Isu penutupan gerai ritel modern seperti Alfamart dan Indomaret yang viral di ruang publik akhirnya mendapat klarifikasi tegas dari DPR RI. Ketua Badan Anggaran DPR, MH Said Abdullah, menyatakan bahwa tidak ada keputusan resmi dari DPR untuk menutup usaha ritel modern. Klaim semacam ini, menurutnya, merupakan kesalahpahaman terhadap kewenangan lembaga legislatif.
Pernyataan ini muncul menyusul beredarnya informasi bahwa DPR mendukung langkah Menteri Desa untuk menutup ritel modern demi menguatkan Koperasi Desa. Namun Said Abdullah menegaskan bahwa DPR tidak memiliki kewenangan untuk mencabut izin usaha. Urusan teknis seperti itu berada di ranah eksekutif, terutama kementerian teknis terkait seperti Kementerian Koperasi dan UKM serta Kementerian Perdagangan.
Klarifikasi DPR Soal Kewenangan dan Isu Penutupan Ritel Modern
Isu ini sebenarnya bermula dari pembahasan internal DPR terkait penguatan Koperasi Desa Merah Putih. Dalam beberapa forum resmi, muncul aspirasi agar koperasi desa diberi ruang tumbuh yang lebih luas. Namun, aspirasi tersebut bukanlah keputusan formal yang mengarah pada penutupan usaha ritel modern.
- DPR hanya berfungsi sebagai lembaga legislatif yang menjalankan tugas legislasi, penganggaran, dan pengawasan.
- Kewenangan teknis seperti pemberian atau pencabutan izin usaha berada di tangan eksekutif.
Said Abdullah menekankan bahwa DPR tidak pernah mengambil keputusan sepihak untuk menutup gerai ritel modern. Ia juga menjelaskan bahwa pembahasan di DPR lebih bersifat strategis, yakni bagaimana menciptakan ekosistem ekonomi desa yang sehat dan inklusif, bukan mematikan pihak tertentu.
Latar Belakang Isu Penguatan Koperasi Desa
Diskusi mengenai penguatan koperasi desa muncul sebagai bagian dari upaya pemerintah untuk memperkuat ekonomi kerakyatan. Dalam berbagai rapat kerja, DPR mengusung gagasan bahwa koperasi desa harus menjadi mitra strategis dalam pembangunan ekonomi berbasis desa.
- Koperasi desa diharapkan menjadi wadah pemberdayaan ekonomi masyarakat lokal.
- Strategi ini sejalan dengan agenda pemerataan ekonomi dan pengentasan kemiskinan berbasis komunitas.
Namun, Said Abdullah menegaskan bahwa penguatan koperasi tidak boleh diartikan sebagai penghapusan atau penutupan usaha lain. Tujuannya adalah kolaborasi, bukan konfrontasi. Koperasi dan ritel modern bisa berjalan berdampingan selama sama-sama menjalankan aturan yang berlaku.
Data dan Peran UMKM serta Koperasi dalam Ekonomi Nasional
Berdasarkan data dari Kementerian Koperasi dan UKM, sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) menyumbang lebih dari 60 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) nasional. Selain itu, UMKM juga menyerap sekitar 97 persen tenaga kerja di Indonesia.
| Komponen | Kontribusi terhadap PDB | Penyerapan Tenaga Kerja |
|---|---|---|
| UMKM | >60% | ~97% |
| Koperasi | ~10% | ~5% |
Angka ini menunjukkan betapa pentingnya UMKM dan koperasi dalam perekonomian Indonesia. Namun, Said Abdullah menekankan bahwa pertumbuhan sektor ini tidak boleh merugikan pihak lain. Kebijakan harus seimbang dan tidak diskriminatif.
Peran Pemerintah dalam Mengatur Ekosistem Usaha
Penguatan koperasi desa memang menjadi agenda penting pemerintah. Namun, Said Abdullah menyatakan bahwa ekosistem usaha harus tetap menjaga kepastian hukum dan iklim investasi yang kondusif.
- Pemerintah memiliki kewenangan penuh dalam mengatur izin usaha dan regulasi operasional perusahaan.
- DPR hanya memberikan rekomendasi dan pengawasan, bukan eksekusi teknis.
Ia juga menjelaskan bahwa DPR selama ini berupaya menjaga harmonisasi kebijakan antara pemerintah pusat dan daerah. Tujuannya agar koperasi desa bisa berkembang secara sehat tanpa menimbulkan ketidakpastian hukum atau konflik usaha.
Membangun Ekonomi Desa dengan Prinsip Kolaboratif
Said Abdullah menekankan bahwa pembangunan ekonomi desa harus dilakukan secara kolaboratif. Artinya, semua pihak, baik koperasi, UMKM, maupun ritel modern, harus bisa tumbuh bersama.
- Koperasi desa perlu didorong untuk naik kelas dan profesional.
- Ritel modern juga tetap memiliki peran penting dalam menyediakan kebutuhan masyarakat.
Menurutnya, ekonomi Pancasila mengajarkan keseimbangan. Bukan saling menjatuhkan, tapi saling mendukung. Kebijakan yang dibuat harus mampu menciptakan sinergi antara berbagai pelaku ekonomi.
Fungsi DPR dalam Sistem Pemerintahan
DPR memiliki tiga fungsi utama: legislasi, penganggaran, dan pengawasan. Semua keputusan DPR harus berlandaskan konstitusi dan tidak boleh keluar dari kewenangan yang diberikan oleh Undang-Undang Dasar 1945.
- DPR tidak memiliki kewenangan eksekutif seperti mencabut izin usaha.
- Fungsi DPR lebih bersifat normatif dan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan.
Said Abdullah juga menekankan bahwa Ibu Ketua DPR RI selalu menjalankan tugasnya secara konstitusional. Tidak ada kebijakan sepihak atau di luar koridor hukum yang diterbitkan oleh DPR.
Menjaga Stabilitas Ekonomi Nasional
Salah satu perhatian utama DPR adalah menjaga stabilitas ekonomi nasional. Setiap kebijakan yang diusulkan atau didiskusikan harus mempertimbangkan dampaknya terhadap kepercayaan publik dan iklim investasi.
- Penutupan usaha besar seperti ritel modern bisa memicu ketidakpastian hukum.
- Kebijakan harus dibuat secara hati-hati agar tidak mengganggu stabilitas ekonomi.
Said Abdullah menegaskan bahwa DPR tidak akan pernah mengambil langkah yang bisa membahayakan stabilitas ekonomi. Semua kebijakan yang dibahas di DPR selalu melalui pembahasan yang matang dan melibatkan berbagai pihak.
Kesimpulan
Isu penutupan ritel modern ternyata hanya kabar yang tidak benar. DPR RI tidak pernah mengambil keputusan untuk menutup gerai seperti Alfamart atau Indomaret. Kewenangan tersebut berada di tangan eksekutif. DPR hanya berfungsi sebagai lembaga legislatif yang memberikan rekomendasi dan pengawasan.
Penguatan koperasi desa memang menjadi agenda penting, tapi tidak dengan cara menghilangkan pihak lain. Semua pelaku usaha harus bisa tumbuh bersama dalam ekosistem yang sehat dan berkeadilan.
Disclaimer: Informasi dalam artikel ini bersifat sesuai dengan pernyataan resmi DPR RI per tanggal 23 Februari 2026. Kebijakan dan data yang disebutkan dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan perkembangan situasi dan regulasi yang berlaku.
Nurkasmini Nikmawati merupakan jurnalis keuangan dan content specialist yang fokus pada sektor jasa keuangan Indonesia. Keahliannya meliputi perbankan, multifinance, pinjaman online, serta program bantuan sosial pemerintah. Kasmini berkomitmen memberdayakan pembaca dengan informasi finansial yang praktis, akurat, dan aplikatif.












