Tahun 2026 semakin dekat, dan banyak karyawan swasta yang mulai memperhitungkan nominal THR yang bakal diterima. Pertanyaan yang sering muncul adalah: apakah THR swasta tahun ini masih kena pajak? Jawabannya, iya. Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, sudah memastikan bahwa THR untuk karyawan swasta tahun 2026 tetap dikenakan pajak penghasilan (PPh) sesuai ketentuan Pasal 21.
Ini bukan kejutan besar, karena kebijakan ini sudah berlaku sejak tahun-tahun sebelumnya. Tapi, tetap saja banyak yang penasaran, berapa sih potongan pajaknya? Dan bagaimana perhitungannya? Yuk, kita kupas tuntas.
Dasar Hukum THR Swasta Kena Pajak
Sebelum masuk ke perhitungan, penting untuk tahu dulu dasar hukum kenapa THR swasta dikenai pajak. THR atau Tunjangan Hari Raya adalah hak karyawan menjelang hari raya keagamaan, terutama Idul Fitri. Meski begitu, bukan berarti THR ini bebas pajak.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 168 Tahun 2023 dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 Tahun 2023 Pasal 21, THR karyawan swasta dikenakan pajak melalui mekanisme Tarif Efektif (TER). Artinya, THR dianggap sebagai penghasilan tambahan dan masuk dalam komponen penghasilan kena pajak.
Berbeda dengan THR untuk ASN, TNI, dan Polri. THR mereka ditanggung langsung oleh negara, sehingga tidak terkena pajak. Tapi untuk sektor swasta, perusahaan bisa memilih skema gross up agar karyawannya menerima THR penuh tanpa potongan pajak.
Mengapa THR Swasta Kena Pajak?
Kenapa THR untuk karyawan swasta dikenai pajak? Jawabannya terkait dengan struktur penghasilan dan tanggung jawab pajak di sektor swasta.
Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, menjelaskan bahwa di sektor swasta juga ada fasilitas tunjangan pajak. Misalnya, perusahaan bisa memberikan tax allowance atau menanggung pajak karyawan. Tapi, ini biasanya masuk sebagai deductible expenses atau pengurang penghasilan bruto perusahaan.
Jadi, THR yang diterima karyawan swasta dihitung sebagai bagian dari penghasilan bruto. Kalau tidak ada skema gross up, maka THR akan dikenai pajak sesuai dengan tarif yang berlaku.
1. Skema Gross Up: THR Tanpa Potongan Pajak
Perusahaan bisa memilih skema gross up agar THR yang diterima karyawan tidak terkena potongan pajak. Dalam skema ini, perusahaan menanggung seluruh pajak THR karyawan.
Misalnya, THR sebesar Rp 5 juta sebelum pajak. Dengan skema gross up, perusahaan akan membayar pajaknya, dan karyawan tetap menerima Rp 5 juta secara penuh.
Tapi, skema ini tidak wajib. Jadi, tergantung kebijakan internal perusahaan masing-masing.
2. THR Kena Pajak: Ini Cara Perhitungannya
Kalau THR tidak menggunakan skema gross up, maka THR akan dikenai pajak sesuai dengan ketentuan Pasal 21. Berikut langkah-langkah perhitungannya:
- THR dihitung sebagai penghasilan tambahan dalam satu masa pajak (biasanya satu tahun).
- THR digabungkan dengan penghasilan rutin karyawan selama tahun itu.
- Total penghasilan dikenai pajak sesuai dengan tarif progresif PPh Pasal 21.
- Pajak yang terutang dikurangi pajak yang sudah dipotong sebelumnya (PPh 21 bulanan).
- Selisihnya adalah pajak yang harus dibayar atau dikembalikan.
Contoh sederhana:
| Komponen | Jumlah |
|---|---|
| Gaji bulanan | Rp 7.000.000 |
| THR | Rp 5.000.000 |
| Penghasilan bruto tahunan | Rp 89.000.000 (gaji x 12 bulan + THR) |
| PTKP (tidak kawin, tanpa tanggungan) | Rp 54.000.000 |
| PKP | Rp 35.000.000 |
| Tarif pajak progresif | 5% untuk penghasilan hingga Rp 60 juta |
| PPh terutang | Rp 1.750.000 |
Jika selama setahun sudah dipotong PPh 21 sebesar Rp 1.500.000, maka pajak THR yang dipotong adalah sekitar Rp 250.000.
3. Besaran Potongan Pajak THR Tergantung Penghasilan
Potongan pajak THR tidak tetap. Besarannya tergantung dari total penghasilan karyawan dalam setahun. Semakin tinggi penghasilan, semakin besar juga tarif pajak yang dikenakan.
Tarif pajak progresif PPh Pasal 21 saat ini adalah sebagai berikut:
| Penghasilan Kena Pajak (PKP) | Tarif Pajak |
|---|---|
| Sampai dengan Rp 60 juta | 5% |
| Di atas Rp 60 juta sampai dengan Rp 250 juta | 15% |
| Di atas Rp 250 juta sampai dengan Rp 500 juta | 25% |
| Di atas Rp 500 juta | 30% |
Jadi, kalau THR karyawan digabungkan dengan gaji tahunan dan masuk ke rentang PKP yang lebih tinggi, maka tarif pajaknya juga naik.
4. Faktor yang Mempengaruhi Besaran Potongan THR
Ada beberapa faktor yang bisa memengaruhi besar kecilnya potongan pajak THR:
- Status perkawinan dan jumlah tanggungan (karena memengaruhi PTKP)
- Penghasilan rutin selama setahun
- Kebijakan perusahaan terkait THR (gross up atau tidak)
- Jumlah THR yang diberikan
Misalnya, karyawan yang sudah menikah dan punya dua anak akan mendapatkan PTKP lebih besar, sehingga penghasilan kena pajaknya lebih kecil. Otomatis, potongan pajak THR juga bisa lebih rendah.
5. Tips Menghitung THR Bersih Sebelum Terima
Biarpun THR swasta kena pajak, karyawan tetap bisa menghitung THR bersih yang bakal diterima. Caranya:
- Hitung total penghasilan tahunan termasuk THR.
- Kurangi dengan PTKP sesuai status.
- Hitung pajak terutang berdasarkan tarif progresif.
- Kurangi dengan pajak yang sudah dipotong selama tahun berjalan.
- Hasilnya adalah estimasi potongan pajak THR.
Kalau bingung, bisa juga konsultasi ke bagian HRD atau akuntansi perusahaan. Mereka biasanya punya sistem perhitungan otomatis.
THR ASN vs THR Swasta: Beda Perlakuan Pajak
THR untuk ASN, TNI, dan Polri tidak kena pajak karena ditanggung langsung oleh negara. Sementara THR swasta masuk sebagai penghasilan karyawan dan dikenai pajak.
Tapi, ini bukan berarti THR swasta “lebih kecil”. Besar kecilnya THR tergantung kebijakan perusahaan. Ada perusahaan yang memberikan THR lebih besar dan memilih skema gross up, sehingga karyawan tetap menerima THR penuh.
Disclaimer
Data dan ketentuan pajak bisa berubah sewaktu-waktu sesuai kebijakan pemerintah. Artikel ini disusun berdasarkan informasi terkini hingga Maret 2025. Untuk informasi pasti, selalu cek ke sumber resmi seperti Direktorat Jenderal Pajak atau konsultasi langsung dengan ahli pajak.
THR memang momen yang ditunggu-tunggu banyak karyawan. Tapi, dengan memahami bagaimana THR dikenai pajak, kita bisa lebih siap secara finansial menjelang Idul Fitri tahun ini. Semoga THR-nya lancar, dan potongannya nggak bikin kantong jebol.
Muhammad Rizal Veto merupakan jurnalis ekonomi dan analis konten yang fokus pada sektor keuangan Indonesia. Keahliannya meliputi perbankan, multifinance, pinjaman online, serta program bantuan sosial pemerintah. Rizal berkomitmen menghadirkan informasi berbasis data yang akurat, objektif, dan bermanfaat bagi pembaca.











