Harga emas batangan Antam kembali naik hari ini. Setelah sempat turun cukup dalam kemarin, kini logam mulia ini menguat sebesar Rp16 ribu per gram. Kenaikan ini langsung terasa di harga jual yang kini mencapai Rp3,039 juta per gram. Pergerakan harga ini cukup dinamis dan perlu diperhatikan oleh siapa pun yang berencana membeli atau menjual emas batangan Antam.
Tak hanya harga jual, harga buyback emas juga mengikuti tren yang sama. Hari ini, Antam mematok harga buyback sebesar Rp2,818 juta per gram, naik Rp16 ribu dibandingkan hari sebelumnya. Perubahan ini bisa menjadi pertimbangan penting, terutam bagi pemilik emas batangan yang ingin melakukan penjualan kembali ke Antam.
Faktor di Balik Naiknya Harga Emas Antam
1. Dinamika Pasar Global
Harga emas Antam tidak berdiri sendiri. Pergerakannya sangat dipengaruhi oleh harga emas dunia, yang cenderung fluktuatif. Saat investor global mencari safe haven, permintaan emas naik. Ini berimbas langsung pada harga lokal, termasuk emas batangan Antam.
2. Kebijakan Pajak yang Berlaku
Transaksi emas batangan Antam juga dipengaruhi oleh aturan pajak yang berlaku. Penjualan dan pembelian emas dikenakan PPh 22 sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017. Pajak ini menjadi salah satu komponen yang menentukan harga akhir yang dirasakan konsumen.
Rincian Harga Emas Antam Hari Ini
Berikut adalah daftar harga emas batangan Antam berdasarkan berbagai pecahan yang tersedia di Butik Emas Antam:
| Berat Emas | Harga Jual (Rp) |
|---|---|
| 0,5 gram | 1.569.500 |
| 1 gram | 3.039.000 |
| 2 gram | 6.028.000 |
| 3 gram | 9.024.000 |
| 5 gram | 15.010.000 |
| 10 gram | 29.940.000 |
| 25 gram | 74.685.000 |
| 50 gram | 149.205.000 |
| 100 gram | 298.260.000 |
| 250 gram | 745.340.000 |
| 500 gram | 1.490.000.000 |
| 1.000 gram | 2.979.000.000 |
Harga di atas belum termasuk potongan pajak yang berlaku. Pembeli perlu memperhatikan komponen ini agar tidak terkejut saat transaksi.
Aturan Pajak dalam Transaksi Emas Antam
1. PPh 22 atas Penjualan Emas
Bagi pemilik NPWP, penjualan emas batangan dengan nilai lebih dari Rp10 juta dikenakan PPh 22 sebesar 1,5%. Sementara untuk non-NPWP, tarifnya naik menjadi 3%. Pajak ini langsung dipotong dari nilai buyback oleh pihak Antam.
2. PPh 22 atas Pembelian Emas
Pembelian emas batangan juga dikenakan PPh 22. Tarifnya adalah 0,45% untuk pemegang NPWP dan 0,9% untuk yang tidak memiliki NPWP. Setiap transaksi pembelian akan disertai bukti potong pajak.
Tips Memanfaatkan Harga Emas Saat Ini
1. Beli Emas Saat Harga Buyback Tinggi
Jika memiliki emas batangan dan berencana menjual, saat ini bisa menjadi waktu yang tepat. Harga buyback yang naik memberi peluang keuntungan lebih besar.
2. Simpan Bukti Transaksi
Selalu simpan bukti potong pajak dari setiap transaksi. Ini penting untuk keperluan pelaporan pajak dan juga sebagai arsip pribadi.
3. Perhatikan Fluktuasi Harga
Harga emas bisa berubah kapan saja. Jangan terburu-buru membeli atau menjual hanya karena pergerakan jangka pendek. Amati tren lebih lama agar keputusan lebih tepat.
Perbandingan Harga Emas Antam Sebelum dan Sesudah Kenaikan
| Berat Emas | Harga Sebelum (Rp) | Harga Sekarang (Rp) | Selisih (Rp) |
|---|---|---|---|
| 1 gram | 3.023.000 | 3.039.000 | +16.000 |
| 5 gram | 14.994.000 | 15.010.000 | +16.000 |
| 10 gram | 29.924.000 | 29.940.000 | +16.000 |
| 25 gram | 74.669.000 | 74.685.000 | +16.000 |
| 100 gram | 298.244.000 | 298.260.000 | +16.000 |
Dari tabel terlihat bahwa kenaikan harga bersifat merata di semua pecahan. Ini menunjukkan bahwa pergerakan harga emas Antam mengikuti pola yang konsisten.
Syarat Transaksi di Butik Emas Antam
1. Identitas Resmi
Setiap transaksi pembelian atau penjualan emas batangan wajib membawa kartu identitas seperti KTP. Untuk transaksi besar, mungkin juga diminta NPWP.
2. Minimal Pembelian
Emas batangan Antam tersedia dalam berbagai pecahan, mulai dari 0,5 gram hingga 1.000 gram. Tidak ada batas minimum pembelian, sehingga siapa pun bisa ikut berinvestasi.
3. Lokasi Butik Emas
Butik Emas Antam tersebar di berbagai kota besar di Indonesia. Pastikan lokasi terdekat untuk memudahkan transaksi.
Disclaimer
Harga emas bisa berubah sewaktu-waktu tergantung pada kondisi pasar global dan kebijakan internal Antam. Data di atas bersifat terkini per tanggal 26 Februari 2026 dan dapat berbeda pada hari berikutnya. Selalu cek harga terbaru sebelum melakukan transaksi.
Investasi emas tetap menjadi pilihan yang menarik, terutama di tengah ketidakpastian ekonomi. Dengan memahami pola harga dan aturan pajak yang berlaku, pengambilan keputusan bisa lebih tepat dan menguntungkan.
Ryando Putra Jameni merupakan jurnalis dan editor konten yang fokus pada sektor keuangan Indonesia. Bidang keahliannya meliputi industri perbankan, multifinance, pinjaman online, serta program bantuan sosial pemerintah. Ryando berkomitmen menghadirkan informasi keuangan yang akurat, terpercaya, dan bermanfaat bagi masyarakat.












