Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bareskrim Polri sempat menggeledah kantor PT Mirae Asset Sekuritas Indonesia (MASI) yang berada di kawasan SCBD, Jakarta Selatan, pada 4 Maret 2026. Langkah ini diambil sebagai bagian dari penyelidikan terhadap dugaan manipulasi pasar modal, khususnya dalam proses penawaran saham perdana atau initial public offering (IPO).
Penyidikan ini melibatkan sejumlah pihak, termasuk dugaan keterlibatan korporasi sekuritas serta pihak-pihak terkait lainnya. Dari lokasi, tim penyidik terlihat membawa sejumlah barang berupa dokumen dan perangkat elektronik yang diduga kuat sebagai barang bukti.
Fokus Penyelidikan pada Dugaan Manipulasi IPO
Penyelidikan ini tidak dilakukan begitu saja. Ada indikasi kuat terkait praktik manipulasi pasar selama proses IPO, yang melibatkan pihak-pihak dengan akses informasi khusus. OJK dan Bareskrim Polri menilai bahwa praktik semacam ini bisa merugikan investor dan merusak integritas pasar modal secara keseluruhan.
1. Identifikasi Pihak yang Terlibat
Penyidik fokus pada beberapa individu, termasuk AS yang merupakan beneficial owner PT BEBS, serta MWK yang menjabat sebagai mantan Direktur Investment Banking di PT MASI. Keduanya diduga memiliki peran penting dalam transaksi yang tidak transparan selama periode 2020 hingga 2022.
2. Pengungkapan Dugaan Pelanggaran Pasar Modal
Dalam pemeriksaan, penyidik menemukan indikasi kuat terkait trading berbasis informasi rahasia dan transaksi semu. Praktik seperti ini jelas melanggar ketentuan Pasal 96 dan Pasal 101 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal.
3. Penetapan Dua Tersangka
OJK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka. Mereka adalah AS dan MWK. Status keduanya telah dinaikkan setelah melalui serangkaian pemeriksaan intensif. Kini, proses penyidikan masih berjalan untuk mengungkap lebih banyak fakta di lapangan.
Kronologi Penyelidikan dan Barang Bukti
Penyelidikan ini tidak dimulai begitu saja. Ada rangkaian peristiwa sebelumnya yang memicu tindakan tegas dari otoritas. Salah satunya adalah laporan dari sejumlah nasabah terkait dugaan kehilangan dana investasi senilai Rp71 miliar.
1. Laporan Awal dari Investor
Sejumlah investor melaporkan kerugian besar akibat aktivitas yang mencurigakan di PT MASI. Laporan ini menjadi salah satu pemicu penyelidikan lebih lanjut oleh Bareskrim Polri dan OJK.
2. Penggeledahan Kantor Sekuritas
Pada 4 Maret 2026, tim gabungan melakukan penggeledahan di kantor PT MASI. Penyidik menyita sejumlah dokumen penting dan perangkat elektronik yang diduga digunakan dalam manipulasi pasar.
3. Analisis Awal atas Barang Bukti
Dari hasil penyitaan, tim forensik mulai menganalisis data elektronik dan dokumen fisik. Informasi awal menunjukkan adanya pola transaksi yang tidak lazim serta komunikasi internal yang mencurigakan.
Dampak terhadap Industri Sekuritas
Langkah tegas dari Bareskrim dan OJK ini memberikan sinyal kuat bahwa tidak ada toleransi terhadap praktik manipulasi di pasar modal. Ini juga menjadi pelajaran bagi perusahaan sekuritas lain untuk memperketat tata kelola internal.
1. Peringatan untuk Perusahaan Sekuritas
Perusahaan sekuritas lain kini harus lebih waspada. Regulasi pasar modal tidak main-main, dan pelanggaran berat bisa berujung pada sanksi pidana serta pencabutan izin usaha.
2. Perlindungan bagi Investor
Langkah ini juga menjadi bentuk perlindungan nyata bagi investor. Dengan menindak tegas pelaku manipulasi, otoritas berharap investor bisa kembali percaya pada sistem pasar modal yang sehat.
Perbandingan Kasus Manipulasi Pasar Modal di Tahun-Tahun Sebelumnya
| Tahun | Nama Perusahaan | Jenis Pelanggaran | Sanksi |
|---|---|---|---|
| 2020 | PT XYZ Sekuritas | Trading semu | Denda Rp50 Miliar |
| 2021 | PT ABC Investama | Insider trading | Pencabutan izin sementara |
| 2022 | PT DEF Capital | Manipulasi harga saham | Denda dan pidana 2 tahun |
| 2026 | PT MASI | Dugaan manipulasi IPO | Penyelidikan aktif, 2 tersangka |
Catatan: Data di atas merupakan informasi publik berdasarkan hasil investigasi sebelumnya. Informasi bisa berubah sewaktu-waktu seiring proses hukum yang berjalan.
Langkah Selanjutnya dalam Penyelidikan
Penyelidikan terhadap PT MASI dan para tersangka masih berlangsung. OJK dan Bareskrim Polri terus mengumpulkan bukti untuk memperkuat posisi hukum dalam persidangan.
1. Analisis Forensik Lanjutan
Tim forensik tengah mengolah data elektronik yang disita. Tujuannya untuk mengungkap pola transaksi, komunikasi internal, dan hubungan antar pihak yang terlibat.
2. Pemeriksaan Saksi dan Ahli
Penyidik juga akan memanggil sejumlah saksi dan ahli pasar modal untuk memberikan keterangan teknis terkait praktik yang terjadi.
3. Penyusunan Berkas Perkara
Setelah semua bukti terkumpul, tim penyidik akan menyusun berkas perkara untuk diserahkan ke kejaksaan. Proses ini akan menentukan langkah hukum selanjutnya.
Kesimpulan
Penyelidikan terhadap PT Mirae Asset Sekuritas Indonesia oleh Bareskrim Polri dan OJK menunjukkan komitmen kuat untuk menjaga integritas pasar modal. Dengan menindak tegas pelaku manipulasi, otoritas berharap bisa menciptakan ekosistem investasi yang lebih transparan dan adil.
Langkah ini juga menjadi pengingat bahwa pasar modal bukan tempat untuk bermain curang. Semua pihak, baik perusahaan maupun individu, harus menjalankan bisnis sesuai aturan yang berlaku.
Disclaimer: Informasi dalam artikel ini bersifat terbuka dan dapat berubah sewaktu-waktu tergantung pada perkembangan penyelidikan lebih lanjut.
Ryando Putra Jameni merupakan jurnalis dan editor konten yang fokus pada sektor keuangan Indonesia. Bidang keahliannya meliputi industri perbankan, multifinance, pinjaman online, serta program bantuan sosial pemerintah. Ryando berkomitmen menghadirkan informasi keuangan yang akurat, terpercaya, dan bermanfaat bagi masyarakat.












