Multifinance

Cara dan Syarat Resmi Pengajuan KUR Bank Mandiri 2026 untuk UMKM

Bintang Fatih Wibawa
×

Cara dan Syarat Resmi Pengajuan KUR Bank Mandiri 2026 untuk UMKM

Sebarkan artikel ini
Cara dan Syarat Resmi Pengajuan KUR Bank Mandiri 2026 untuk UMKM

Kebutuhan kerap menjadi tantangan utama pelaku UMKM, terutama karena kekhawatiran terhadap bunga pinjaman yang tinggi. Kabar baik datang di awal 2026, setelah pemerintah resmi membuka kembali program Usaha Rakyat () Bank Mandiri dengan skema baru yang lebih ringan dan transparan.

Melalui revisi Permenko Nomor 7 Tahun 2025, pemerintah menetapkan suku bunga KUR flat sebesar 6 persen per tahun untuk seluruh jenis pinjaman, sekaligus menghapus batasan jumlah pengajuan. Kebijakan ini dinilai memberi ruang lebih luas bagi UMKM untuk berkembang tanpa terbebani cicilan berlapis. Nah, di tengah antusiasme tersebut, beredar berbagai informasi yang tidak sepenuhnya akurat mulai dari klaim KUR tanpa dokumen hingga pencairan instan dalam satu hari. Agar tidak keliru, pelaku usaha perlu memahami prosedur resmi dan ketentuan yang berlaku.

Mengenal KUR Mandiri dan Daya Tariknya bagi UMKM 2026

merupakan fasilitas pembiayaan bersubsidi pemerintah yang disalurkan melalui Bank Mandiri untuk mendukung usaha mikro, , dan menengah. Program ini menawarkan pinjaman modal kerja maupun dengan mulai Rp10 juta hingga Rp500 juta, bahkan tanpa agunan tambahan untuk nominal tertentu.

Daya tarik utama KUR Mandiri terletak pada bunga rendah dan tenor panjang. Di 2026, pemerintah menargetkan penyaluran KUR nasional mencapai Rp320 triliun demi memperkuat sektor UMKM sebagai tulang punggung . Jadi, beberapa keunggulan antara lain:

– Bunga bersubsidi 3-6 persen per tahun – Tanpa agunan tambahan hingga plafon Rp100 juta – Tenor fleksibel sampai 5 tahun – Bebas biaya provisi dan administrasi untuk KUR Mikro – Pengajuan dapat dilakukan online maupun offline

Baca Juga:  Simulasi Cicilan KUR Mandiri Maret 2026, Solusi Tepat untuk Tambah Modal Usaha Anda!

Perubahan Kebijakan KUR 2026 yang Wajib Diketahui

Tahun 2026 membawa perubahan besar dalam kebijakan KUR. Pemerintah resmi menghapus pembatasan jumlah pengajuan yang sebelumnya dibedakan berdasarkan sektor usaha. Nah, kebijakan ini memberikan fleksibilitas lebih bagi pelaku UMKM dalam mengakses dana tanpa khawatir kuota terbatas.

Bintang Fatih Wibawa
Reporter at Kampus Kopi Banyuanyar

Bintang Fatih Wibawa merupakan penulis dan jurnalis yang fokus pada sektor keuangan Indonesia. Bidang keahliannya meliputi industri perbankan, multifinance, pinjaman online, serta program bantuan sosial pemerintah. Bintang berkomitmen menyajikan informasi keuangan yang akurat, faktual, dan bermanfaat bagi pembaca.