Dua petinggi PT Dana Syariah Indonesia (PT DSI) kini resmi ditahan oleh Dittipideksus Bareskrim Polri. Penahanan ini menjadi babak baru dalam pengusutan dugaan penggelapan, penipuan, hingga pencucian uang yang melibatkan platform pendanaan berbasis syariah tersebut.
Nah, kabar ini mencuat setelah penyidik melakukan pengembangan perkara yang diperbarui pada Selasa, 10 Februari 2026. Kasus ini menyeret nama-nama besar di jajaran manajemen PT DSI yang diduga menyalurkan dana masyarakat melalui proyek-proyek fiktif selama bertahun-tahun.
Jadi, siapa saja yang ditahan, apa saja pasal yang dikenakan, dan bagaimana kronologi lengkapnya? Berikut rinciannya.
Dua Tersangka Petinggi PT DSI Resmi Ditahan di Rutan Bareskrim
Direktur Jenderal Penyidikan dan Penindakan Bareskrim Polri melalui juru bicara Ade Safri mengonfirmasi penahanan dua tersangka. Keduanya berinisial TA dan ARL, yang masing-masing menjabat sebagai petinggi PT DSI.
“Untuk kepentingan penyidikan, penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri melakukan upaya paksa penahanan terhadap dua tersangka, TA dan ARL, di Rutan Bareskrim Polri selama 20 hari ke depan,” jelas Ade Safri sebagaimana dikutip Poskota, Selasa, 10 Februari 2026.
Profil Singkat Para Tersangka
Penyidik sebelumnya telah memeriksa para tersangka dengan peran berbeda di lingkaran PT DSI. TA diketahui menjabat sebagai Direktur Utama sekaligus pemegang saham PT DSI.
Sementara itu, tersangka ARL merupakan komisaris dan pemegang saham PT DSI. Adapun tersangka ketiga berinisial MY yang menjabat Direktur Utama PT Mediffa Barokah Internasional juga ikut diperiksa dalam perkara ini.
Perlu dicatat, ARL sempat tidak hadir dalam pemeriksaan dengan alasan sakit. Meski demikian, penyidik tetap melakukan upaya paksa penahanan terhadap yang bersangkutan bersama TA.
Deretan Pasal yang Menjerat Tersangka Kasus PT Dana Syariah
Ketiga tersangka diduga terlibat dalam sejumlah tindak pidana yang cukup berat. Berikut daftar dugaan pelanggaran yang disangkakan:
– Penggelapan dalam jabatan – Penggelapan – Penipuan – Penipuan melalui media elektronik – Pembuatan pencatatan laporan palsu dalam pembukuan atau laporan keuangan tanpa dokumen sah – Tindak pidana pencucian uang (TPPU)
Nah, kombinasi pasal tersebut menunjukkan bahwa perkara ini bukan sekadar pelanggaran administratif biasa. Dugaan TPPU mengindikasikan adanya aliran dana hasil kejahatan yang disembunyikan atau disamarkan.
Modus Proyek Fiktif Menggunakan Data Peminjam Aktif
Modus yang diduga dilakukan para tersangka terbilang sistematis. Menurut Ade Safri, perbuatan tersebut berkaitan dengan penyaluran pendanaan masyarakat oleh PT DSI melalui proyek-proyek fiktif yang memanfaatkan data borrower existing atau peminjam aktif.
Jadi, data para peminjam yang sudah terdaftar di platform diduga digunakan kembali untuk mengajukan pendanaan proyek yang sebenarnya tidak pernah ada. Praktik ini berlangsung dalam kurun waktu cukup panjang, yakni dari tahun 2018 hingga 2025.
PT DSI dan Model Bisnis Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi
PT Dana Syariah Indonesia merupakan perusahaan penyelenggara layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi. Platform ini berfungsi mempertemukan lender atau pemberi dana dengan borrower atau peminjam.
Model bisnis peer-to-peer lending semacam ini seharusnya diawasi ketat oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Kasus ini menjadi pengingat bahwa pengawasan terhadap platform fintech perlu terus diperkuat agar kepercayaan masyarakat terhadap ekosistem keuangan digital tetap terjaga.
Perkembangan kasus ini masih akan terus bergulir seiring masa penahanan 20 hari yang berjalan. Bagi masyarakat yang merasa menjadi korban, langkah pelaporan ke pihak berwajib tetap menjadi jalur paling tepat untuk menuntut keadilan.
Bintang Fatih Wibawa merupakan penulis dan jurnalis yang fokus pada sektor keuangan Indonesia. Bidang keahliannya meliputi industri perbankan, multifinance, pinjaman online, serta program bantuan sosial pemerintah. Bintang berkomitmen menyajikan informasi keuangan yang akurat, faktual, dan bermanfaat bagi pembaca.












