Harga emas Antam hari ini masih stabil di angka Rp2,8 juta per gram. Meski tidak mengalami kenaikan, harga jual emas batangan ini tetap menarik perhatian investor, terutama di tengah ketidakpastian ekonomi global. Namun, berbeda dengan harga jual, nilai buyback atau harga tebus emas justru mengalami penurunan cukup signifikan.
Penurunan ini mencatatkan selisih hingga Rp80.000 per gram dari harga sebelumnya. Buyback kini dibanderol di angka Rp2.480.000 per gram, turun dari sebelumnya yang mencapai Rp2.560.000 per gram. Perubahan ini cukup memengaruhi keputusan investor yang ingin menjual kembali emas mereka.
Daftar Harga Emas Antam Hari Ini
Emas Antam tersedia dalam berbagai ukuran, mulai dari 0,5 gram hingga 1.000 gram. Berikut adalah rincian harga emas Antam terbaru per Selasa, 24 Maret 2026:
| Berat Emas | Harga Jual (Rp) |
|---|---|
| 0,5 gram | 1.471.500 |
| 1 gram | 2.843.000 |
| 2 gram | 5.626.000 |
| 3 gram | 8.414.000 |
| 5 gram | 13.990.000 |
| 10 gram | 27.925.000 |
| 25 gram | 69.687.000 |
| 50 gram | 139.295.000 |
| 100 gram | 278.512.000 |
| 250 gram | 696.015.000 |
| 500 gram | 1.391.820.000 |
| 1.000 gram | 2.783.600.000 |
Harga ini belum termasuk biaya administrasi atau pajak yang berlaku. Investor disarankan untuk memperhatikan komponen tambahan ini agar tidak terkejut saat transaksi.
Pajak Buyback Emas Antam
Transaksi emas batangan melalui Antam tidak hanya soal harga. Ada beberapa ketentuan pajak yang perlu diketahui, terutama saat melakukan buyback. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.10/2017, setiap transaksi buyback di atas Rp10 juta akan dikenakan PPh Pasal 22.
Berikut rincian besaran pajak berdasarkan status NPWP:
| Status NPWP | Besaran Pajak |
|---|---|
| Pemilik NPWP | 1,5% |
| Non-NPWP | 3% |
Pajak ini langsung dipotong dari nilai buyback, sehingga jumlah yang diterima investor akan sedikit lebih rendah dari nilai transaksi kotor.
1. Cara Menghitung Pajak Buyback Emas
Untuk memudahkan pemahaman, berikut langkah-langkah menghitung pajak saat melakukan buyback emas Antam:
- Hitung total nilai transaksi buyback.
- Jika nilai melebihi Rp10 juta, hitung PPh Pasal 22 berdasarkan status NPWP.
- Kurangi nilai buyback dengan jumlah pajak yang terutang.
- Hasil akhir adalah jumlah bersih yang akan diterima investor.
Contoh: Jika nilai buyback mencapai Rp15 juta dan pemilik memiliki NPWP, maka pajak yang dikenakan adalah 1,5% dari Rp15 juta, yaitu Rp225.000. Jumlah bersih yang diterima adalah Rp14.775.000.
2. Pajak Saat Pembelian Emas Batangan
Selain buyback, pembelian emas juga dikenai PPh Pasal 22. Meski tidak sebesar saat penjualan, pajak ini tetap menjadi bagian dari transaksi.
Berikut rinciannya:
| Status NPWP | Besaran Pajak |
|---|---|
| Pemilik NPWP | 0,45% |
| Non-NPWP | 0,9% |
Pajak ini juga langsung dipotong saat transaksi dan dicatat dalam bukti potong pajak yang diberikan oleh Antam.
Faktor yang Mempengaruhi Stabilitas Harga Emas
Stabilitas harga emas Antam hari ini bisa dipengaruhi oleh beberapa faktor makroekonomi. Kenaikan suku bunga acuan Bank Indonesia, inflasi, dan pergerakan nilai tukar rupiah terhadap dolar AS adalah beberapa di antaranya. Investor seringkali melihat emas sebagai instrumen aman ketika kondisi ekonomi tidak menentu.
Namun, perlu diingat bahwa harga emas bisa berubah sewaktu-waktu. Data yang disajikan dalam artikel ini bersifat valid per tanggal 24 Maret 2026 dan dapat berubah tanpa pemberitahuan sebelumnya.
Tips Investasi Emas yang Bijak
Investasi emas tetap menjadi pilihan menarik, terutama untuk jangka panjang. Namun, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan agar investasi ini menguntungkan:
- Simpan emas dalam jangka panjang untuk mendapatkan nilai yang lebih baik.
- Perhatikan harga buyback sebelum menjual, karena bisa berbeda cukup jauh dari harga jual.
- Pahami mekanisme pajak agar tidak terkejut saat transaksi.
- Gunakan emas sebagai bagian dari portofolio investasi yang seimbang.
Penutup
Harga emas Antam hari ini tetap stabil di angka Rp2,8 juta per gram, meski buyback mengalami penurunan cukup signifikan. Bagi investor, ini bisa menjadi saat yang tepat untuk membeli, terutama jika melihat tren jangka panjang. Namun, penting untuk selalu memperhatikan perubahan harga dan ketentuan pajak yang berlaku.
Disclaimer: Harga dan ketentuan pajak bisa berubah sewaktu-waktu. Informasi dalam artikel ini bersifat referensi dan tidak mengikat. Selalu cek langsung ke sumber resmi untuk data terbaru.
Muhammad Rizal Veto merupakan jurnalis ekonomi dan analis konten yang fokus pada sektor keuangan Indonesia. Keahliannya meliputi perbankan, multifinance, pinjaman online, serta program bantuan sosial pemerintah. Rizal berkomitmen menghadirkan informasi berbasis data yang akurat, objektif, dan bermanfaat bagi pembaca.











