Harga emas Antam hari ini masih berada di posisi yang stabil, yakni di angka Rp2.850.000 per gram. Meski tidak mengalami perubahan dibanding hari sebelumnya, harga buyback justru mengalami penurunan. Buyback yang sebelumnya berada di Rp2.507.000 per gram kini turun menjadi Rp2.490.000 per gram.
Emas Antam sendiri tersedia dalam berbagai ukuran, mulai dari 0,5 gram hingga 1.000 gram. Hal ini memungkinkan masyarakat untuk memilih sesuai kebutuhan dan kapasitas investasi. Dengan variasi ukuran yang luas, emas batangan ini menjadi salah satu instrumen investasi yang cukup diminati.
Daftar Harga Emas Antam Hari Ini
Pergerakan harga emas selalu menjadi sorotan, terutama bagi para investor atau kolektor. Untuk Kamis, 26 Maret 2026, berikut adalah rincian harga emas Antam berdasarkan ukuran gramnya:
1. Harga Emas Antam Berdasarkan Ukuran
| Ukuran (gram) | Harga (Rp) |
|---|---|
| 0,5 | 1.475.000 |
| 1 | 2.850.000 |
| 2 | 5.640.000 |
| 3 | 8.435.000 |
| 5 | 14.025.000 |
| 10 | 27.995.000 |
| 25 | 69.862.000 |
| 50 | 139.645.000 |
| 100 | 279.212.000 |
| 250 | 697.765.000 |
| 500 | 1.395.320.000 |
| 1.000 | 2.790.600.000 |
Harga jual ini bersifat tetap untuk setiap ukuran. Namun, perlu diingat bahwa harga buyback bisa berbeda tergantung kebijakan terkini.
2. Harga Buyback Emas Antam
Buyback atau harga tebus emas kembali mengalami penurunan. Sebelumnya berada di angka Rp2.507.000 per gram, kini turun menjadi Rp2.490.000 per gram. Perubahan ini perlu diperhatikan, terutama bagi yang ingin menjual kembali emas batangannya.
Ketentuan Pajak pada Transaksi Emas Antam
Transaksi emas tidak hanya soal harga beli dan jual. Ada juga aspek pajak yang perlu dipahami agar tidak terkejut di kemudian hari. Berikut penjelasan mengenai ketentuan pajak yang berlaku.
3. Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22
Setiap transaksi penjualan emas batangan ke Antam dengan nilai di atas Rp10 juta akan dikenakan PPh Pasal 22. Besaran tarifnya adalah sebagai berikut:
- Pemilik NPWP: 1,5%
- Non-NPWP: 3%
Pajak ini langsung dipotong dari nilai buyback, jadi tidak perlu membayar secara terpisah.
4. Pajak Saat Pembelian Emas
Selain saat penjualan, pajak juga dikenakan saat pembelian emas batangan. Tarifnya adalah:
- Pemegang NPWP: 0,45%
- Non-NPWP: 0,9%
Setiap pembelian akan disertai bukti potong pajak sebagai arsip transaksi.
Tips Investasi Emas dari Antam
Investasi emas bisa menjadi pilihan yang menarik, terutama di tengah ketidakpastian ekonomi. Namun, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan agar investasi ini memberikan hasil maksimal.
5. Pilih Ukuran Sesuai Tujuan Investasi
Emas tersedia dalam berbagai ukuran. Jika tujuan investasi jangka panjang, memilih ukuran yang lebih besar bisa lebih efisien. Namun, jika ingin fleksibel, ukuran kecil seperti 1 gram atau 5 gram bisa menjadi pilihan.
6. Perhatikan Harga Buyback
Harga buyback bisa berubah sewaktu-waktu. Sebelum menjual, pastikan untuk mengecek harga terbaru agar tidak mengalami kerugian karena perbedaan informasi.
7. Simpan Bukti Transaksi
Setiap transaksi pembelian dan penjualan sebaiknya disimpan buktinya. Ini penting untuk keperluan pelaporan pajak dan juga sebagai arsip pribadi.
Disclaimer
Harga emas dan ketentuan pajak bisa berubah sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya. Informasi di atas berlaku sesuai data yang tersedia pada Kamis, 26 Maret 2026. Sebaiknya selalu cek langsung ke sumber resmi untuk informasi terbaru.
Investasi emas tetap menjadi pilihan yang populer karena likuiditasnya yang tinggi dan nilai tahan terhadap inflasi. Dengan memahami harga dan ketentuan pajak, pengambilan keputusan investasi bisa lebih tepat sasaran.
Erna Agnesa merupakan jurnalis keuangan senior dan editor yang fokus pada industri jasa keuangan Indonesia. Keahliannya meliputi perbankan, multifinance, pinjaman online, serta program bantuan sosial pemerintah. Erna berkomitmen menghadirkan liputan yang tajam, berimbang, dan memberdayakan masyarakat dalam mengambil keputusan finansial.












