Tahun 2026 datang dengan harapan THR yang tepat waktu, namun kenyataan belum tentu selalu mengikuti aturan. Banyak pekerja di berbagai perusahaan masih menghadapi keterlambatan atau bahkan ketidakjelasan penerimaan Tunjangan Hari Raya. Untungnya, pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah menyediakan wadah resmi untuk melaporkan masalah THR.
Lewat Posko THR online, pekerja bisa langsung menyampaikan pengaduan tanpa harus datang ke kantor pemerintah. Ini adalah langkah penting untuk memastikan hak-hak pekerja tetap terjaga, terutama menjelang momen Idulfitri yang menjadi salah satu hari besar umat Islam di Indonesia.
Aturan THR 2026 yang Harus Dipenuhi Perusahaan
Sebelum membahas cara lapor, penting untuk memahami dulu aturan resmi terkait THR 2026. Ketentuannya tertuang dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/3/HK.04.00/III/2026.
1. Batas Waktu Pembayaran THR
Perusahaan wajib membayarkan THR paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idulfitri 2026. Jika melewati batas ini, maka perusahaan dianggap tidak memenuhi kewajiban hukumnya.
2. Hak Pekerja yang Telah Bekerja Minimal 1 Bulan
THR wajib diberikan kepada pekerja atau buruh yang telah bekerja paling tidak satu bulan penuh di perusahaan. Ini berlaku untuk semua jenis pekerja, baik tetap, kontrak, maupun harian.
3. THR Harus Dibayarkan Penuh
THR yang dibayarkan harus sesuai dengan ketentuan, yaitu satu kali gaji pokok atau upah penuh bagi pekerja yang beragama Islam. Sementara bagi yang non-Muslim, THR disesuaikan dengan kebijakan perusahaan.
Link Pengaduan THR 2026 di Posko Kemnaker
Bagi pekerja yang belum juga menerima THR meski sudah memenuhi syarat, saatnya menggunakan layanan resmi dari Kemnaker. Berikut adalah langkah-langkah lengkapnya.
1. Akses Situs Resmi Posko THR
Langkah pertama adalah membuka situs resmi Posko THR Kemnaker di alamat:
https://poskothr.kemnaker.go.id
Ini adalah laman utama yang digunakan untuk pelaporan THR secara online. Tampilannya dirancang agar mudah digunakan, bahkan oleh pengguna yang kurang familiar dengan teknologi.
2. Login atau Daftar Akun di SIAPKerja
Setelah membuka situs, pengguna perlu masuk menggunakan akun SIAPKerja. Bagi yang belum memiliki akun, bisa mendaftar terlebih dahulu melalui sistem yang tersedia.
- Jika sudah punya akun, tinggal masukkan email dan kata sandi.
- Jika belum, klik opsi daftar dan ikuti langkah verifikasi.
3. Isi Formulir Pengaduan THR
Setelah berhasil login, pengguna akan diarahkan ke halaman pengaduan. Di sini, ada beberapa informasi yang perlu diisi, seperti:
- Data diri pekerja
- Informasi perusahaan
- Deskripsi masalah THR yang dialami
- Lampiran bukti pendukung (jika ada)
4. Kirim dan Simpan Bukti Laporan
Setelah semua data diisi, pengguna tinggal mengirimkan laporan. Sistem akan memberikan nomor tiket yang bisa disimpan sebagai bukti pelaporan. Nomor ini juga bisa digunakan untuk mengecek status pengaduan secara berkala.
Jenis Pengaduan THR yang Bisa Dilaporkan
Tidak semua keluhan bisa dilaporkan. Ada beberapa kategori pengaduan THR yang diterima oleh Posko Kemnaker, antara lain:
- THR belum cair sama sekali
- THR cair tidak sesuai nominal yang seharusnya
- THR terlambat dari batas waktu yang ditentukan
- THR hanya diberikan kepada pekerja tertentu tanpa dasar hukum yang jelas
Perbandingan Hak THR Berdasarkan Status Kepegawaian
| Status Kepegawaian | Hak THR | Keterangan |
|---|---|---|
| Pekerja Tetap | Wajib diberikan | Sesuai ketentuan UU Ketenagakerjaan |
| Pekerja Kontrak | Wajib diberikan | Minimal bekerja 1 bulan |
| Pekerja Harian | Wajib diberikan | Jika sudah bekerja selama 1 bulan penuh |
| Pekerja Paruh Waktu | Disesuaikan | Tergantung kebijakan perusahaan |
Tips agar Pengaduan THR Diproses Lebih Cepat
Melaporkan THR bukan hanya soal mengisi formulir. Ada beberapa hal yang bisa dilakukan agar pengaduan lebih cepat ditindaklanjuti.
- Lengkapi data dengan benar. Kesalahan data bisa membuat proses menjadi lebih lama.
- Lampirkan bukti yang valid. Misalnya slip gaji, kontrak kerja, atau screenshot percakapan dengan HRD.
- Lacak nomor tiket secara berkala. Ini memastikan pengaduan tidak terlupakan.
- Gunakan bahasa yang jelas dan sopan. Hindari penggunaan kata-kata provokatif yang bisa memperlambat proses.
Disclaimer
Informasi yang disajikan dalam artikel ini bersifat panduan umum berdasarkan ketentuan yang berlaku hingga April 2026. Aturan dan prosedur terkait THR bisa berubah sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya. Untuk informasi terbaru, selalu cek langsung situs resmi Posko THR Kemnaker.
Selain itu, keberhasilan pengaduan juga sangat bergantung pada validitas data yang dilaporkan. Oleh karena itu, pastikan semua informasi yang dikirimkan adalah benar dan dapat dipertanggungjawabkan.
THR adalah hak pekerja yang sudah dijamin oleh undang-undang. Jika perusahaan tidak memenuhi kewajiban ini, maka langkah pelaporan melalui Posko THR Kemnaker adalah cara yang tepat dan legal untuk menegakkan hak tersebut. Jangan ragu untuk menggunakan layanan ini jika memang diperlukan.
Nurkasmini Nikmawati merupakan jurnalis keuangan dan content specialist yang fokus pada sektor jasa keuangan Indonesia. Keahliannya meliputi perbankan, multifinance, pinjaman online, serta program bantuan sosial pemerintah. Kasmini berkomitmen memberdayakan pembaca dengan informasi finansial yang praktis, akurat, dan aplikatif.












