Harga emas Antam di Jakarta naik cukup signifikan pada Sabtu, 28 Februari 2026. Dari sebelumnya berada di kisaran Rp3.045.000 per gram, kini harga emas batangan resmi milik PT Aneka Tambang Tbk (Antam) melonjak ke Rp3.085.000 per gram. Lonjakan ini cukup mencolok, mencatat selisih hingga Rp40.000 hanya dalam sehari.
Emas Antam tersedia dalam berbagai ukuran, mulai dari 0,5 gram hingga 1.000 gram (1 kg), memudahkan masyarakat untuk memilih sesuai kebutuhan dan anggaran. Tak hanya harga jual yang naik, harga buyback atau pembelian kembali juga mengalami penyesuaian ke atas, yakni ke Rp2.864.000 per gram.
Harga Emas Antam Terbaru per Ukuran
Kenaikan harga ini tentu berdampak langsung pada seluruh varian ukuran emas Antam. Berikut adalah rincian harga terbaru untuk masing-masing ukuran emas batangan Antam per Sabtu, 28 Februari 2026:
| Ukuran Emas | Harga Jual (Rp) |
|---|---|
| 0,5 gram | 1.592.500 |
| 1 gram | 3.085.000 |
| 2 gram | 6.110.000 |
| 3 gram | 9.140.000 |
| 5 gram | 15.200.000 |
| 10 gram | 30.345.000 |
| 25 gram | 75.737.000 |
| 50 gram | 151.395.000 |
| 100 gram | 302.712.000 |
| 250 gram | 756.515.000 |
| 500 gram | 1.512.820.000 |
| 1.000 gram | 3.025.600.000 |
Harga buyback emas Antam juga mengalami penyesuaian. Untuk setiap transaksi jual kembali, pembeli akan mendapatkan harga Rp2.864.000 per gram. Angka ini lebih tinggi dibandingkan hari sebelumnya, menunjukkan bahwa emas tetap menjadi instrumen investasi yang menarik di tengah volatilitas pasar.
Pajak Buyback dan Pembelian Emas Antam
Transaksi emas batangan Antam tidak lepas dari ketentuan perpajakan yang berlaku. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017, setiap transaksi jual beli emas batangan dikenakan pajak penghasilan (PPh) Pasal 22.
-
Pajak Buyback Emas Antam
- Jika nilai transaksi buyback melebihi Rp10 juta, maka dikenakan PPh Pasal 22 sebesar 1,5% untuk pemilik NPWP dan 3% untuk non-NPWP.
- Pajak ini dipotong langsung dari nilai buyback, sehingga dana yang diterima akan sedikit berkurang sesuai tarif yang berlaku.
-
Pajak Pembelian Emas Antam
- Untuk pembelian emas batangan, PPh Pasal 22 sebesar 0,45% dikenakan kepada pemilik NPWP.
- Sementara bagi yang tidak memiliki NPWP, tarifnya adalah 0,9%.
- Setiap pembelian akan disertai bukti potong pajak sebagai arsip transaksi.
Perlu dicatat bahwa ketentuan pajak ini bisa berubah sewaktu-waktu mengikuti kebijakan pemerintah. Oleh karena itu, selalu baik untuk memperbarui informasi sebelum melakukan transaksi.
Faktor-Faktor yang Memicu Kenaikan Harga Emas
Kenaikan harga emas Antam kali ini tidak terjadi begitu saja. Ada beberapa faktor eksternal dan internal yang turut memengaruhi pergerakan harga emas secara global maupun lokal.
-
Ketidakpastian Geopolitik Global
Ketegangan antarnegara, terutama di kawasan Timur Tengah dan Eropa Timur, membuat investor beralih ke aset safe haven seperti emas. Permintaan global yang tinggi mendorong kenaikan harga lokal. -
Inflasi dan Kebijakan Moneter
Data inflasi yang terus meningkat di sejumlah negara besar memicu spekulasi kenaikan suku bunga. Hal ini membuat emas sebagai instrumen non-yield semakin diminati karena nilai tukarnya yang stabil. -
Rupiah Melemah terhadap Dolar AS
Melemahnya nilai tukar rupiah terhadap dolar AS berdampak langsung pada harga komoditas impor, termasuk emas. Semakin mahalnya dollar membuat harga emas di pasar domestik ikut naik. -
Permintaan Investasi dan Perhiasan
Di sisi lokal, permintaan emas untuk kebutuhan investasi dan perhiasan juga meningkat, terutama menjelang musim liburan dan perayaan keagamaan. Hal ini menambah tekanan pada pasokan dan mendorong harga naik.
Tips Investasi Emas saat Harga Naik
Meski harga sedang naik, bukan berarti momen ini tidak cocok untuk membeli emas. Yang penting adalah strategi dan tujuan investasi yang jelas. Berikut beberapa tips yang bisa dipertimbangkan:
-
Gunakan Strategi Dollar-Cost Averaging (DCA)
Alih-alih membeli dalam jumlah besar sekaligus, lebih baik menyisihkan dana secara berkala. Ini membantu mengurangi risiko timing market dan membuat rata-rata harga beli lebih seimbang. -
Pilih Ukuran yang Sesuai dengan Tujuan
Jika ingin menyimpan sebagai cadangan darurat, pilih ukuran kecil seperti 1 gram atau 2 gram. Untuk investasi jangka panjang, bisa mempertimbangkan ukuran 10 gram ke atas agar lebih efisien dari segi biaya transaksi. -
Simpan dengan Aman
Emas batangan harus disimpan di tempat yang aman dan terlindung. Bisa di rumah dengan brankas pribadi atau menggunakan layanan penyimpanan di bank. -
Pantau Pergerakan Harga Secara Berkala
Meskipun emas dikenal stabil, tetap saja harganya bisa berfluktuasi. Memantau tren pasar membantu menentukan waktu yang tepat untuk membeli atau menjual.
Disclaimer
Harga emas sangat dinamis dan bisa berubah sewaktu-waktu tergantung pada kondisi pasar global dan kebijakan moneter. Data harga yang disajikan dalam artikel ini berlaku per tanggal 28 Februari 2026 dan hanya bersifat informasional. Pembaca disarankan untuk selalu mengecek harga terbaru langsung dari sumber resmi Antam sebelum melakukan transaksi.
Investasi emas juga melibatkan risiko, termasuk risiko perubahan harga, likuiditas, dan kebijakan pajak. Pastikan untuk memahami semua ketentuan dan konsultasikan dengan penasihat keuangan jika diperlukan.
Ryando Putra Jameni merupakan jurnalis dan editor konten yang fokus pada sektor keuangan Indonesia. Bidang keahliannya meliputi industri perbankan, multifinance, pinjaman online, serta program bantuan sosial pemerintah. Ryando berkomitmen menghadirkan informasi keuangan yang akurat, terpercaya, dan bermanfaat bagi masyarakat.












