Bantuan biaya pendidikan dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui program Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus kembali cair pada September 2026. Dana sebesar Rp450.000 sudah bisa diakses oleh para penerima yang memenuhi syarat. Penyaluran ini merupakan tahap kedua dalam tahun 2026 dan dirancang untuk membantu keluarga kurang mampu memenuhi kebutuhan pendidikan anaknya.
Bagi yang belum tahu, proses pencairan dana KJP Plus tidak serta merta langsung masuk ke rekening. Ada beberapa tahapan yang harus dilalui sebelum dana benar-benar bisa digunakan. Untungnya, pencairan bisa dilakukan lewat ATM Bank DKI, jadi tidak perlu ribet datang ke loket tertentu.
Alur Penyaluran KJP Plus Tahap II 2026
Sebelum dana cair, ada beberapa tahap administrasi dan verifikasi yang dilakukan oleh pihak sekolah dan Dinas Pendidikan DKI Jakarta. Proses ini penting untuk memastikan bahwa bantuan tepat sasaran dan sampai ke penerima yang berhak.
1. Pendataan Calon Penerima
Pendataan awal calon penerima dilakukan oleh sekolah masing-masing dari tanggal 24 Juli hingga 5 Agustus 2026. Data ini mencakup informasi keluarga dan kondisi ekonomi.
2. Verifikasi oleh Sekolah
Setelah pendataan selesai, sekolah melakukan verifikasi data dari 27 Juli hingga 5 Agustus 2026. Tahap ini memastikan bahwa data yang masuk valid dan sesuai dengan kriteria penerima.
3. Pengunggahan SPTJM
Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) diunggah oleh sekolah antara tanggal 27 Juli hingga 7 Agustus 2026. SPTJM ini menjadi dasar hukum dalam penyaluran bantuan.
4. Verifikasi oleh Dinas Pendidikan
Dinas Pendidikan DKI Jakarta melakukan verifikasi lanjutan pada 10 hingga 13 Agustus 2026. Proses ini mencakup pengecekan ulang data dan kelengkapan dokumen.
5. Penetapan Penerima
Setelah verifikasi selesai, daftar penerima ditetapkan melalui Keputusan Gubernur dari 13 Agustus hingga 3 September 2026. Ini adalah langkah terakhir sebelum penyaluran dana dimulai.
6. Penyaluran Dana
Penyaluran dana KJP Plus Tahap II dimulai pada 4 September 2026. Dana disalurkan secara bertahap ke rekening Bank DKI masing-masing penerima.
Cara Cek Status Penerima KJP Plus
Sebelum mencairkan dana, ada baiknya memastikan apakah nama tercantum sebagai penerima. Ada beberapa cara mudah untuk mengecek status penerima bansos ini.
1. Melalui Website Resmi Disdik DKI
Buka situs Dinas Pendidikan DKI Jakarta dan cari menu pengecekan penerima KJP Plus. Masukkan NIK atau nomor KJP untuk melihat status.
2. Melalui Sekolah
Sekolah juga menyediakan informasi daftar penerima. Peserta didik atau orang tua bisa langsung datang ke bagian tata usaha untuk menanyakan status.
3. Menghubungi Call Center
Disdik DKI menyediakan layanan call center yang bisa dihubungi untuk menanyakan status penerima. Nomor ini biasanya aktif selama jam kerja.
Cara Mencairkan Uang KJP Plus via ATM Bank DKI
Setelah nama masuk dalam daftar penerima dan dana sudah cair, langkah selanjutnya adalah mencairkan uang tersebut. Salah satu cara yang paling praktis adalah melalui ATM Bank DKI.
1. Pastikan Rekening Aktif
Pastikan bahwa rekening Bank DKI milik penerima masih aktif dan tidak terkena blokir. Jika rekening tidak aktif, segera hubungi cabang Bank DKI terdekat.
2. Masukkan Kartu ke ATM
Masukkan kartu ATM Bank DKI ke mesin ATM terdekat. Ikuti instruksi yang muncul di layar.
3. Pilih Menu Transaksi Lain
Setelah login, pilih menu “Transaksi Lain” atau “Lainnya” untuk mengakses fitur pencairan dana KJP Plus.
4. Pilih Pencairan Bansos atau KJP
Di menu ini, akan muncul opsi pencairan dana bansos atau KJP. Pilih sesuai jenis bantuan yang ingin dicairkan.
5. Masukkan Nominal Pencairan
Masukkan jumlah dana yang ingin dicairkan. Untuk KJP Plus Tahap II, maksimal pencairan adalah Rp450.000.
6. Konfirmasi dan Ambil Uang
Setelah memasukkan nominal, konfirmasi transaksi. Jika berhasil, uang akan keluar dari mesin ATM.
Syarat dan Ketentuan Pencairan KJP Plus
Agar pencairan dana berjalan lancar, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh penerima. Syarat ini berlaku untuk semua tahapan pencairan, baik lewat ATM maupun langsung ke bank.
- Penerima harus terdaftar sebagai peserta didik aktif di sekolah yang tergabung dalam program KJP Plus.
- Rekening Bank DKI harus dalam kondisi aktif dan tidak terkena pembekuan.
- Pencairan hanya bisa dilakukan oleh pemilik rekening atau wali resmi yang sah.
- Dana hanya bisa dicairkan satu kali dalam satu tahap penyaluran.
Jadwal Penyaluran KJP Plus Tahap II 2026
Berikut adalah jadwal lengkap penyaluran dana KJP Plus Tahap II Tahun 2026. Jadwal ini penting untuk dipantau agar tidak ketinggalan saat dana sudah bisa diambil.
| Tahapan | Tanggal Pelaksanaan |
|---|---|
| Pendataan Calon Penerima | 24 Juli – 5 Agustus 2026 |
| Verifikasi Sekolah | 27 Juli – 5 Agustus 2026 |
| Pengunggahan SPTJM | 27 Juli – 7 Agustus 2026 |
| Verifikasi Disdik | 10 – 13 Agustus 2026 |
| Penetapan Penerima | 13 Agustus – 3 September 2026 |
| Penyaluran Dana | Mulai 4 September 2026 |
Tips Menggunakan Dana KJP Plus dengan Bijak
Dana KJP Plus sebesar Rp450.000 bisa digunakan untuk berbagai kebutuhan pendidikan. Namun, penggunaannya sebaiknya dilakukan dengan bijak agar manfaatnya maksimal.
- Prioritaskan kebutuhan pokok seperti seragam sekolah, alat tulis, dan buku pelajaran.
- Hindari pengeluaran untuk hal-hal yang tidak mendukung proses belajar.
- Simpan sisa dana untuk kebutuhan mendatang, seperti uang transport atau keperluan ujian.
Disclaimer
Informasi yang disajikan dalam artikel ini bersifat referensi dan dapat berubah sewaktu-waktu sesuai kebijakan pemerintah atau Dinas Pendidikan DKI Jakarta. Pastikan selalu mengecek sumber resmi untuk informasi terbaru mengenai penyaluran dan pencairan dana KJP Plus.
Nurkasmini Nikmawati merupakan jurnalis keuangan dan content specialist yang fokus pada sektor jasa keuangan Indonesia. Keahliannya meliputi perbankan, multifinance, pinjaman online, serta program bantuan sosial pemerintah. Kasmini berkomitmen memberdayakan pembaca dengan informasi finansial yang praktis, akurat, dan aplikatif.












