Karyawan dengan masa kerja minimal satu bulan berhak menerima Tunjangan Hari Raya (THR), termasuk mereka yang baru bergabung kurang dari setahun. Hak ini dijamin oleh peraturan ketenagakerjaan, dengan perhitungan yang disesuaikan secara proporsional berdasarkan lama bekerja.
Landasan pemberian THR diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016. Aturan ini menyebutkan pemberi kerja wajib memberikan THR kepada pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja satu bulan atau lebih secara terus-menerus, baik yang berstatus pegawai tetap (PKWTT) maupun pegawai kontrak (PKWT). Ketentuan ini dipertegas dalam Surat Edaran Menaker Nomor M/2/HK.04/III/2024.
Cara Menghitung THR Karyawan Baru (Sistem Prorate)
Bagi karyawan dengan masa kerja kurang dari 12 bulan, perhitungan THR dilakukan secara proporsional atau prorate. Rumus dasarnya adalah masa kerja dibagi 12, kemudian dikalikan dengan satu bulan gaji (gaji pokok + tunjangan tetap).
Contoh Perhitungan:
Seorang karyawan baru dengan masa kerja 3 bulan menerima gaji pokok dan tunjangan tetap sebesar Rp4.000.000.
- Masa kerja: 3 bulan.
- Perhitungan: (3/12) x Rp4.000.000 = Rp1.000.000.
Dengan demikian, THR yang berhak diterima adalah Rp1.000.000.
Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan secara rutin mengingatkan dan mengawasi perusahaan untuk mematuhi aturan pemberian THR. Pegawai yang merasa haknya tidak dipenuhi dapat melaporkan melalui dinas tenaga kerja setempat.
Informasi peraturan dapat mengalami perubahan atau pembaruan. Disarankan untuk merujuk pada dokumen resmi terbaru dari Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia.
Erna Agnesa merupakan jurnalis keuangan senior dan editor yang fokus pada industri jasa keuangan Indonesia. Keahliannya meliputi perbankan, multifinance, pinjaman online, serta program bantuan sosial pemerintah. Erna berkomitmen menghadirkan liputan yang tajam, berimbang, dan memberdayakan masyarakat dalam mengambil keputusan finansial.












