Multifinance

PNS Golongan III dan IV Bakal Terima THR, Tapi Dua Kategori Ini Malah Kena Diskriminasi!

Nurkasmini Nikmawati
×

PNS Golongan III dan IV Bakal Terima THR, Tapi Dua Kategori Ini Malah Kena Diskriminasi!

Sebarkan artikel ini
PNS Golongan III dan IV Bakal Terima THR, Tapi Dua Kategori Ini Malah Kena Diskriminasi!

Tunjangan Hari Raya () bagi Pegawai Negeri Sipil () tahun 2026 akhirnya memperoleh kepastian pencairan. Pemerintah menyatakan bahwa THR akan cair pada awal bulan , atau sekitar minggu kedua Maret 2026. Kepastian ini disampaikan langsung oleh Menteri Keuangan, , yang menegaskan bahwa seluruh proses administrasi telah siap.

Pencairan THR menjadi momen penting bagi jutaan PNS di seluruh Indonesia. Tunjangan ini bukan sekadar hak, tapi juga menjadi andalan untuk memenuhi kebutuhan menjelang . Namun, meski pencairan sudah dijadwalkan, tidak semua PNS berhak menerimanya. Ada dua kategori tertentu yang harus dipotong dari daftar penerima.

Dasar Hukum THR PNS Tahun 2026

Pencairan THR PNS tahun ini merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025. Aturan ini mengatur pemberian THR dan ketiga belas bagi aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan lainnya. Pasal 9 dalam PP tersebut menjelaskan yang wajib diberikan kepada PNS, baik di pemerintah pusat maupun daerah.

Dalam aturan itu, THR mencakup beberapa komponen penting. Setiap komponen memiliki peran dalam menentukan besaran THR yang diterima. Perbedaan skema pun terjadi antara instansi pusat dan daerah, terutama dalam hal tunjangan kinerja dan TPP.

Baca Juga:  Kapan THR PNS Cair? Simak Tanggal Pencairan dan Komponen Tunjangan Hari Raya untuk ASN!

Komponen THR PNS Tahun 2026

THR PNS tahun ini terdiri dari beberapa komponen gaji dan tunjangan. Berikut adalah rincian lengkapnya:

1. Gaji Pokok PNS

Gaji pokok menjadi dasar utama perhitungan THR. Besaran gaji pokok mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024. Gaji ini ditentukan berdasarkan golongan dan masa kerja pegawai.

Berikut adalah rincian gaji pokok untuk beberapa golongan:

Golongan Masa Kerja 0 Tahun Masa Kerja 5 Tahun Masa Kerja 10 Tahun
III/A Rp 1.565.700 Rp 1.733.800 Rp 1.923.900
III/B Rp 1.708.800 Rp 1.891.700 Rp 2.098.000
III/C Rp 1.867.300 Rp 2.066.800 Rp 2.291.700
III/D Rp 2.042.500 Rp 2.260.400 Rp 2.507.300
IV/A Rp 2.235.700 Rp 2.466.500 Rp 2.727.000
IV/B Rp 2.448.400 Rp 2.698.100 Rp 2.982.600
IV/C Rp 2.682.300 Rp 2.953.100 Rp 3.264.100
IV/D Rp 2.939.400 Rp 3.233.700 Rp 3.568.800

2. Tunjangan Keluarga

Tunjangan keluarga diberikan kepada PNS yang sudah menikah dan memiliki tanggungan. Besaran tunjangan ini mencapai 10% dari jumlah gaji pokok ditambah tunjangan jabatan dan tunjangan umum.

3. Tunjangan Pangan

Tunjangan pangan diberikan kepada PNS aktif yang belum pensiun. Besaran tunjangan ini ditetapkan sebesar Rp 1.000.000 per bulan, dan menjadi bagian dari THR.

4. Tunjangan Umum

Tunjangan umum diberikan kepada semua PNS aktif. Besaran tunjangan ini adalah 15% dari gaji pokok.

5. Tunjangan Jabatan

Tunjangan jabatan diberikan sesuai dengan jabatan struktural atau fungsional yang diemban. Besaran tunjangan ini bervariasi tergantung kelas jabatan.

6. Tunjangan Kinerja (Instansi Pusat)

Tunjangan kinerja di lingkungan pemerintah pusat dapat mencapai 100% dari gaji pokok, tergantung pada kinerja individu dan unit kerja.

7. Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) – Instansi Daerah

TPP diberikan oleh pemerintah daerah sesuai dengan kebijakan lokal. Besaran TPP bervariasi di setiap daerah.

Baca Juga:  Menkeu Buka Suara Soal Penundaan THR PNS 2026, Ini Kata Resminya!

Kategori PNS yang Tidak Berhak Terima THR

Meski THR akan cair, tidak semua PNS otomatis mendapatkannya. Ada dua kategori PNS yang tidak berhak menerima THR tahun ini:

1. PNS yang Sedang Menjalani Hukuman Disiplin

PNS yang sedang menjalani hukuman disiplin berat, seperti penurunan pangkat atau pemberhentian sementara, tidak berhak menerima THR. Hal ini sesuai dengan ketentuan dalam PP Nomor 11 Tahun 2025.

2. PNS yang Belum Masa Kerja 1 Tahun

PNS yang belum menyelesaikan masa kerja selama 1 tahun penuh dihitung sejak pengangkatan pertama kali, tidak berhak mendapatkan THR. Ini berlaku juga untuk PNS yang baru masuk di awal tahun 2026.

Pencairan THR: Jadwal dan Mekanisme

Pencairan THR akan dilakukan secara bertahap. Tahapan pencairan disesuaikan dengan kebutuhan anggaran dan kesiapan sistem keuangan negara.

1. Persiapan Anggaran

Anggaran THR telah dialokasikan dalam APBN 2026. memastikan bahwa tersebut siap digunakan menjelang Ramadan.

2. Verifikasi Data Penerima

Sebelum pencairan, dilakukan verifikasi data penerima THR. Data yang diverifikasi meliputi status kepegawaian, masa kerja, dan riwayat hukuman disiplin jika ada.

3. Penyaluran ke Rekening

THR akan disalurkan langsung ke rekening gaji masing-masing PNS. Proses ini dilakukan oleh Kementerian Keuangan bekerja sama dengan bank pemerintah.

Disclaimer

Informasi mengenai THR PNS tahun 2026 dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan kebijakan pemerintah. Besaran THR dan jadwal pencairan merupakan estimasi berdasarkan regulasi yang berlaku saat ini. Setiap perubahan akan diinformasikan lebih lanjut melalui saluran resmi pemerintah.

Penerima THR diharapkan memantau perkembangan informasi secara berkala melalui situs resmi instansi masing-masing atau Kementerian Keuangan. Hal ini penting untuk menghindari informasi yang tidak akurat atau menyesatkan.

Baca Juga:  Pajak THR Karyawan 2024: Berapa Persentase Potongan PPh 21 yang Harus Dibayar?

THR tetap menjadi bagian penting dari sistem penghasilan PNS. Meskipun ada pengecualian, sebagian besar pegawai tetap berhak menerimanya. Kepastian pencairan di awal Ramadan memberikan angin segar bagi para pegawai yang mempersiapkan Idulfitri.

Nurkasmini Nikmawati
Reporter at Kampus Kopi Banyuanyar

Nurkasmini Nikmawati merupakan jurnalis keuangan dan content specialist yang fokus pada sektor jasa keuangan Indonesia. Keahliannya meliputi perbankan, multifinance, pinjaman online, serta program bantuan sosial pemerintah. Kasmini berkomitmen memberdayakan pembaca dengan informasi finansial yang praktis, akurat, dan aplikatif.