Multifinance

Wajib Tahu! Ini Dia Batas Akhir SPT Tahunan 2026 via Coretax dan Langkah Mudah Melaporkannya

Ryando Putra Jameni
×

Wajib Tahu! Ini Dia Batas Akhir SPT Tahunan 2026 via Coretax dan Langkah Mudah Melaporkannya

Sebarkan artikel ini
Wajib Tahu! Ini Dia Batas Akhir SPT Tahunan 2026 via Coretax dan Langkah Mudah Melaporkannya

Pelaporan lewat kini jadi hal yang wajib diperhatikan setiap wajib . Keterlambatan bahkan ketidakhadiran laporan bisa berujung pada sanksi administratif berupa denda.

Sistem Coretax sendiri merupakan digital resmi dari Direktorat Jenderal Pajak yang dirancang untuk mempermudah akses layanan perpajakan. Termasuk di dalamnya pelaporan SPT Tahunan secara daring.

Jadwal Lengkap Batas Waktu Pelaporan SPT Tahunan 2026

Sebelum membahas cara lewat Coretax, penting mengetahui kapan batas akhir pelaporan berdasarkan kategori wajib pajak. Berikut jadwal lengkapnya:

1. Batas Waktu untuk ASN dan TNI/Polri

Wajib pajak yang termasuk dalam golongan ASN serta anggota TNI/Polri memiliki tenggat waktu pelaporan SPT Tahunan lebih awal dibanding kelompok lainnya.

Berdasarkan pengumuman DJP Nomor PENG-21/PJ.09/2026, batas akhir pelaporan SPT Tahunan untuk kelompok ini adalah:

Sabtu, 28 Februari 2026

Baca Juga:  DJP Siapkan Coretax Mobile untuk Kemudahan Wajib Pajak!

2. Batas Waktu untuk Wajib Pajak Orang Pribadi

Bagi wajib pajak orang pribadi secara umum, batas waktu pelaporan SPT Tahunan adalah paling lama tiga bulan setelah berakhirnya tahun pajak.

Artinya, pelaporan SPT Tahunan 2025 harus diselesaikan paling lambat:

Selasa, 31 Maret 2026

3. Batas Waktu untuk Wajib Pajak Badan

Meskipun tidak disebutkan secara spesifik dalam pengumuman DJP terkait, secara umum batas waktu pelaporan SPT Tahunan untuk badan adalah:

Jumat, 30 April 2026

Namun, selalu cek kembali dokumen resmi terbaru dari DJP untuk memastikan tidak ada perubahan jadwal.

Persiapan Sebelum Lapor SPT Tahunan 2026 via Coretax

Sebelum masuk ke langkah pelaporan, beberapa hal perlu disiapkan agar prosesnya berjalan lancar dan tanpa kendala teknis.

1. Pastikan NPWP Aktif

NPWP yang tidak aktif atau bermasalah bisa menghambat proses pelaporan. Pastikan status NPWP masih aktif dan valid.

2. Siapkan Dokumen Pendukung

Beberapa dokumen yang biasanya dibutuhkan antara lain:

  • Bukti potong
  • Bukti potong PPh 23/26
  • (jika wajib)
  • SPT Tahunan tahun sebelumnya (sebagai referensi)

3. Akses Internet yang Stabil

Karena pelaporan dilakukan secara online, pastikan koneksi internet dalam kondisi stabil agar tidak terjadi gangguan saat proses pengisian atau pengiriman SPT.

Langkah-Langkah Lapor SPT Tahunan 2026 Lewat Coretax

Setelah semua persiapan selesai, berikut langkah-langkah pelaporan SPT Tahunan 2026 lewat Coretax.

1. Akses Website Resmi Coretax

Buka browser dan kunjungi situs resmi Coretax di pajak.go.id. Pastikan alamat situs sudah benar dan aman (HTTPS).

2. Masuk Menggunakan Akun DJP Online

Jika sudah memiliki akun DJP Online, masuk menggunakan NIK/NPWP dan password. Bagi yang belum punya, perlu registrasi terlebih dahulu.

Baca Juga:  DJP Siapkan Coretax Mobile untuk Kemudahan Wajib Pajak!

3. Pilih Menu SPT Tahunan

Setelah berhasil login, pilih menu “SPT Tahunan” yang tersedia di dashboard. Pilih jenis SPT sesuai status wajib pajak (orang pribadi atau badan).

4. Isi Formulir SPT Sesuai Panduan

Ikuti petunjuk pengisian formulir dengan teliti. Masukkan data penghasilan, pengurang, dan informasi lainnya sesuai dengan dokumen yang telah disiapkan.

5. Unggah Lampiran (Jika Diperlukan)

Beberapa wajib pajak perlu mengunggah lampiran tertentu, seperti laporan atau bukti potong. Pastikan semua lampiran dalam format PDF dan ukuran file tidak melebihi batas maksimal.

6. Simpan dan Kirim SPT

Setelah semua data diisi dan diverifikasi, simpan draf terlebih dahulu. Jika sudah yakin tidak ada kesalahan, kirim SPT secara resmi.

7. Cetak Bukti Lapor

Setelah berhasil dikirim, cetak atau simpan bukti lapor SPT sebagai arsip. Bukti ini penting sebagai dokumen legal jika sewaktu-waktu diminta pihak terkait.

Sanksi Jika Terlambat Lapor SPT Tahunan

Bagi wajib pajak yang tidak melaporkan SPT Tahunan sesuai batas waktu, akan dikenakan sanksi administratif berupa denda.

Berikut rincian sanksi berdasarkan UU No. 28 Tahun 2007 dan perubahannya:

Jenis Sanksi Besaran
Denda keterlambatan Rp500.000 per bulan atau bagian bulan
Denda maksimal Mencapai 25% dari jumlah pajak yang terutang
Sanksi pidana Jika tidak lapor sama sekali dan jumlah pajak terutang di atas Rp1 miliar

Disclaimer: Besaran denda dan ketentuan bisa berubah sewaktu-waktu. Pastikan selalu mengacu pada ketentuan terbaru dari Direktorat Jenderal Pajak.

Tips Agar Pelaporan SPT Tahunan Lebih Mudah

Melaporkan SPT Tahunan tidak harus ribet. Ada beberapa tips yang bisa membantu prosesnya lebih cepat dan efisien.

Gunakan Aplikasi Pendukung

Selain Coretax, DJP juga menyediakan seperti e-Filing dan DJP Mobile yang bisa diakses di perangkat seluler.

Baca Juga:  DJP Siapkan Coretax Mobile untuk Kemudahan Wajib Pajak!

Simpan Arsip Digital

Simpan semua dokumen perpajakan dalam bentuk digital. Ini akan mempermudah saat pengisian SPT dan jika sewaktu-waktu dibutuhkan sebagai arsip.

Periksa Ulang Sebelum Kirim

Kesalahan data bisa menyulitkan proses verifikasi. Selalu periksa kembali setiap kolom isian dan lampiran sebelum mengirim SPT.

Kesimpulan

Pelaporan SPT Tahunan 2026 lewat Coretax harus dilakukan sebelum batas akhir yang telah ditetapkan. Jangan sampai terlambat karena bisa berujung pada sanksi administratif.

Persiapkan diri sejak dini, ikuti langkah-langkah pelaporan dengan teliti, dan manfaatkan untuk mempermudah prosesnya.

Ingat, kewajiban perpajakan adalah bagian dari tanggung jawab warga negara. Melapor tepat waktu juga bentuk dukungan terhadap pembangunan nasional.

Ryando Putra Jameni
Reporter at Kampus Kopi Banyuanyar

Ryando Putra Jameni merupakan jurnalis dan editor konten yang fokus pada sektor keuangan Indonesia. Bidang keahliannya meliputi industri perbankan, multifinance, pinjaman online, serta program bantuan sosial pemerintah. Ryando berkomitmen menghadirkan informasi keuangan yang akurat, terpercaya, dan bermanfaat bagi masyarakat.