Multifinance

Laporkan Pelanggaran THR 2026 ke Kemnaker! Ini Dia Prosedur Resmi dan Konsekuensi Hukum untuk Perusahaan yang Tak Patuhi Aturan

Popy Lestary
×

Laporkan Pelanggaran THR 2026 ke Kemnaker! Ini Dia Prosedur Resmi dan Konsekuensi Hukum untuk Perusahaan yang Tak Patuhi Aturan

Sebarkan artikel ini
Laporkan Pelanggaran THR 2026 ke Kemnaker! Ini Dia Prosedur Resmi dan Konsekuensi Hukum untuk Perusahaan yang Tak Patuhi Aturan

Setiap menjelang hari raya keagamaan, pemberian () menjadi hak pekerja yang wajib dipenuhi oleh perusahaan. Namun, tidak semua perusahaan memenuhi kewajiban ini sesuai ketentuan. Untuk itu, (Kemnaker) kembali membuka layanan pelaporan pelanggaran .

Layanan ini memungkinkan pekerja untuk melaporkan perusahaan yang tidak membayar THR sesuai aturan. Pelaporan bisa dilakukan secara daring selama periode tertentu, yaitu dari 2 Maret hingga 27 Maret 2026. Jika ditemukan pelanggaran, Kemnaker akan melakukan pemeriksaan dan menindak perusahaan yang bersangkutan.

Cara Lapor Pelanggaran THR 2026 Secara Online

Melaporkan pelanggaran THR kini bisa dilakukan secara online, memudahkan pekerja tanpa harus datang langsung ke kantor Kemnaker. Prosesnya pun cukup mudah, selama mengikuti langkah-langkah yang telah ditentukan.

Sebelum masuk ke tahapan pelaporan, pastikan dulu bahwa perusahaan tempat bekerja benar-benar tidak memenuhi kewajiban THR. Setelah yakin, barulah mengajukan laporan melalui situs resmi Kemnaker.

1. Akses Situs Resmi Posko THR Kemnaker

Langkah pertama adalah mengunjungi situs resmi Posko THR di alamat poskothr.kemnaker.go.id. Situs ini merupakan portal utama untuk pelaporan pelanggaran THR secara daring.

Baca Juga:  Perusahaan Waspadalah! THR Lebaran 2026 Harus Dibayar Penuh, Ini Konsekuensi Buruk Jika Abai Aturan Negara

Pastikan koneksi internet stabil dan gunakan browser yang kompatibel agar proses pengisian data berjalan lancar.

2. Pilih Menu “Lapor Pelanggaran THR”

Setelah membuka situs, cari dan klik menu “Lapor Pelanggaran THR”. Menu ini akan membawa ke halaman formulir pengaduan online.

Tampilan situs dirancang agar mudah digunakan, bahkan oleh pengguna yang kurang familiar dengan .

3. Isi Data Diri dan Informasi Perusahaan

Pada tahap ini, pelapor diminta mengisi beberapa informasi penting seperti:

  • Nama lengkap
  • Nomor induk kependudukan (NIK)
  • Nama perusahaan
  • Alamat lengkap perusahaan
  • Nomor kontak yang aktif

Data ini digunakan untuk verifikasi dan memastikan laporan dapat ditindaklanjuti dengan tepat.

4. Jelaskan Kronologi Pelanggaran THR

Di bagian ini, pelapor diminta menjelaskan secara rinci kronologi pelanggaran yang terjadi. Misalnya, kapan seharusnya THR dibayarkan, berapa jumlah yang seharusnya diterima, dan apa yang terjadi sebenarnya.

Penjelasan yang jelas dan akurat akan mempercepat proses verifikasi dari pihak Kemnaker.

5. Unggah Dokumen Pendukung

Untuk memperkuat laporan, pelapor bisa mengunggah dokumen pendukung seperti:

  • Slip
  • Kontrak kerja
  • Bukti komunikasi dengan perusahaan terkait THR

Format dokumen yang diterima biasanya dalam bentuk PDF atau gambar (JPEG/PNG) dengan ukuran maksimal tertentu.

6. Kirim Laporan dan Simpan Bukti

Setelah semua data dan dokumen diunggah, periksa kembali kelengkapan isian. Jika sudah sesuai, klik tombol “Kirim Laporan”.

Sistem akan menghasilkan nomor tiket laporan yang bisa disimpan sebagai bukti. Nomor ini juga bisa digunakan untuk mengecek status laporan secara berkala.

Sanksi untuk Perusahaan yang Langgar Aturan THR

Perusahaan yang terbukti tidak membayar THR sesuai ketentuan akan dikenakan sanksi berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sanksi ini tidak hanya berupa denda, tetapi juga bisa berupa tindakan hukum lainnya.

Baca Juga:  Kapan THR ASN 2026 Cair? Simak Update Terbaru Hingga Dampak Kenaikan Harga BBM!

1. Denda Administratif

Perusahaan yang tidak membayar THR dapat dikenai denda administratif sebesar maksimal 1.000 kali nilai upah minimum regional (UMR). Besaran ini bisa berubah tergantung kebijakan Kemnaker setiap tahunnya.

Denda ini ditujukan untuk memberikan efek jera dan memastikan perusahaan memenuhi kewajiban .

2. Pemanggilan dan Pemeriksaan

Selain denda, Kemnaker juga bisa memanggil pihak manajemen perusahaan untuk menjalani pemeriksaan. Pemeriksaan ini dilakukan untuk menggali lebih dalam terkait pelanggaran yang dilakukan.

Jika ditemukan indikasi tindak pidana, laporan bisa diteruskan ke pihak kepolisian.

3. Pencantuman dalam Daftar Hitam

Perusahaan yang terbukti melanggar aturan THR secara berulang bisa dimasukkan ke dalam daftar hitam. Pencantuman ini berdampak pada reputasi perusahaan dan bisa memengaruhi hubungan kerja sama dengan pihak lain.

Daftar ini juga bisa diakses oleh masyarakat umum, sehingga menjadi sorotan publik.

Perbandingan Hak THR Berdasarkan Status Karyawan

Tidak semua pekerja mendapatkan THR dalam jumlah yang sama. Besaran THR tergantung pada status kepegawaian dan masa kerja. Berikut rinciannya:

Status Karyawan Masa Kerja Hak THR
Karyawan tetap ≥ 1 bulan 100% gaji pokok
Karyawan kontrak ≥ 1 bulan 100% gaji pokok
Karyawan magang ≥ 3 bulan 100% gaji pokok
Karyawan harian lepas ≥ 3 bulan 100% upah harian rata-rata

Catatan: Hak THR hanya berlaku untuk pekerja yang masih aktif pada saat pembayaran THR dilakukan oleh perusahaan.

Syarat dan Ketentuan Penerima THR

Sebelum melaporkan pelanggaran THR, ada baiknya memahami syarat dan ketentuan penerima THR agar tidak salah lapor. Berikut beberapa poin penting:

1. Masa Kerja Minimal

Pekerja harus telah bekerja minimal satu bulan penuh di perusahaan untuk berhak mendapatkan THR. Pengecualian hanya berlaku untuk pekerja harian lepas yang harus bekerja minimal tiga bulan.

Baca Juga:  Bonus Hari Raya Bikin Mitra Ojol Makin Semangat!

2. Status Karyawan Aktif

THR hanya diberikan kepada pekerja yang masih aktif bekerja saat pembayaran THR dilakukan. Pekerja yang sudah keluar sebelum pembayaran THR tidak berhak mendapatkannya.

3. Tidak Sedang Dikenai Sanksi Disiplin

Pekerja yang sedang menjalani sanksi berat seperti pemberhentian sementara atau skorsing biasanya tidak berhak mendapatkan THR.

Disclaimer

Informasi dalam artikel ini bersifat panduan umum dan dapat berubah sewaktu-waktu sesuai kebijakan Kementerian Ketenagakerjaan. Untuk informasi terbaru dan akurat, selalu merujuk ke situs resmi poskothr.kemnaker.go.id atau menghubungi layanan pengaduan Kemnaker secara langsung.

Pelaporan pelanggaran merupakan hak setiap pekerja. Dengan melaporkan pelanggaran secara tepat dan benar, diharapkan perusahaan semakin disiplin dalam memenuhi hak-hak pekerja.

Popy Lestary
Reporter at Kampus Kopi Banyuanyar

Popy Lestary merupakan jurnalis keuangan dan kreator konten yang fokus pada industri jasa keuangan Indonesia. Keahliannya mencakup perbankan, multifinance, pinjaman online, serta program bantuan sosial pemerintah. Popy berkomitmen menyajikan informasi yang akurat, relevan, dan bermanfaat bagi pembaca dari semua kalangan.