Harga emas batangan keluaran PT Aneka Tambang (Antam) kembali bergerak naik pada Selasa, 10 Februari 2026. Kenaikan ini menambah deret panjang tren positif logam mulia yang terus menarik perhatian investor ritel maupun institusional.
Dilansir dari laman Logam Mulia, harga emas Antam hari ini tercatat di angka Rp2.954.000 per gram, naik Rp14.000 dari posisi sebelumnya di Rp2.940.000 per gram. Sementara harga buyback juga ikut terkerek ke level Rp2.748.000 per gram, naik Rp14.000 dibanding Senin, 9 Februari 2026 yang berada di Rp2.734.000 per gram.
Nah, bagi yang sedang mempertimbangkan beli atau jual emas, memahami rincian harga dan ketentuan pajaknya jadi langkah penting sebelum bertransaksi.
Rincian Harga Emas Antam 10 Februari 2026
Berikut daftar harga emas Antam berdasarkan berbagai pilihan gramasi yang tersedia di laman Logam Mulia pada hari ini:
| Gramasi | Harga (Rp) |
|---|---|
| 0,5 gram | 1.527.000 |
| 1 gram | 2.954.000 |
| 2 gram | 5.848.000 |
| 3 gram | 8.747.000 |
| 5 gram | 14.545.000 |
| 10 gram | 20.035.000 |
| 25 gram | 72.465.000 |
| 50 gram | 144.845.000 |
| 100 gram | 289.612.000 |
| 250 gram | 723.765.000 |
| 500 gram | 1.447.320.000 |
| 1.000 gram | 2.894.600.000 |
Jadi, semakin besar gramasi yang dibeli, harga per gramnya cenderung lebih efisien. Pilihan gramasi kecil seperti 0,5 gram tetap jadi opsi menarik untuk pemula yang ingin mulai berinvestasi emas secara bertahap.
Ketentuan Pajak Jual Beli Emas Antam
Banyak yang mengira hasil jual beli emas bebas potongan, padahal setiap transaksi dikenai pajak sesuai regulasi yang berlaku. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017, ada ketentuan spesifik yang perlu dipahami.
Pajak Saat Pembelian Emas
Untuk pembelian emas batangan, dikenakan PPh Pasal 22 dengan rincian sebagai berikut:
- Pemegang NPWP: dikenakan tarif 0,45 persen
- Non-NPWP: dikenakan tarif 0,9 persen
Setiap transaksi pembelian akan disertai bukti potong pajak yang bisa digunakan sebagai dokumen pelaporan.
Pajak Saat Penjualan Kembali (Buyback)
Saat menjual kembali emas ke Antam dengan nilai di atas Rp10 juta, potongan pajak berlaku secara otomatis dari nilai buyback.
| Status Pajak | Tarif PPh 22 | Keterangan |
|---|---|---|
| Pemegang NPWP | 1,5% | Dipotong langsung dari nilai buyback |
| Non-NPWP | 3% | Tarif dua kali lipat dari pemegang NPWP |
Nah, dari tabel di atas terlihat jelas bahwa memiliki NPWP memberikan keuntungan signifikan saat menjual emas. Selisih tarif pajak yang cukup besar menjadi alasan kuat untuk memastikan dokumen perpajakan sudah lengkap sebelum bertransaksi.
Tren kenaikan harga emas Antam di awal pekan ini bisa menjadi momentum yang tepat untuk mengevaluasi portofolio investasi. Baik untuk membeli maupun menjual, keputusan terbaik selalu dimulai dari data yang akurat dan pemahaman aturan yang berlaku.
Bintang Fatih Wibawa merupakan penulis dan jurnalis yang fokus pada sektor keuangan Indonesia. Bidang keahliannya meliputi industri perbankan, multifinance, pinjaman online, serta program bantuan sosial pemerintah. Bintang berkomitmen menyajikan informasi keuangan yang akurat, faktual, dan bermanfaat bagi pembaca.












