Menjelang Idulfitri 1447 H, suasana mulai terasa hangat. Bukan cuma karena udara yang kian panas menjelang puasa, tapi juga karena antusiasme ASN, TNI, dan Polri menantikan THR atau gaji ke-14. Tahun ini, pemerintah memastikan pencairan THR akan dilakukan lebih awal, yaitu di awal Ramadan 2026. Kabar baik ini tentu jadi angin segar, terutama bagi mereka yang mempersiapkan kebutuhan lebaran.
Meski belum ada tanggal pasti, Kementerian Keuangan telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp55 triliun untuk THR tahun ini. Diperkirakan, pencairan akan berlangsung antara 19 hingga 26 Februari 2026. Tentu ini jauh lebih cepat dibanding tahun-tahun sebelumnya yang biasanya menjelang akhir Ramadan. Bagi ASN, tentu ini momen penting untuk memastikan rencana keuangan menjelang hari raya.
Apa Itu Gaji Ke-14?
Gaji ke-14 atau yang lebih dikenal dengan Tunjangan Hari Raya (THR) adalah tunjangan tahunan yang diberikan kepada ASN, TNI, Polri, dan pejabat negara menjelang Idulfitri. THR ini bukan cuma bentuk apresiasi, tapi juga sebagai bantuan untuk memenuhi kebutuhan pokok menjelang lebaran.
Pemberian THR pertama kali diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2016. Sejak saat itu, THR menjadi salah satu tunjangan yang sangat ditunggu-tunggu, terutama oleh kalangan aparatur negara. THR bukan gaji pokok, tapi tetap menjadi bagian penting dari pendapatan tahunan ASN.
Prediksi Jadwal Pencairan THR 2026
Pencairan THR biasanya dilakukan sekitar 10 hari sebelum Idulfitri. Namun, tahun ini pemerintah memutuskan untuk mencairkannya lebih awal, tepatnya di awal Ramadan. Hal ini dilakukan untuk membantu ASN dan keluarga dalam mempersiapkan kebutuhan puasa dan lebaran.
Berdasarkan penetapan 1 Ramadan 1447 H oleh Kementerian Agama, diperkirakan THR ASN akan cair antara 19 hingga 26 Februari 2026. Jadwal ini jauh lebih cepat dibanding tahun-tahun sebelumnya, yang biasanya menjelang akhir puasa.
1. Penetapan Awal Ramadan
Penetapan awal Ramadan dilakukan melalui sidang isbat yang dipimpin Kementerian Agama. Tahun ini, 1 Ramadan 1447 H jatuh pada sekitar akhir Februari 2026. Ini menjadi dasar utama dalam menentukan jadwal pencairan THR.
2. Alokasi Anggaran oleh Kemenkeu
Kementerian Keuangan telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp55 triliun untuk THR 2026. Anggaran ini mencakup THR bagi ASN, TNI, Polri, pensiunan, dan penerima tunjangan lainnya. Dengan anggaran yang besar, pemerintah berharap THR bisa cair lebih awal dan tepat waktu.
3. Pencairan ke Rekening ASN
Setelah anggaran disiapkan, proses pencairan dilakukan secara bertahap ke rekening masing-masing ASN. Biasanya, proses ini dilakukan melalui sistem perbankan pemerintah dan bisa diakses langsung melalui aplikasi keuangan internal.
Perkiraan Besaran THR per Golongan
Meski belum ada keputusan resmi, besaran THR tahun ini diperkirakan akan mengacu pada struktur gaji ASN berdasarkan golongan. Semakin tinggi golongan, semakin besar pula nominal THR yang diterima.
Berikut perkiraan besaran THR ASN 2026:
| Golongan | Perkiraan THR |
|---|---|
| I | Rp2,2 juta – Rp2,8 juta |
| II | Rp3 juta – Rp4 juta |
| III | Rp3,8 juta – Rp5,4 juta |
| IV | Rp5,8 juta – Rp7,8 juta |
1. Golongan I
ASN dengan golongan I biasanya merupakan pegawai pemula atau entry-level. THR untuk golongan ini diperkirakan berkisar antara Rp2,2 juta hingga Rp2,8 juta. Meski nominalnya tidak terlalu besar, tunjangan ini tetap membantu memenuhi kebutuhan pokok menjelang lebaran.
2. Golongan II
Untuk ASN golongan II, THR diperkirakan antara Rp3 juta hingga Rp4 juta. Golongan ini biasanya diisi oleh pegawai yang sudah memiliki pengalaman kerja beberapa tahun dan mulai menjabat posisi yang lebih tinggi.
3. Golongan III
ASN dengan golongan III biasanya menempati posisi struktural atau fungsional menengah. THR untuk golongan ini berkisar antara Rp3,8 juta hingga Rp5,4 juta. Nominal ini cukup membantu dalam memenuhi kebutuhan keluarga menjelang Idulfitri.
4. Golongan IV
Golongan IV merupakan golongan tertinggi untuk ASN. THR untuk golongan ini diperkirakan antara Rp5,8 juta hingga Rp7,8 juta. Nominal ini tentu sangat membantu, terutama bagi ASN yang memiliki tanggungan keluarga besar.
Dasar Hukum THR ASN
Pemberian THR ASN tidak dilakukan sembarangan. Ada sejumlah aturan hukum yang menjadi dasar pemberian tunjangan ini. Berikut beberapa aturan yang relevan:
1. PP Nomor 20 Tahun 2016
Peraturan Pemerintah ini menjadi dasar utama pemberian THR bagi ASN, TNI, Polri, dan penerima pensiun. Dalam PP ini, THR didefinisikan sebagai tunjangan tahunan menjelang Idulfitri.
2. PP Nomor 11 Tahun 2025
Peraturan ini mengatur teknis pemberian THR dan gaji ketiga belas bagi aparatur negara, pensiunan, dan penerima tunjangan lainnya. PP ini menjadi dasar penganggaran THR tahun 2026.
3. Peraturan Menteri Keuangan
Permenkeu mengatur teknis pencairan THR, termasuk mekanisme penganggaran dan penyaluran ke rekening ASN. Aturan ini memastikan THR cair tepat waktu dan transparan.
4. UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN
Undang-undang ini menjadi dasar hukum utama bagi ASN di Indonesia. Dalam UU ini, diatur berbagai hak dan kewajiban ASN, termasuk tunjangan-tunjangan yang berhak diterima.
Tips Menunggu THR yang Lebih Tenang
Menunggu THR memang selalu jadi masa yang penuh harapan. Tapi, agar tidak terlalu tegang, ada beberapa hal yang bisa dilakukan agar menunggu THR lebih tenang dan nyaman.
1. Buat Rencana Anggaran
Mulailah membuat rencana pengeluaran menjelang lebaran. Ini membantu mengatur keuangan agar THR yang diterima bisa digunakan secara optimal.
2. Cek Informasi Resmi
Selalu cek informasi resmi dari pemerintah atau instansi terkait. Ini penting untuk menghindari hoax atau informasi yang menyesatkan tentang pencairan THR.
3. Siapkan Dana Darurat
Jika THR belum cair, siapkan dana darurat untuk memenuhi kebutuhan pokok. Ini bisa berupa tabungan atau pinjaman kecil dari keluarga.
4. Jangan Terlalu Mengandalkan THR
THR memang penting, tapi jangan terlalu mengandalkannya untuk semua kebutuhan lebaran. Mulailah menabung dari gaji rutin agar tidak terlalu terbebani saat THR belum cair.
Disclaimer
Informasi yang disajikan bersifat prediksi dan estimasi berdasarkan data yang tersedia hingga saat ini. Besaran THR, jadwal pencairan, dan kebijakan lainnya bisa berubah sewaktu-waktu tergantung situasi dan kondisi pemerintah. Disarankan untuk selalu mengikuti informasi resmi dari pemerintah agar tidak terjebak informasi yang belum terverifikasi.
Muhammad Rizal Veto merupakan jurnalis ekonomi dan analis konten yang fokus pada sektor keuangan Indonesia. Keahliannya meliputi perbankan, multifinance, pinjaman online, serta program bantuan sosial pemerintah. Rizal berkomitmen menghadirkan informasi berbasis data yang akurat, objektif, dan bermanfaat bagi pembaca.











