Multifinance

Harga Emas Antam di Jakarta 14 Februari 2026 Mengalami Kenaikan Tipis, Simak Daftar Harga Lengkapnya

Bintang Fatih Wibawa
×

Harga Emas Antam di Jakarta 14 Februari 2026 Mengalami Kenaikan Tipis, Simak Daftar Harga Lengkapnya

Sebarkan artikel ini
Harga Emas Antam di Jakarta 14 Februari 2026 Mengalami Kenaikan Tipis, Simak Daftar Harga Lengkapnya

Antam pada Sabtu, 14 Februari 2026 kembali mencatatkan kenaikan di pasar . Informasi ini tentu menjadi perhatian serius bagi para maupun masyarakat yang tengah mempertimbangkan instrumen investasi .

Dilansir dari laman resmi Logam Mulia, data per gram di butik BELM Graha Dipta Pulo Gadung menunjukkan peningkatan dibanding perdagangan hari sebelumnya. Untuk ukuran paling populer, yakni 1 gram, harga tercatat stabil di angka Rp2.954.000.

Nah, kenaikan ini tentu memberikan sentimen positif bagi pemilik emas yang sudah mengoleksi sejak harga lebih rendah. Momen seperti ini kerap dimanfaatkan pelaku pasar untuk mengevaluasi strategi investasi jangka pendek maupun panjang.

Rincian Harga Emas Antam Hari Ini 14 Februari 2026 di Jakarta

Variasi pecahan yang ditawarkan Antam cukup luas, mulai dari 0,5 gram hingga 1 kilogram. Fleksibilitas ini memungkinkan siapa saja menyesuaikan nilai investasi dengan kemampuan anggaran masing-masing.

Jadi, berikut daftar lengkap harga hari ini di Jakarta untuk berbagai ukuran:

– 0,5 gram: Rp1.527.000 – 1 gram: Rp2.954.000 – 2 gram: Rp5.848.000 – 3 gram: Rp8.747.000 – 5 gram: Rp14.545.000 – 10 gram: Rp29.035.000 – 25 gram: Rp72.462.000 – 50 gram: Rp144.845.000 – 100 gram: Rp289.612.000 – 250 gram: Rp723.765.000 – 500 gram: Rp1.447.320.000 – 1.000 gram (1 kg): Rp2.894.600.000

Pecahan kecil seperti 0,5 gram dan 1 gram masih menjadi favorit pembeli karena nilai nominalnya yang lebih terjangkau. Sementara pecahan besar biasanya diminati investor institusi atau mereka yang serius mengalokasikan besar di logam mulia.

Baca Juga:  Daftar Harga Emas Perhiasan 24 Karat Hari Ini 12 Februari 2026: Termurah Rp468.000 per Gram

Ketentuan Pajak Pembelian Emas

Sebelum membeli, penting untuk memahami aspek perpajakan yang melekat pada setiap transaksi emas batangan. Berdasarkan regulasi Kementerian Keuangan RI melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenai Penghasilan (PPh) Pasal 22.

Besaran tarifnya dibedakan berdasarkan kepemilikan NPWP:

– 0,45 persen untuk pembeli yang memiliki NPWP – 0,9 persen bagi pembeli tanpa NPWP

Setiap transaksi akan disertai bukti potong pajak sebagai dokumen resmi yang perlu disimpan. Dokumen ini nantinya berguna saat pelaporan pajak tahunan maupun ketika melakukan penjualan kembali.

Tarif Pajak Buyback Emas Antam

Bagi yang berencana menjual kembali emas ke Antam, ada ketentuan pajak tersendiri yang perlu diperhatikan. Untuk transaksi buyback dengan nilai di atas Rp10 juta, pajak akan dipotong langsung dari total dana yang diterima penjual.

Nah, mekanisme pemotongan otomatis ini membuat proses penjualan kembali menjadi lebih praktis tanpa perlu repot menyetorkan pajak secara terpisah. Meski demikian, selisih antara harga beli dan harga buyback tetap perlu diperhitungkan agar keuntungan investasi bisa terukur dengan akurat.

Tren di awal 2026 menjadi sinyal bahwa logam mulia masih dipercaya sebagai instrumen lindung nilai yang solid. Bagi yang ingin memulai atau menambah portofolio, memantau pergerakan harga secara rutin melalui situs resmi Logam Mulia tetap menjadi langkah paling bijak.