Ilustrasi. Foto: Dok MI
Bursa Efek Indonesia (BEI) baru saja mengumumkan perubahan penting terkait batas minimal free float saham. Mulai 1 April 2026, perusahaan yang terdaftar di bursa wajib memenuhi ketentuan kepemilikan saham publik minimal sebesar 15 persen dari total saham yang beredar. Aturan ini merupakan bagian dari upaya pembaruan regulasi untuk meningkatkan likuiditas pasar dan menarik lebih banyak investor.
Perubahan ini didasari oleh Peraturan Bursa Nomor I-A yang telah disetujui oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Penyesuaian ini tidak hanya berlaku untuk perusahaan baru yang ingin mencatatkan sahamnya, tetapi juga untuk emiten lama yang harus menyesuaikan diri dalam jangka waktu tertentu sesuai dengan kapitalisasi pasar mereka.
Persyaratan Free Float Terbaru untuk Perusahaan Tercatat
Seiring dengan diterbitkannya regulasi baru, BEI juga menetapkan beberapa persyaratan terbaru untuk saham free float. Ketentuan ini menggunakan sistem tiering berdasarkan kapitalisasi pasar, dengan tingkat minimum yang bervariasi mulai dari 15 persen hingga 25 persen dari total saham yang tercatat.
1. Ketentuan Minimum Free Float Berdasarkan Tiering
- Tier 1: Emiten dengan kapitalisasi pasar di atas Rp5 triliun wajib memiliki free float minimal 15 persen sebelum 31 Maret 2027. Setelah itu, harus mencapai 25 persen pada 31 Maret 2028.
- Tier 2: Emiten dengan kapitalisasi pasar antara Rp1 triliun hingga Rp5 triliun harus memenuhi free float sebesar 15 persen paling lambat 31 Maret 2027.
- Tier 3: Emiten dengan kapitalisasi pasar di bawah Rp1 triliun diberi tenggat waktu hingga 31 Maret 2029 untuk mencapai free float sebesar 15 persen.
2. Penyesuaian untuk Emiten yang Sudah Terdaftar
Emiten yang saat ini memiliki free float di bawah 12,5 persen harus meningkatkan kepemilikan publik hingga mencapai 12,5 persen paling lambat 31 Maret 2027. Setelah itu, harus mencapai 15 persen pada 31 Maret 2028.
3. Definisi Free Float Menurut BEI
Free float adalah jumlah saham yang berada di tangan publik dan dapat diperdagangkan secara bebas di pasar sekunder. Saham yang dikategorikan sebagai free float tidak boleh dimiliki oleh pihak-pihak yang memiliki kontrol signifikan terhadap perusahaan, seperti pemegang saham utama atau afiliasi.
Mekanisme Transisi dan Dukungan dari BEI
Perubahan ini tidak langsung diterapkan secara menyeluruh. BEI memberikan masa transisi yang cukup panjang agar perusahaan tercatat dapat menyesuaikan diri secara bertahap.
1. Penetapan Kategori Emiten Berdasarkan Kapitalisasi Pasar
BEI akan mengirimkan surat pemberitahuan kepada masing-masing perusahaan tercatat untuk menginformasikan kategori transisi yang berlaku berdasarkan nilai kapitalisasi saham per 31 Maret 2026.
2. Sosialisasi dan Pendampingan
Untuk memastikan semua pihak memahami ketentuan baru, BEI menyediakan program sosialisasi dan pendampingan berkelanjutan. Program ini mencakup:
- Hot desk untuk konsultasi langsung
- Roadshow dan public expose live
- Capacity building untuk investor relations
3. Peningkatan Kualitas Laporan Keuangan
Sebagai bagian dari upaya peningkatan tata kelola perusahaan, BEI juga mendorong penerapan laporan keuangan yang lebih transparan dan akurat. Emiten diharapkan menggunakan jasa akuntan publik bersertifikat untuk menyusun laporan keuangan yang sesuai dengan standar yang ditetapkan.
Dampak dan Manfaat dari Kebijakan Free Float
Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas perusahaan tercatat serta mendorong peningkatan likuiditas pasar. Dengan semakin banyaknya saham yang dapat diperdagangkan secara bebas, investor pun memiliki lebih banyak pilihan dan fleksibilitas dalam melakukan transaksi.
Selain itu, kebijakan ini juga diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan investor terhadap pasar modal Indonesia. Investor cenderung lebih nyaman berinvestasi di pasar yang transparan dan memiliki regulasi yang jelas.
Penutup
Perubahan batas minimal free float oleh BEI merupakan langkah strategis untuk memperkuat tata kelola perusahaan dan meningkatkan daya tarik pasar modal nasional. Meskipun memerlukan penyesuaian dari pihak emiten, kebijakan ini diharapkan dapat memberikan dampak positif jangka panjang bagi pertumbuhan dan stabilitas pasar modal Indonesia.
Disclaimer: Informasi dalam artikel ini bersumber dari regulasi dan pengumuman resmi BEI per April 2026. Aturan dan jadwal dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti perkembangan kebijakan terkini.
Erna Agnesa merupakan jurnalis keuangan senior dan editor yang fokus pada industri jasa keuangan Indonesia. Keahliannya meliputi perbankan, multifinance, pinjaman online, serta program bantuan sosial pemerintah. Erna berkomitmen menghadirkan liputan yang tajam, berimbang, dan memberdayakan masyarakat dalam mengambil keputusan finansial.












