Banyak pekerja mulai mempertanyakan nasib Tunjangan Hari Raya (THR) 2026. Apalagi, sejumlah pengalaman di tahun-tahun sebelumnya menunjukkan bahwa tidak semua perusahaan membayar THR sesuai aturan. Ada yang terlambat, dicicil, bahkan tidak dibayar sama sekali. Untungnya, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) punya solusi. Mereka membuka layanan pengaduan melalui Posko THR yang bisa diakses baik secara online maupun offline.
Lewat layanan ini, pekerja bisa melaporkan pelanggaran terkait THR dan mendapatkan perlindungan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Pengaduan bisa disampaikan kapan saja selama posko THR dibuka, dan prosesnya pun cukup mudah. Tapi sebelum masuk ke cara melaporkan, ada baiknya pahami dulu kapan waktu pelaporan dimulai dan berakhir.
Jadwal Operasional Posko THR Kemnaker 2026
Posko THR Kemnaker biasanya dibuka menjelang Hari Raya Idul Fitri. Tepatnya, mulai H-7 sebelum hari raya. Ini sesuai dengan ketentuan pemerintah yang menyebutkan bahwa THR harus sudah cair paling lambat tujuh hari sebelum Idul Fitri.
Posko ini beroperasi setiap hari, termasuk akhir pekan dan hari libur nasional. Jam layanannya cukup panjang, dari pukul 08.00 hingga 15.00 WIB. Jadi, siapapun yang ingin melaporkan masalah THR bisa datang atau mengakses layanan kapan saja selama periode tersebut.
Jenis Pelanggaran THR yang Bisa Dilaporkan
Sebelum masuk ke cara pelaporan, penting untuk tahu dulu jenis pelanggaran THR yang bisa dilaporkan ke Kemnaker. Tidak semua keluhan bisa dianggap sebagai pelanggaran, jadi pastikan dulu apakah kasus yang dialami termasuk dalam kategori pelanggaran hukum atau tidak.
- THR tidak dibayarkan sama sekali
- THR dicicil atau ditunda pembayarannya
- THR dibayarkan tidak sesuai jumlah yang seharusnya
- THR diberikan hanya kepada sebagian karyawan
- THR dibayarkan setelah batas waktu yang ditentukan
Kalau salah satu dari poin di atas sesuai dengan kondisi yang dialami, maka bisa langsung dilanjutkan ke tahap pelaporan.
Cara Melaporkan THR yang Dicicil atau Belum Dibayar
Laporan bisa disampaikan lewat dua jalur: online dan offline. Keduanya punya kelebihan dan kekurangan masing-masing. Tergantung dari kenyamanan dan kemudahan akses.
1. Melalui Website Resmi Kemnaker
Langkah pertama adalah mengunjungi situs resmi Kemnaker. Di sana, akan ada menu khusus untuk pengaduan ketenagakerjaan. Cari bagian yang berkaitan dengan THR atau Posko Pengaduan Ketenagakerjaan.
Setelah itu, isi formulir pengaduan dengan data yang diminta. Biasanya meliputi:
- Nama lengkap dan data diri pelapor
- Nama perusahaan tempat bekerja
- Deskripsi masalah THR yang dialami
- Bukti pendukung seperti slip gaji, kontrak kerja, atau percakapan dengan HRD
Setelah semua data diisi, kirimkan laporan dan simpan nomor tiket pengaduan untuk proses tindak lanjut.
2. Datang Langsung ke Kantor Kemnaker
Bagi yang lebih nyaman dengan cara konvensional, pelaporan bisa dilakukan langsung ke kantor Kemnaker terdekat. Biasanya, kantor cabang tersebar di berbagai kota besar agar lebih mudah dijangkau.
Saat datang ke kantor, bawa dokumen-dokumen penting seperti:
- Kartu identitas (KTP)
- Surat kontrak kerja
- Bukti THR yang pernah diterima (jika ada)
- Surat atau percakapan yang menunjukkan THR belum dibayar
Petugas akan membantu mengisi formulir pengaduan dan memproses laporan secara langsung.
3. Melalui Aplikasi Mobile Kemnaker
Kemnaker juga menyediakan aplikasi mobile yang bisa diunduh di smartphone. Aplikasi ini memungkinkan pelapor untuk menyampaikan pengaduan secara instan, lengkap dengan unggahan dokumen dan foto.
Cara penggunaannya cukup mudah:
- Unduh aplikasi Kemnaker di Google Play Store atau App Store
- Daftar atau masuk dengan akun yang sudah ada
- Pilih menu pengaduan dan pilih kategori THR
- Isi data sesuai instruksi dan lampirkan bukti
- Kirim laporan dan tunggu respons dari pihak berwenang
4. Via Telepon atau Call Center Kemnaker
Bagi yang tidak memiliki akses internet atau kesulitan menggunakan aplikasi, bisa menggunakan layanan telepon. Kemnaker menyediakan nomor hotline yang bisa dihubungi selama jam operasional Posko THR.
Petugas yang menerima panggilan akan mencatat laporan secara langsung dan memberikan nomor pengaduan yang bisa ditindaklanjuti nanti.
Perbandingan Cara Pelaporan THR ke Kemnaker
| Metode | Kelebihan | Kekurangan |
|---|---|---|
| Website Kemnaker | Bisa dilakukan kapan saja, bukti bisa diunggah | Butuh koneksi internet, kurang interaktif |
| Datang Langsung | Interaksi langsung dengan petugas, proses cepat | Perlu datang ke kantor, tergantung lokasi |
| Aplikasi Mobile | Praktis, bisa unggah foto dan dokumen | Harus punya smartphone dan kuota internet |
| Telepon | Mudah dan langsung | Tidak bisa kirim dokumen, terbatas pada jam operasional |
Tips Saat Melaporkan THR ke Kemnaker
Melaporkan THR bukan sekadar mengisi formulir. Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan agar laporan bisa diproses dengan cepat dan efektif.
- Siapkan dokumen pendukung sebelum mengajukan laporan
- Jelaskan kronologi masalah secara jelas dan singkat
- Gunakan bahasa yang sopan dan objektif
- Simpan nomor tiket atau bukti laporan untuk tindak lanjut
- Jangan menunda-nunda pelaporan, terutama saat mendekati batas akhir
Disclaimer
Informasi yang disajikan dalam artikel ini bersifat umum dan dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan kebijakan pemerintah atau Kemnaker. Jadwal, prosedur, dan metode pelaporan bisa saja disesuaikan tiap tahun. Disarankan untuk selalu mengakses informasi resmi dari situs Kemnaker atau menghubungi langsung pihak terkait untuk memastikan kebenaran data.
THR adalah hak pekerja, dan tidak ada salahnya untuk melindungi diri sendiri dengan cara yang legal dan transparan. Jangan ragu untuk melaporkan jika memang ada pelanggaran. Sistem pengaduan yang sudah disediakan pemerintah bisa menjadi alat perlindungan yang efektif jika digunakan dengan benar.
Muhammad Rizal Veto merupakan jurnalis ekonomi dan analis konten yang fokus pada sektor keuangan Indonesia. Keahliannya meliputi perbankan, multifinance, pinjaman online, serta program bantuan sosial pemerintah. Rizal berkomitmen menghadirkan informasi berbasis data yang akurat, objektif, dan bermanfaat bagi pembaca.











