Ilustrasi listrik. Foto: Shutterstock
Tarif listrik periode 23–28 Februari 2026 resmi ditetapkan tanpa ada perubahan, baik kenaikan maupun penurunan. Kebijakan ini berlaku untuk seluruh pelanggan PLN, baik yang mendapat subsidi maupun yang membayar penuh. Artinya, tagihan listrik di awal tahun 2026 bakal tetap sama seperti periode sebelumnya.
Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral menjelaskan bahwa keputusan ini diambil setelah melalui evaluasi terhadap sejumlah indikator ekonomi makro. Faktor-faktor seperti nilai tukar rupiah, harga minyak mentah Indonesia (ICP), inflasi, serta Harga Batubara Acuan (HBA) menjadi pertimbangan utama dalam menentukan tarif listrik tiga bulanan.
Rincian Tarif Listrik Periode 23–28 Februari 2026
Sebelum masuk ke rincian, penting untuk diketahui bahwa tarif listrik di Indonesia dibagi berdasarkan golongan dan daya. Ada tarif untuk rumah tangga, bisnis, industri, pemerintah, hingga pelayanan sosial. Masing-masing golongan punya struktur tarif yang berbeda tergantung kebutuhan dan kapasitas daya listriknya.
Berikut adalah rincian lengkap tarif listrik yang berlaku mulai 23–28 Februari 2026:
1. Tarif Listrik Subsidi Rumah Tangga
Untuk pelanggan rumah tangga yang mendapat subsidi, tarif listrik tetap dipatok rendah agar tetap terjangkau. Golongan ini biasanya diperuntukkan bagi rumah tangga dengan daya rendah.
- Golongan R-1/TR daya 450 VA: Rp415 per kWh
- Golongan R-1/TR daya 900 VA: Rp605 per kWh
2. Tarif Listrik Keperluan Rumah Tangga (Non-Subsidi)
Bagi rumah tangga yang tidak lagi mendapat subsidi, tarifnya mengacu pada golongan keperluan rumah tangga. Tarif ini lebih tinggi karena tidak mendapat bantuan pemerintah.
- Golongan R-1/TR daya 900 VA: Rp1.352 per kWh
- Golongan R-1/TR daya 1.300 VA: Rp1.444,70 per kWh
- Golongan R-1/TR daya 2.200 VA: Rp1.444,70 per kWh
- Golongan R-2/TR daya 3.500-5.500 VA: Rp1.699,53 per kWh
- Golongan R-3/TR, TM daya di atas 6.600 VA: Rp1.699,53 per kWh
3. Tarif Listrik Keperluan Bisnis
Pelanggan bisnis, seperti toko, kantor, atau usaha kecil menengah, dikenai tarif khusus sesuai dengan kapasitas daya yang digunakan.
- Golongan B-2/TR daya 6.600 VA-200 kVA: Rp1.444,70 per kWh
- Golongan B-3/TM, TT daya di atas 200 kVA: Rp1.114,74 per kWh
4. Tarif Listrik Keperluan Industri
Industri besar yang membutuhkan daya tinggi dikenai tarif yang lebih rendah per kWh, karena penggunaannya dalam skala besar dan kontinu.
- Golongan I-3/TM daya di atas 200 kVA: Rp1.114,74 per kWh
- Golongan I-4/TT daya di atas 30.000 kVA: Rp996,74 per kWh
5. Tarif Listrik Fasilitas Pemerintah dan Penerangan Umum
Fasilitas umum seperti gedung pemerintah dan penerangan jalan umum juga memiliki tarif khusus agar pengelolaan listriknya tetap efisien.
- Golongan P-1/TR daya 6.600 VA-200 kVA: Rp1.699,53 per kWh
- Golongan P-2/TM tegangan menengah daya di atas 200 kVA: Rp1.522,88 per kWh
- Golongan P-3/TR untuk penerangan jalan umum: Rp1.699,53 per kWh
- Golongan L/TR, TM, TT daya pada berbagai tegangan: Rp1.644,52 per kWh
6. Tarif Listrik Keperluan Pelayanan Sosial
Lembaga sosial seperti panti asuhan, yayasan yatim piatu, atau pusat rehabilitasi juga mendapat tarif khusus yang lebih rendah agar operasionalnya tidak terbebani biaya listrik tinggi.
- Golongan S-1/TR daya 450 VA: Rp325 per kWh
- Golongan S-1/TR daya 900 VA: Rp455 per kWh
- Golongan S-1/TR daya 1.300 VA: Rp708 per kWh
- Golongan S-1/TR daya 2.200 VA: Rp760 per kWh
- Golongan S-1/TR daya 3.500 VA-200 kVA: Rp900 per kWh
- Golongan S-2/TM daya lebih dari 200 kVA: Rp925 per kWh
Penjelasan Singkat Tarif Listrik
Tarif listrik di Indonesia dibagi menjadi beberapa golongan berdasarkan penggunaan dan daya. Semakin besar daya yang digunakan, biasanya tarif per kWh-nya semakin rendah. Ini berlaku untuk golongan bisnis dan industri yang membutuhkan listrik dalam jumlah besar.
Sementara untuk rumah tangga, tarif disesuaikan dengan kemampuan ekonomi. Rumah tangga dengan daya rendah mendapat subsidi, sedangkan yang lebih besar membayar tarif penuh.
Perbandingan Tarif Listrik Golongan Rumah Tangga
| Golongan | Daya | Tarif per kWh |
|---|---|---|
| R-1/TR | 450 VA | Rp415 |
| R-1/TR | 900 VA | Rp605 |
| R-1/TR | 1.300 VA | Rp1.444,70 |
| R-2/TR | 3.500–5.500 VA | Rp1.699,53 |
| R-3/TR | >6.600 VA | Rp1.699,53 |
Perbandingan Tarif Listrik Golongan Bisnis dan Industri
| Golongan | Daya | Tarif per kWh |
|---|---|---|
| B-2/TR | 6.600 VA–200 kVA | Rp1.444,70 |
| B-3/TM | >200 kVA | Rp1.114,74 |
| I-3/TM | >200 kVA | Rp1.114,74 |
| I-4/TT | >30.000 kVA | Rp996,74 |
Faktor Penentu Stabilitas Tarif Listrik
Beberapa faktor ekonomi makro menjadi penentu apakah tarif listrik akan naik, turun, atau tetap. Evaluasi dilakukan setiap tiga bulan sekali oleh pemerintah bersama PLN.
- Nilai tukar rupiah terhadap dolar AS
- Harga minyak mentah Indonesia (ICP)
- Tingkat inflasi nasional
- Harga batubara acuan (HBA)
Tips Menghemat Tagihan Listrik
Meski tarif tetap, penggunaan listrik yang efisien tetap bisa mengurangi tagihan bulanan. Beberapa langkah sederhana bisa dilakukan agar pengeluaran listrik tidak membengkak.
- Gunakan perangkat elektronik seperlunya
- Pilih lampu LED yang lebih hemat energi
- Matikan peralatan saat tidak digunakan
- Periksa meteran listrik secara berkala
Disclaimer
Tarif listrik bisa berubah sewaktu-waktu tergantung pada kebijakan pemerintah dan perkembangan ekonomi makro. Informasi di atas merupakan data terbaru yang berlaku sampai dengan periode 23–28 Februari 2026. Pastikan untuk selalu mengecek informasi resmi dari PLN atau situs terkait untuk pembaruan terbaru.
Muhammad Rizal Veto merupakan jurnalis ekonomi dan analis konten yang fokus pada sektor keuangan Indonesia. Keahliannya meliputi perbankan, multifinance, pinjaman online, serta program bantuan sosial pemerintah. Rizal berkomitmen menghadirkan informasi berbasis data yang akurat, objektif, dan bermanfaat bagi pembaca.











