Multifinance

Cara Mudah Hitung THR Prorata Sebelum Setahun Bekerja, Begini Aturannya!

Erna Agnesa
×

Cara Mudah Hitung THR Prorata Sebelum Setahun Bekerja, Begini Aturannya!

Sebarkan artikel ini
Cara Mudah Hitung THR Prorata Sebelum Setahun Bekerja, Begini Aturannya!

Ilustrasi . Foto: noslip.id

Memasuki pekan kedua 2026, banyak orang mulai menantikan . Bagi karyawan yang belum genap setahun bekerja, THR yang diterima bukan dalam bentuk penuh, melainkan prorata. ini dihitung berdasarkan masa kerja dan total upah bulanan. Aturan ini diatur dalam Peraturan Menteri (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016.

Bagi yang baru pertama kali mendengar istilah THR prorata, mungkin timbul pertanyaan tentang bagaimana cara menghitungnya. Nah, buat yang penasaran atau sedang mengalami kondisi ini, mari kita kupas lebih dalam.

Apa Itu THR Prorata?

THR Prorata adalah tunjangan hari raya yang diberikan kepada karyawan yang masa kerjanya belum mencapai satu tahun. Besaran THR ini tidak penuh, melainkan disesuaikan dengan lama masa kerja karyawan tersebut.

Menurut Pasal 3 Ayat 1 Permenaker No.6 Tahun 2016, karyawan dengan masa kerja kurang dari 12 bulan tetap berhak mendapatkan THR, namun jumlahnya dihitung secara proporsional. Artinya, semakin lama masa kerja, semakin besar juga THR yang diterima.

Cara Menghitung THR Prorata

Perhitungan THR prorata cukup sederhana. Rumus dasarnya adalah:

(Masa kerja ÷ 12) × ( pokok + Tunjangan tetap)

Sebelum menghitung, pastikan dulu sudah mengetahui gaji pokok dan tunjangan tetap yang diterima setiap bulan. Jumlah kedua komponen ini disebut sebagai upah bulanan.

Mari kita lihat beberapa contoh perhitungan berdasarkan masa kerja yang berbeda.

Baca Juga:  Ramadan Tahun Ini, Belanja Online Diprediksi Melesat!

1. Pekerja dengan Masa Kerja 6 Bulan

Misalnya, seseorang sudah bekerja selama 6 bulan dengan gaji pokok Rp5.000.000 dan tunjangan tetap Rp1.000.000 per bulan.

  • THR Prorata = (6 ÷ 12) × (Rp5.000.000 + Rp1.000.000)
  • THR Prorata = 0,5 × Rp6.000.000 = Rp3.000.000

Jadi, karyawan ini berhak menerima THR sebesar Rp3 juta.

2. Pekerja dengan Masa Kerja 9 Bulan

Kalau sudah bekerja selama 9 bulan dengan komponen gaji yang sama:

  • THR Prorata = (9 ÷ 12) × (Rp5.000.000 + Rp1.000.000)
  • THR Prorata = 0,75 × Rp6.000.000 = Rp4.500.000

Maka, THR yang diterima adalah Rp4,5 juta.

3. Pekerja dengan Masa Kerja 3 Bulan

Bagaimana dengan yang baru bekerja 3 bulan?

  • THR Prorata = (3 ÷ 12) × (Rp5.000.000 + Rp1.000.000)
  • THR Prorata = 0,25 × Rp6.000.000 = Rp1.500.000

Dengan masa kerja 3 bulan, THR yang diterima sebesar Rp1,5 juta.

Ilustrasi Perbandingan THR Prorata Berdasarkan Masa Kerja

Berikut tabel perbandingan THR prorata berdasarkan masa kerja selama setahun dengan asumsi gaji pokok Rp5.000.000 dan tunjangan tetap Rp1.000.000.

Masa Kerja Rumus THR Prorata THR yang Diterima
1 bulan (1 ÷ 12) × Rp6.000.000 Rp500.000
3 bulan (3 ÷ 12) × Rp6.000.000 Rp1.500.000
6 bulan (6 ÷ 12) × Rp6.000.000 Rp3.000.000
9 bulan (9 ÷ 12) × Rp6.000.000 Rp4.500.000
11 bulan (11 ÷ 12) × Rp6.000.000 Rp5.500.000

Dari tabel di atas, terlihat bahwa semakin lama masa kerja, semakin besar THR yang diterima. Namun, untuk karyawan yang sudah genap atau lebih dari 12 bulan, THR yang diterima adalah penuh, yaitu Rp6.000.000.

Aturan THR untuk Karyawan Baru

Permenaker No.6 Tahun 2016 menjadi dasar hukum THR di Indonesia. Aturan ini menyebutkan bahwa THR wajib dibayarkan oleh kepada pekerja/ yang telah bekerja paling singkat satu bulan.

Baca Juga:  Daftar Sekarang! Link Resmi Mudik Gratis DKI Jakarta 2026 Sudah Bisa Diakses!

Bagi karyawan yang belum genap satu tahun, THR yang diterima adalah prorata. Sementara bagi yang sudah lebih dari 12 bulan, THR diberikan secara penuh.

Waktu Pembayaran THR

Menurut ketentuan, THR wajib dibayarkan paling lambat H-7 hari raya . Artinya, sebelum lebaran tiba, THR harus sudah masuk ke karyawan.

Bagi perusahaan yang terlambat membayar THR, akan dikenai sanksi berupa denda sebesar 5 persen dari total THR yang belum dibayarkan. Ini menjadi pengingat penting bagi pengusaha untuk mematuhi aturan yang berlaku.

Tips bagi Karyawan Baru

Bagi yang baru pertama kali bekerja dan belum genap setahun, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan terkait THR:

  1. Pahami komponen gaji
    Pastikan tahu apa saja yang termasuk dalam upah bulanan, seperti gaji pokok dan tunjangan tetap. THR dihitung berdasarkan dua komponen ini.

  2. Hitung sendiri THR prorata
    Jangan langsung percaya begitu saja. Coba hitung sendiri THR yang seharusnya diterima agar tidak dirugikan.

  3. Simpan bukti pembayaran THR
    Ini penting sebagai arsip dan bukti jika suatu saat terjadi sengketa dengan perusahaan.

  4. Pahami hak dan kewajiban
    Sebagai karyawan, penting untuk tahu hak apa saja yang melekat, termasuk THR. Jangan ragu bertanya ke HRD jika ada yang tidak jelas.

Kesimpulan

THR prorata adalah hak bagi karyawan yang belum genap satu tahun bekerja. Besaran THR ini dihitung secara proporsional berdasarkan masa kerja dan total upah bulanan. Perhitungannya cukup sederhana dan bisa dilakukan sendiri.

Perusahaan wajib membayar THR paling lambat H-7 Idul Fitri. Keterlambatan pembayaran akan dikenai denda. Oleh karena itu, penting bagi karyawan untuk memahami haknya dan memastikan THR diterima sesuai ketentuan.

Baca Juga:  Bocoran Resmi! THR ASN 2026 Bakal Cair Kapan? Simak Jadwal, Besaran, dan Komponen Lengkapnya di Sini!

Bagi yang baru pertama kali bekerja, jangan ragu untuk memahami lebih dalam soal THR. Ini bukan cuma soal uang, tapi juga hak yang seharusnya didapat.

Disclaimer: Besaran THR dan aturan terkait dapat berubah sewaktu-waktu sesuai regulasi yang berlaku. Informasi di atas disusun berdasarkan ketentuan yang berlaku hingga April 2025.

Erna Agnesa
Reporter at Kampus Kopi Banyuanyar

Erna Agnesa merupakan jurnalis keuangan senior dan editor yang fokus pada industri jasa keuangan Indonesia. Keahliannya meliputi perbankan, multifinance, pinjaman online, serta program bantuan sosial pemerintah. Erna berkomitmen menghadirkan liputan yang tajam, berimbang, dan memberdayakan masyarakat dalam mengambil keputusan finansial.