Multifinance

Baznas Optimis Zakat Pertanian Capai Rp326,9 Miliar untuk Bangkitkan Ekonomi Petani!

Bintang Fatih Wibawa
×

Baznas Optimis Zakat Pertanian Capai Rp326,9 Miliar untuk Bangkitkan Ekonomi Petani!

Sebarkan artikel ini
Baznas Optimis Zakat Pertanian Capai Rp326,9 Miliar untuk Bangkitkan Ekonomi Petani!

Badan Amil Zakat Nasional () RI baru saja merilis data mengejutkan soal potensi zakat pertanian di seluruh Indonesia. Angkanya mencapai Rp326,95 miliar dari 6.573 desa di 34 provinsi. Tak tanggung-tanggung, jumlah muzaki yang terpetakan pun mencapai lebih dari 583 ribu orang. Ini bukan angka biasa, tapi potensi besar yang bisa menjadi pendorong ekonomi di wilayah perdesaan.

Peluncuran buku Pemetaan Potensi Muzaki Zakat Pertanian Desa di Indonesia 2026 menjadi momentum penting. Acara yang digelar di kantor Baznas, Jakarta, Kamis, 8 Oktober 2026, menandai langkah strategis dalam mengelola zakat sektor pertanian secara lebih terstruktur dan berbasis data.

Potensi Zakat Pertanian yang Menggelegak

Wakil Ketua Baznas, Zainut Tauhid Sa’adi, menjelaskan bahwa kajian ini bukan sekadar kumpulan angka. Ini adalah dasar penting untuk membangun sistem pengelolaan zakat pertanian yang lebih efektif dan berdampak langsung pada kesejahteraan petani.

Zainut menegaskan bahwa zakat pertanian bukan hanya soal kewajiban agama, tapi juga instrumen ekonomi yang bisa memperkuat struktur perekonomian desa. Dengan begitu, pengumpulan zakat tidak hanya berjalan lancar, tapi juga menjadi bagian dari pembangunan ekonomi lokal.

Menurut data Sensus Pertanian, ada sekitar 29,34 juta Usaha Pertanian Perorangan di Indonesia. Angka ini menunjukkan bahwa potensi zakat pertanian sangat besar, mengingat banyak petani yang berada di kategori mampu membayar zakat.

Baca Juga:  Baznas dan Bank BSN Gandeng Tangan Wujudkan Digitalisasi ZIS yang Lebih Efektif dan Transparan!

1. Membentuk Jaringan UPZ Hingga ke Desa Terpencil

Langkah pertama yang diambil Baznas adalah memperkuat Unit Pengumpul Zakat (UPZ) hingga ke desa-desa terpencil. Ini penting karena UPZ berperan langsung dalam menghimpun dan menyalurkan zakat di tingkat lokal.

Dengan membangun jaringan UPZ yang solid, Baznas berharap zakat bisa tersalurkan lebih cepat dan tepat sasaran. Terutama untuk membantu petani kecil yang membutuhkan modal, alat pertanian, atau pelatihan.

2. Sinergi dengan Kementerian Desa dan BPS

Langkah kedua adalah menjalin kolaborasi lintas sektor. Baznas bekerja sama dengan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi serta Badan Pusat Statistik (). Tujuannya agar data zakat bisa terintegrasi dengan program pemberdayaan ekonomi lokal.

Dengan sinergi ini, zakat tidak hanya digunakan untuk sesaat, tapi juga menjadi bagian dari di desa. Misalnya, dana zakat bisa digunakan untuk pengembangan usaha tani, pembangunan irigasi, atau pelatihan keterampilan.

3. Menjadikan Pemetaan sebagai Roadmap Aksi

Pemetaan zakat pertanian ini bukan sekadar laporan statistik. Ini adalah roadmap nyata bagi Baznas dalam menyusun strategi pengumpulan dan pendistribusian zakat di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.

Dengan data yang akurat, Baznas bisa menetapkan target yang realistis, mengidentifikasi daerah dengan potensi tinggi, dan merancang program yang sesuai dengan kebutuhan lokal.

4. Mendorong Swasembada Pangan Nasional

Direktur Perencanaan Teknis Pembangunan Desa, Suherman, menyambut baik langkah ini. Menurutnya, pemetaan zakat pertanian selaras dengan agenda Asta Cita Presiden dalam mewujudkan ketahanan pangan nasional.

Zakat bisa menjadi salah satu solusi untuk meningkatkan produktivitas pertanian, mengurangi ketergantungan pada , dan meningkatkan kesejahteraan petani. Terutama di tengah tantangan perubahan iklim dan fluktuasi harga global.

Baca Juga:  Cara Mengatur THR agar Tahan Lama dan Tidak Terbuang Percuma Setelah Idul Fitri!

Perbandingan Potensi Zakat Pertanian di Beberapa Provinsi

Berikut adalah data potensi zakat pertanian di beberapa provinsi berdasarkan hasil pemetaan Baznas 2026:

No Provinsi Potensi Zakat (Rp) Jumlah Muzaki
1 Jawa Tengah 45,7 miliar 82.000
2 Jawa Timur 42,3 miliar 78.500
3 Jawa Barat 39,8 miliar 75.200
4 Sumatera Utara 28,6 miliar 51.300
5 Sulawesi Selatan 21,4 miliar 39.700

Data ini menunjukkan bahwa wilayah Jawa masih menjadi penyumbang terbesar zakat pertanian. Namun, potensi di luar Jawa juga tidak boleh diabaikan, terutama dalam konteks pemerataan pembangunan.

5. Meningkatkan Literasi Zakat di Kalangan Petani

Langkah selanjutnya adalah meningkatkan literasi zakat di kalangan petani. Banyak muzaki yang belum sepenuhnya memahami kapan dan bagaimana seharusnya zakat pertanian dibayarkan.

Baznas berencana menggelar pelatihan dan sosialisasi di berbagai desa. Tujuannya agar petani tidak hanya menjadi pembayar zakat, tapi juga memahami nilai-nilai ekonomi dan sosial di balik zakat tersebut.

6. Mengintegrasikan Zakat dengan Program Pemerintah Daerah

Integrasi zakat dengan program daerah menjadi kunci keberhasilan. Baznas mendorong agar dana zakat bisa disinkronkan dengan program seperti pengembangan pertanian organik, penyuluhan , atau pengembangan desa.

Dengan begitu, zakat tidak hanya menjadi alat distribusi ulang, tapi juga alat produksi yang bisa mendorong pertumbuhan ekonomi dari akar rumput.

7. Mengembangkan Sistem Digital Pengelolaan Zakat

Ke depan, Baznas juga berencana mengembangkan sistem digital untuk pengelolaan zakat pertanian. Ini akan memudahkan pendataan, pelaporan, dan transparansi penyaluran zakat.

Sistem ini juga bisa diakses oleh UPZ di seluruh Indonesia, sehingga proses pengumpulan dan distribusi zakat bisa lebih cepat dan efisien.

8. Membangun Ekosistem Zakat yang Berkelanjutan

Langkah terakhir adalah membangun ekosistem zakat yang berkelanjutan. Ini mencakup pengembangan , peningkatan kapasitas UPZ, dan kolaborasi dengan berbagai pihak, termasuk swasta dan LSM.

Baca Juga:  Nishab Perak: Panduan Lengkap Menghitung Zakat yang Wajib Diketahui Umat Islam!

Dengan ekosistem yang kuat, zakat bisa menjadi bagian dari sistem ekonomi yang inklusif dan berkeadilan, khususnya di wilayah pedesaan.

Disclaimer

Data dalam artikel ini bersumber dari hasil pemetaan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) tahun 2026. Angka-angka yang disajikan dapat berubah seiring dengan perkembangan waktu dan kebijakan yang berlaku. Informasi lebih lanjut sebaiknya dikonfirmasi langsung ke pihak terkait.

Bintang Fatih Wibawa
Reporter at Kampus Kopi Banyuanyar

Bintang Fatih Wibawa merupakan penulis dan jurnalis yang fokus pada sektor keuangan Indonesia. Bidang keahliannya meliputi industri perbankan, multifinance, pinjaman online, serta program bantuan sosial pemerintah. Bintang berkomitmen menyajikan informasi keuangan yang akurat, faktual, dan bermanfaat bagi pembaca.