Multifinance

Mengapa Pajak THR Karyawan Swasta dan ASN Harus Diperhitungkan Secara Adil? Ini Penjelasan Mendalam dari Menkeu Purbaya!

Erna Agnesa
×

Mengapa Pajak THR Karyawan Swasta dan ASN Harus Diperhitungkan Secara Adil? Ini Penjelasan Mendalam dari Menkeu Purbaya!

Sebarkan artikel ini
Mengapa Pajak THR Karyawan Swasta dan ASN Harus Diperhitungkan Secara Adil? Ini Penjelasan Mendalam dari Menkeu Purbaya!

Yudhi Sadewa kembali memberikan penjelasan terkait kebijakan perpajakan THR yang belakangan jadi sorotan publik. Ia menegaskan bahwa sistem perpajakan yang berlaku saat ini tidak memihak dan berlaku adil untuk semua wajib , baik maupun karyawan swasta. Penegasan ini disampaikan dalam taklimat media di kantor Kementerian , , Sabtu, 7 Maret 2026.

Purbaya menyampaikan bahwa pemerintah tidak serta merta bisa mengubah aturan perpajakan THR hanya untuk memenuhi tuntutan satu kelompok tertentu. Ia menjelaskan bahwa perbedaan perlakuan antara ASN dan karyawan swasta dalam hal pemotongan pajak THR memang sudah menjadi bagian dari mekanisme yang berbeda, sesuai dengan struktur kelembagaan tempat mereka bekerja.

Perbedaan Perlakuan Pajak THR: ASN vs Karyawan Swasta

Salah satu isu yang ramai dibahas adalah soal siapa yang berhak mendapatkan THR non-pajak dan siapa yang tetap dikenakan pajak. Purbaya menjelaskan bahwa ASN mendapatkan THR yang tidak dipotong pajak karena penghasilan mereka ditanggung langsung oleh negara. Sementara karyawan swasta, THR-nya tetap menjadi bagian dari penghasilan kena pajak.

Perbedaan ini bukan tanpa alasan. ASN bekerja langsung untuk negara, sehingga pengelolaan THR mereka juga disesuaikan dengan anggaran negara. Berbeda dengan sektor swasta, yang pengelolaannya lebih fleksibel dan disesuaikan dengan kebijakan perusahaan masing-masing.

1. Mekanisme THR untuk ASN

ASN mendapatkan THR yang tidak dikenakan pajak penghasilan karena tunjangan ini sudah termasuk dalam anggaran negara. Artinya, pemerintah sebagai pengguna anggaran langsung mengalokasikan THR tanpa perlu memotong pajak terlebih dahulu. Ini adalah bagian dari sistem penggajian yang telah berjalan lama dan diatur dalam regulasi keuangan negara.

2. THR Karyawan Swasta Masih Kena Pajak

Berbeda dengan ASN, THR yang diterima karyawan swasta masih dikenakan pajak penghasilan (). Hal ini karena THR dianggap sebagai penghasilan tambahan yang diterima dari perusahaan tempat mereka bekerja. Sehingga, THR masuk dalam komponen penghasilan bruto yang kemudian dikenakan pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

3. Alasan Tidak Bisa Disamakan

Purbaya menjelaskan bahwa menyamakan perlakuan THR antara ASN dan karyawan swasta bukan perkara mudah. Ia menyebut bahwa kebijakan fiskal harus mempertimbangkan aspek anggaran negara, regulasi perpajakan, hingga prinsip keadilan. Mengubah aturan secara parsial hanya untuk satu kelompok bisa berdampak pada sistem secara keseluruhan.

4. THR Masuk dalam Penghasilan Kena Pajak (PKP)

Bagi karyawan swasta, THR yang diterima tetap dihitung sebagai bagian dari penghasilan bruto. Artinya, THR akan masuk dalam perhitungan PKP dan dikenakan tarif pajak sesuai dengan penghasilan tahunan karyawan tersebut. Namun, pemerintah tidak menambah beban pajak secara signifikan karena menggunakan skema Tarif Efektif Rata-Rata (TER).

5. Skema TER Tidak Menambah Beban Pajak

Purbaya menjelaskan bahwa pemerintah menggunakan skema Tarif Efektif Rata-rata (TER) untuk memastikan bahwa THR tidak menambah beban pajak secara berlebihan. Skema ini memungkinkan THR dihitung dalam penghasilan tahunan, namun tarif efektif yang diterapkan bisa lebih rendah dari tarif pajak progresif biasa.

Misalnya, seseorang yang mendapatkan THR sebesar Rp10 juta, THR tersebut akan ditambahkan ke penghasilan tahunan. Namun, karena THR biasanya diterima sekali dalam setahun, pengaruhnya terhadap tarif pajak bisa diminimalkan dengan skema TER.

6. THR ASN Tetap Dilaporkan dalam SPT Tahunan

Meskipun THR ASN tidak dikenakan pemotongan pajak langsung, tunjangan ini tetap harus dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT). Ini adalah bagian dari transparansi perpajakan. THR ASN masuk dalam penghasilan neto, dan tetap menjadi bagian dari penghasilan yang dilaporkan ke Direktorat Jenderal Pajak.

7. Perusahaan Swasta Bisa Memberikan THR Non-Pajak?

Purbaya juga menjawab pertanyaan apakah perusahaan swasta bisa memberikan THR tanpa memotong pajak. Jawabannya adalah bisa, tetapi dengan syarat tertentu. THR yang tidak dipotong pajak hanya bisa diberikan jika memenuhi kriteria sebagai yang tidak termasuk dalam penghasilan bruto.

Namun, dalam praktiknya, sebagian besar THR yang diberikan perusahaan swasta tetap dianggap sebagai penghasilan dan dikenakan pajak sesuai ketentuan.

8. Perlakuan THR Harus Sesuai dengan Aturan

Pemerintah menegaskan bahwa setiap pihak, baik ASN maupun karyawan swasta, harus menerima THR sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Ini untuk menjaga keadilan dan konsistensi dalam sistem perpajakan nasional. Purbaya menekankan bahwa pemerintah tidak ingin ada pihak yang merasa dirugikan, tetapi juga tidak bisa memihak hanya karena tekanan publik.

Tabel Perbandingan THR ASN dan Karyawan Swasta

Aspek ASN Karyawan Swasta
Pemotongan Pajak THR Tidak dipotong pajak langsung Dipotong pajak sesuai PPh 21
Sumber Dana THR Anggaran negara Perusahaan tempat bekerja
Laporan SPT THR dilaporkan sebagai penghasilan neto THR masuk dalam penghasilan bruto
Perlakuan THR Diatur dalam regulasi keuangan negara Diatur dalam ketentuan perpajakan umum

Perlakuan THR Harus Adil dan Transparan

Purbaya menekankan bahwa pemerintah berkomitmen pada sistem perpajakan yang adil dan transparan. THR, baik untuk ASN maupun karyawan swasta, harus dikelola sesuai dengan prinsip tersebut. Perbedaan perlakuan bukan berarti tidak adil, tetapi lebih pada mekanisme yang berbeda sesuai dengan struktur organisasi tempat mereka bekerja.

Kebijakan THR Masih Bisa Diperbaiki

Meskipun saat ini belum ada perubahan signifikan dalam aturan THR, Purbaya menyampaikan bahwa pemerintah terus mengevaluasi kebijakan perpajakan. Termasuk dalam hal THR, jika nanti ada masukan yang konstruktif dan memungkinkan secara regulasi, pemerintah akan mempertimbangkan revisi kebijakan.

Disclaimer

Informasi dalam artikel ini berdasarkan pernyataan pada tanggal 7 Maret 2026. Kebijakan perpajakan bisa berubah sewaktu-waktu sesuai dengan regulasi yang berlaku. Data dan ketentuan yang disampaikan bersifat valid pada tanggal publikasi dan dapat berbeda di masa mendatang.

Erna Agnesa
Reporter at Kampus Kopi Banyuanyar

Erna Agnesa merupakan jurnalis keuangan senior dan editor yang fokus pada industri jasa keuangan Indonesia. Keahliannya meliputi perbankan, multifinance, pinjaman online, serta program bantuan sosial pemerintah. Erna berkomitmen menghadirkan liputan yang tajam, berimbang, dan memberdayakan masyarakat dalam mengambil keputusan finansial.