Harga emas Antam kembali mencuri perhatian pelaku pasar dan masyarakat umum. Pada Senin, 9 Februari 2026, logam mulia produksi PT Aneka Tambang Tbk tercatat naik ke level Rp2.940.000 per gram, menguat sekitar Rp20.000 dari harga pembukaan perdagangan pukul 05.30 WIB yang masih bertengger di Rp2.920.000 per gram.
Nah, kenaikan ini tentu menarik bagi siapa saja yang menjadikan emas sebagai instrumen lindung nilai. Antam sendiri menyediakan pilihan emas batangan mulai dari 0,5 gram hingga 1.000 gram, sehingga bisa disesuaikan dengan kemampuan dan strategi investasi masing-masing.
Jadi, bagi yang sedang mempertimbangkan untuk membeli atau justru menjual kembali, berikut rincian harga lengkap beserta ketentuan pajaknya.
Daftar Harga Emas Antam Hari Ini 9 Februari 2026 di Jakarta
Berdasarkan data dari laman resmi Logam Mulia, berikut harga emas Antam per Senin, 9 Februari 2026 pukul 10.30 WIB. Harga ini berlaku di butik emas Logam Mulia wilayah Jakarta dan bisa berubah sewaktu-waktu mengikuti dinamika pasar.
| Berat | Harga (Rp) |
|---|---|
| 0,5 gram | 1.520.000 |
| 1 gram | 2.940.000 |
| 2 gram | 5.820.000 |
| 3 gram | 8.705.000 |
| 5 gram | 14.475.000 |
| 10 gram | 28.895.000 |
| 25 gram | 72.112.000 |
| 50 gram | 144.145.000 |
| 100 gram | 288.212.000 |
| 250 gram | 720.265.000 |
| 500 gram | 1.440.320.000 |
| 1.000 gram (1 kg) | 2.880.600.000 |
Perlu dicatat, harga di atas belum termasuk potongan pajak yang berlaku untuk setiap transaksi pembelian maupun penjualan kembali.
Ketentuan Pajak Pembelian dan Buyback Emas Antam
Banyak yang mengira harga tertera sudah final, padahal setiap transaksi emas batangan Antam dikenai pajak. Mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017, ketentuan pajak ini berlaku baik saat membeli maupun saat menjual kembali.
Pajak Pembelian Emas (PPh 22)
Saat membeli emas batangan, pembeli akan dikenai PPh 22 dengan rincian berikut:
- 0,45 persen bagi pembeli yang memiliki NPWP
- 0,9 persen bagi pembeli tanpa NPWP
Nah, setiap pembelian akan disertai bukti potong PPh 22. Dokumen ini bisa digunakan sebagai kredit pajak dalam pelaporan SPT Tahunan.
Pajak Penjualan Kembali (Buyback)
Untuk transaksi buyback dengan nilai di atas Rp10 juta, pajak yang dikenakan cukup signifikan berbeda tergantung kepemilikan NPWP:
- 1,5 persen bagi pemilik NPWP
- 3 persen bagi yang tidak memiliki NPWP
Jadi, memiliki NPWP secara nyata menghemat biaya pajak hingga separuhnya, baik saat beli maupun jual.
Tren kenaikan harga emas hari ini menjadi pengingat bahwa logam mulia tetap menjadi aset yang relevan di tengah ketidakpastian ekonomi. Bagi yang ingin mulai berinvestasi, memahami struktur harga dan ketentuan pajaknya adalah langkah pertama yang bijak sebelum mengambil keputusan.
Bintang Fatih Wibawa merupakan penulis dan jurnalis yang fokus pada sektor keuangan Indonesia. Bidang keahliannya meliputi industri perbankan, multifinance, pinjaman online, serta program bantuan sosial pemerintah. Bintang berkomitmen menyajikan informasi keuangan yang akurat, faktual, dan bermanfaat bagi pembaca.












