Menjelang perayaan Idulfitri 1447 H, Kementerian Keuangan akhirnya mengeluarkan aturan resmi terkait pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ketiga belas. Regulasi ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 13 Tahun 2026. Aturan ini menjadi panduan teknis bagi instansi pemerintah dan lembaga terkait dalam menyalurkan THR serta gaji ke-13 bagi aparatur sipil negara, pensiunan, hingga penerima tunjangan lainnya.
Dengan diterbitkannya PMK ini, diharapkan proses penyaluran THR dan gaji ke-13 berjalan lancar, tepat waktu, dan transparan. Terutama dalam hal teknis pelaksanaan, penggunaan anggaran, hingga mekanisme distribusi dana yang lebih terstruktur.
Mekanisme Pembayaran THR dan Gaji ke-13
Sebelum masuk ke detail teknis, penting untuk memahami bagaimana alur pembayaran THR dan gaji ke-13 berdasarkan aturan baru ini. Mekanisme ini dirancang agar dana tepat sasaran, tidak terjadi tumpang tindih anggaran, dan tetap memenuhi prinsip akuntabilitas publik.
1. Sumber Pendanaan THR dan Gaji ke-13
Pembayaran THR dan gaji ke-13 dibebankan pada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) masing-masing satuan kerja. Artinya, setiap instansi atau unit kerja pemerintah harus sudah menyiapkan anggaran khusus untuk kebutuhan ini.
Untuk lembaga nonstruktural, pendanaan tetap mengacu pada DIPA kementerian, lembaga, atau satuan kerja induk tempat lembaga tersebut berada. Ini memastikan bahwa seluruh unit, baik struktural maupun nonstruktural, memiliki panduan yang konsisten dalam penganggaran.
2. Penyaluran Melalui Transfer Langsung
THR dan gaji ke-13 wajib disalurkan dalam bentuk uang langsung ke rekening penerima. Ini dilakukan untuk meminimalkan risiko kebocoran dana dan memastikan penerima mendapatkan seluruh nominal yang seharusnya.
Jika terjadi kendala teknis pada rekening penerima, penyaluran bisa dilakukan melalui bendahara pengeluaran di tingkat satuan kerja. Ini menjadi solusi cadangan agar pembayaran tetap bisa dilakukan meski ada gangguan sistem.
Penyaluran Khusus untuk Pensiunan
Bagi kelompok pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan, mekanisme penyaluran THR dan gaji ke-13 sedikit berbeda. Ini karena mereka tidak lagi aktif bekerja di instansi pemerintah, sehingga membutuhkan lembaga khusus untuk menyalurkan dana.
1. Peran PT Taspen dan PT ASABRI
Penyaluran THR dan gaji ke-13 bagi pensiunan dilakukan melalui dua lembaga utama, yaitu PT Taspen (Persero) dan PT ASABRI (Persero). Kedua BUMN ini memiliki peran penting dalam mendistribusikan dana secara efisien dan tepat sasaran.
Lembaga ini bertanggung jawab untuk memastikan bahwa setiap pensiunan mendapatkan haknya tanpa terkecuali. Selain itu, mereka juga harus melaporkan penggunaan dana secara terpisah dari pembayaran pensiun rutin.
2. Laporan Pertanggungjawaban Terpisah
PMK ini menekankan pentingnya transparansi dalam penggunaan anggaran negara. Oleh karena itu, laporan pembayaran THR dan gaji ke-13 harus dipisahkan dari laporan pembayaran pensiun bulanan.
Langkah ini memudahkan pengawasan dan audit, serta memastikan bahwa dana THR tidak dicampur dengan anggaran operasional lainnya. Ini juga membantu dalam evaluasi efektivitas penggunaan dana di masa mendatang.
Ketentuan Waktu dan Penagihan
Selain mekanisme penyaluran, PMK juga mengatur tata cara penagihan dan waktu pelaksanaan pembayaran. Hal ini penting untuk menjaga sinkronisasi antar lembaga dan memastikan semua pihak siap menjalankan tugasnya.
1. Waktu Penyampaian Tagihan
PT Taspen dan PT ASABRI diwajibkan menyampaikan tagihan pembayaran THR dan gaji ke-13 paling lambat satu hari kerja sebelum tanggal pertama pencairan dimulai. Ini memberi cukup waktu bagi pihak pemerintah untuk melakukan verifikasi dan persetujuan.
Ketepatan waktu ini sangat penting agar tidak terjadi keterlambatan penyaluran dana, terutama menjelang Hari Raya Idulfitri saat kebutuhan masyarakat meningkat.
2. Penggunaan Aplikasi Gaji Berbasis Web
Untuk memastikan akurasi data dan nominal pembayaran, Kementerian Keuangan menggunakan aplikasi gaji berbasis web. Aplikasi ini mengelola data penerima, nominal THR, hingga proses pencairan secara terintegrasi.
Dengan sistem ini, risiko kesalahan input atau pengulangan pembayaran bisa diminimalkan. Selain itu, pelacakan dana juga menjadi lebih mudah karena semua transaksi terekam secara digital.
Perbandingan Penyaluran THR dan Gaji ke-13 Tahun 2025 vs 2026
Berikut adalah perbandingan antara ketentuan THR dan gaji ke-13 tahun sebelumnya dan yang berlaku pada tahun 2026 berdasarkan PMK Nomor 13 Tahun 2026.
| Aspek | 2025 | 2026 |
|---|---|---|
| Mekanisme Penyaluran | Sebagian masih tunai | Wajib transfer langsung ke rekening |
| Lembaga Penyalur Pensiunan | Taspen dan ASABRI (sama) | Taspen dan ASABRI (sama), namun dengan sistem aplikasi baru |
| Laporan Keuangan | Disatukan dengan laporan pensiun | Dipisahkan dari laporan pensiun rutin |
| Aplikasi Pendukung | Manual dan semi digital | Aplikasi gaji berbasis web terintegrasi |
| Waktu Penagihan | Fleksibel | Harus 1 hari kerja sebelum pencairan |
Disclaimer
Informasi dalam artikel ini berdasarkan pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 13 Tahun 2026. Aturan ini dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan kebijakan pemerintah. Data dan ketentuan yang disebutkan di sini bersifat valid pada tanggal publikasi dan dapat mengalami revisi atau penyesuaian di masa mendatang.
Penutup
Dengan diterbitkannya PMK Nomor 13 Tahun 2026, diharapkan proses pembayaran THR dan gaji ke-13 tahun ini berjalan lebih efisien dan transparan. Mekanisme yang lebih terstruktur serta penggunaan teknologi digital menjadi poin penting dalam aturan baru ini. Bagi ASN, pensiunan, dan penerima tunjangan, ini adalah kabar baik karena menjanjikan penyaluran yang lebih cepat dan akurat menjelang Idulfitri.
Muhammad Rizal Veto merupakan jurnalis ekonomi dan analis konten yang fokus pada sektor keuangan Indonesia. Keahliannya meliputi perbankan, multifinance, pinjaman online, serta program bantuan sosial pemerintah. Rizal berkomitmen menghadirkan informasi berbasis data yang akurat, objektif, dan bermanfaat bagi pembaca.











