Harga emas Antam mengalami kenaikan pada Selasa, 10 Maret 2026. Kenaikan ini terjadi setelah harga sebelumnya berada di level yang sedikit lebih rendah. Bagi yang berencana membeli atau menjual emas batangan, perubahan ini bisa menjadi pertimbangan penting dalam pengambilan keputusan.
Kenaikan harga emas ini mencerminkan dinamika pasar logam mulia yang dipengaruhi oleh berbagai faktor eksternal dan internal. Investor dan masyarakat umum yang memiliki emas Antam tentu perlu memperhatikan fluktuasi ini, terutama jika berencana melakukan transaksi jual beli.
Harga Emas Antam Naik Jadi Rp3.047.000 per Gram
Harga emas Antam pada Selasa, 10 Maret 2026, mencatatkan kenaikan sebesar Rp8.000 per gram. Dari sebelumnya yang berada di angka Rp3.039.000, kini harga emas batangan ukuran 1 gram dibanderol Rp3.047.000. Angka ini merupakan harga jual terbaru yang dirilis oleh PT Aneka Tambang melalui situs resmi Logam Mulia.
Kenaikan ini juga berdampak pada harga buyback atau pembelian kembali emas dari Antam. Harga buyback kini ditetapkan sebesar Rp2.802.000 per gram. Perubahan ini cukup signifikan mengingat volatilitas harga emas yang bisa berdampak pada nilai investasi jangka pendek maupun panjang.
Daftar Harga Emas Antam Hari Ini
Berikut ini adalah rincian harga emas batangan Antam berdasarkan berbagai ukuran yang tersedia di pasaran. Harga ini berlaku untuk pembelian baru dan dapat berubah sewaktu-waktu sesuai kebijakan perusahaan serta kondisi pasar.
| Ukuran Emas | Harga (Rp) |
|---|---|
| 0,5 gram | 1.573.500 |
| 1 gram | 3.047.000 |
| 2 gram | 6.034.000 |
| 3 gram | 9.026.000 |
| 5 gram | 15.010.000 |
| 10 gram | 29.965.000 |
| 25 gram | 74.787.000 |
| 50 gram | 149.495.000 |
| 100 gram | 298.912.000 |
| 250 gram | 747.015.000 |
| 500 gram | 1.493.820.000 |
| 1.000 gram | 2.987.600.000 |
Harga di atas belum termasuk biaya administrasi atau pajak yang mungkin berlaku tergantung jenis transaksi. Untuk pembelian dalam jumlah besar, sebaiknya memperhatikan total nilai akhir termasuk potensi pajak yang dikenakan.
Pajak Buyback Emas Antam
Transaksi jual beli emas batangan dari Antam tidak hanya melibatkan harga pasar, tetapi juga kewajiban pajak yang perlu diperhatikan. Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.10/2017.
-
Pajak Penjualan Kembali (Buyback)
Jika nilai transaksi buyback melebihi Rp10 juta, maka akan dikenakan PPh Pasal 22 sebesar:- 1,5% untuk pemilik NPWP
- 3% untuk non-NPWP
Pajak ini dipotong langsung dari nilai buyback oleh pihak Antam.
-
Pajak Pembelian Emas Batangan
Untuk transaksi pembelian, berlaku ketentuan PPh Pasal 22 sebesar:- 0,45% untuk pemilik NPWP
- 0,9% untuk non-NPWP
Potongan pajak ini juga langsung dilakukan saat pembelian dan dicatat dalam bukti potong pajak.
Setiap transaksi pembelian emas Antam akan disertai dengan bukti potong pajak sebagai arsip resmi. Hal ini penting untuk keperluan pelaporan pajak tahunan.
Faktor yang Mendorong Kenaikan Harga Emas
Kenaikan harga emas tidak terjadi begitu saja. Ada beberapa faktor eksternal dan internal yang memengaruhi pergerakan harga logam mulia ini.
-
Kondisi Ekonomi Global
Ketidakpastian ekonomi dunia, seperti ancaman resesi atau gejolak pasar keuangan, sering kali membuat investor beralih ke aset aman seperti emas. -
Kebijakan Moneter Bank Sentral
Kenaikan suku bunga atau kebijakan stimulus dari bank sentral berdampak langsung pada nilai tukar mata uang dan harga komoditas termasuk emas. -
Permintaan Pasar Domestik
Di dalam negeri, permintaan emas cenderung meningkat menjelang hari besar keagamaan atau perayaan tertentu, yang juga mendorong harga naik. -
Fluktuasi Nilai Rupiah
Melemahnya nilai tukar rupiah terhadap dolar AS membuat harga emas yang diperdagangkan dalam mata uang asing menjadi lebih mahal.
Tips Investasi Emas yang Bijak
Investasi emas bisa menjadi pilihan menarik, tetapi tetap perlu strategi agar tidak terjebak pada keputusan yang tergesa-gesa.
-
Pantau Harga Secara Berkala
Mengikuti perkembangan harga emas setiap hari bisa membantu menentukan waktu terbaik untuk membeli atau menjual. -
Pilih Ukuran Emas yang Sesuai Kebutuhan
Tidak semua investor harus membeli emas dalam ukuran besar. Mulai dari 1 gram pun bisa menjadi awal yang baik. -
Pahami Mekanisme Buyback
Sebelum menjual kembali emas, pastikan memahami ketentuan buyback Antam termasuk potongan pajak dan biaya administrasi. -
Gunakan Emas sebagai Cadangan, Bukan Spekulasi Semata
Emas lebih aman sebagai instrumen cadangan nilai dibandingkan instrumen spekulatif jangka pendek.
Disclaimer
Harga emas sangat dinamis dan dapat berubah sewaktu-waktu tergantung pada kondisi pasar. Data harga yang disajikan dalam artikel ini berlaku per tanggal 10 Maret 2026 dan bersumber dari situs resmi Logam Mulia milik PT Aneka Tambang. Pembaca disarankan untuk selalu memverifikasi informasi terbaru langsung dari sumber resmi sebelum melakukan transaksi.
Pajak dan ketentuan lainnya juga dapat berubah sesuai regulasi yang berlaku. Oleh karena itu, penting untuk memperhatikan kebijakan terbaru dari otoritas terkait sebelum menjual atau membeli emas batangan dari Antam.
Ryando Putra Jameni merupakan jurnalis dan editor konten yang fokus pada sektor keuangan Indonesia. Bidang keahliannya meliputi industri perbankan, multifinance, pinjaman online, serta program bantuan sosial pemerintah. Ryando berkomitmen menghadirkan informasi keuangan yang akurat, terpercaya, dan bermanfaat bagi masyarakat.












