal pekan ini bisa menjadi momentum yang tepat untuk mengevaluasi portofolio . Baik untuk membeli maupun menjual, keputusan terbaik selalu dimulai dari data yang akurat dan pemahaman aturan yang berlaku.

Bintang Fatih Wibawa
Reporter at Kampus Kopi Banyuanyar

Bintang Fatih Wibawa merupakan penulis dan jurnalis yang fokus pada sektor keuangan Indonesia. Bidang keahliannya meliputi industri perbankan, multifinance, pinjaman online, serta program bantuan sosial pemerintah. Bintang berkomitmen menyajikan informasi keuangan yang akurat, faktual, dan bermanfaat bagi pembaca.