Menjelang Idulfitri, THR jadi salah satu hal yang paling ditunggu-tunggu oleh pekerja. Bukan cuma soal nominalnya, tapi juga makna simbolis yang dibawa. Tapi di balik semangat itu, selalu muncul pertanyaan yang sama tiap tahun: apakah THR kena pajak?
Pertanyaan ini nggak cuma muncul di obrolan kantor, tapi juga jadi sorotan publik. Bahkan, beberapa pihak sempat mengusulkan agar THR dibebaskan dari pajak. Tapi faktanya, sampai saat ini, THR masih masuk dalam objek pajak penghasilan, khususnya PPh Pasal 21.
THR Termasuk Objek Pajak?
Secara resmi, THR dianggap sebagai penghasilan tidak teratur menurut ketentuan perpajakan yang berlaku. Artinya, THR termasuk dalam komponen yang dikenakan PPh Pasal 21.
Penghasilan tidak teratur ini mencakup berbagai hal, seperti:
- Bonus
- Tantiem
- Gratifikasi
- Jasa produksi
- THR
Karena termasuk dalam kategori ini, THR harus dikenakan pemotongan pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pemotongan dilakukan pada saat THR dibayarkan, dan mengikuti skema tarif yang berlaku saat itu.
Tarif Pajak THR yang Berlaku
Tarif pajak untuk THR mengacu pada tarif progresif Pasal 17 UU HPP. Yang membedakan dari sebelumnya adalah penerapan Tarif Efektif Rata-rata (TER) yang lebih menyeluruh.
-
Gabungan Penghasilan
Saat THR dibayarkan bersamaan dengan gaji bulanan, maka total penghasilan digabung dulu sebelum dihitung tarif pajaknya. Ini bisa berdampak pada besaran pajak yang dipotong. -
Penerapan TER
Tarif Efektif Rata-rata diterapkan untuk menyederhanakan pengenaan pajak. Jadi, bukan menggunakan tarif progresif per lapisan, tapi dihitung secara rata-rata berdasarkan total penghasilan dalam satu masa pajak.
Akibatnya, di bulan THR dibayarkan, potongan pajak bisa terasa lebih besar. Ini karena penghasilan total naik, dan masuk ke lapisan tarif yang lebih tinggi.
Potensi THR Bebas Pajak?
Usulan agar THR dibebaskan dari pajak sempat menjadi pembahasan hangat. Terutama saat Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia mengusulkan agar THR 2026 tidak dipotong PPh 21.
Sayangnya, sampai saat ini belum ada kebijakan resmi yang mengatur pembebasan pajak THR. Artinya, THR tetap dikenakan pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Namun, ada beberapa kondisi tertentu di mana THR bisa saja tidak terkena potongan pajak. Misalnya, jika total penghasilan karyawan dalam setahun belum mencapai ambang batas pengenaan pajak, maka THR yang diterima tidak akan dikenakan PPh 21.
Syarat THR Tidak Kena Pajak
Berikut beberapa kondisi di mana THR bisa saja tidak terkena potongan pajak:
-
Penghasilan Tahunan di Bawah PTKP
Jika total penghasilan karyawan dalam satu tahun belum melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), maka THR tidak dikenakan pajak. -
THR Dibayarkan Terpisah dan Tidak Mencapai Ambang Batas
Jika THR dibayarkan terpisah dari gaji bulanan dan nilainya masih di bawah ambang batas pengenaan pajak, maka tidak ada potongan pajak. -
Karyawan dengan Status Pajak Tertentu
Dalam beberapa kasus, karyawan dengan status pajak tertentu (misalnya TK/0) bisa saja mendapatkan THR tanpa potongan pajak, tergantung besar penghasilan tahunannya.
Perbandingan Tarif Pajak Sebelum dan Sesudah UU HPP
Sebelum UU HPP diberlakukan, tarif pajak mengikuti skema progresif biasa. Setelah UU HPP, diterapkan sistem TER yang menyederhanakan pengenaan pajak.
| Lapis Penghasilan Tahunan | Tarif Sebelum UU HPP | Tarif Setelah UU HPP (TER) |
|---|---|---|
| Sampai Rp 60 juta | 5% | 0,5% |
| >Rp 60 juta – Rp 250 juta | 15% | 7,5% |
| >Rp 250 juta – Rp 500 juta | 25% | 15% |
| >Rp 500 juta – Rp 5 miliar | 30% | 25% |
| >Rp 5 miliar | 35% | 35% |
Dengan sistem TER, beban pajak bisa terasa lebih ringan di awal, tapi bisa juga meningkat saat ada penambahan penghasilan seperti THR.
Tips Menghitung Pajak THR
-
Hitung Total Penghasilan
Gabungkan THR dengan penghasilan lain dalam satu bulan untuk mengetahui total penghasilan bruto. -
Gunakan Tarif TER
Terapkan tarif efektif rata-rata sesuai dengan total penghasilan tahunan. -
Cek Status Pajak
Pastikan status pajak (TK/0, K/1, dll.) sudah sesuai agar pengenaan pajak akurat. -
Gunakan Aplikasi Hitung Pajak
Ada beberapa aplikasi atau kalkulator pajak yang bisa membantu menghitung potongan THR secara otomatis.
Disclaimer
Aturan perpajakan bisa berubah sewaktu-waktu. Data dan tarif yang disebutkan dalam artikel ini berdasarkan ketentuan yang berlaku sampai 2026. Sebaiknya selalu cek ke sumber resmi Direktorat Jenderal Pajak untuk informasi terbaru.
THR memang jadi momen yang dinantikan, tapi tetap penting memahami bagaimana aturan pajaknya bekerja. Dengan begitu, bisa tahu berapa besar THR yang benar-benar diterima bersih.
Muhammad Rizal Veto merupakan jurnalis ekonomi dan analis konten yang fokus pada sektor keuangan Indonesia. Keahliannya meliputi perbankan, multifinance, pinjaman online, serta program bantuan sosial pemerintah. Rizal berkomitmen menghadirkan informasi berbasis data yang akurat, objektif, dan bermanfaat bagi pembaca.











