Tunjangan Hari Raya (THR) selalu jadi momok yang ditunggu-tunggu oleh pekerja di seluruh Indonesia menjelang Idulfitri. Tidak hanya sebagai bentuk apresiasi dari perusahaan, THR juga menjadi salah satu sumber dana penting untuk memenuhi kebutuhan Lebaran, mulai dari belanja, mudik, hingga persiapan berkumpul bersama keluarga. Tapi di balik antusiasme itu, ada aturan main yang wajib dipatuhi oleh pengusaha. Jika sampai terlambat membayar THR, siap-siap saja kena sanksi denda sebesar 5 persen.
Pemerintah, lewat Kementerian Ketenagakerjaan, sudah menegaskan bahwa THR bukan hak bonus yang bisa ditawar. Ini adalah hak pekerja yang harus dipenuhi. Aturan ini diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 dan diperkuat dengan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Dalam dokumen tersebut, THR dikategorikan sebagai pendapatan non-upah yang wajib dibayarkan secara penuh dan tidak bisa dicicil.
Kapan THR Harus Dibayar?
Menurut ketentuan yang berlaku, THR harus sudah cair di tangan pekerja paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idulfitri. Jika tanggal itu terlewat, maka perusahaan bisa dikenai sanksi. Tidak hanya terkait keterlambatan, aturan ini juga menekankan bahwa THR tidak boleh dipotong atau dikurangi dengan alasan apa pun. Semua pekerja yang telah bekerja minimal satu bulan berhak menerima THR penuh.
Sanksi Bagi Perusahaan yang Terlambat Bayar THR
Keterlambatan pembayaran THR bukan perkara sepele. Kementerian Ketenagakerjaan punya aturan tegas soal ini. Jika perusahaan tidak membayar THR sesuai batas waktu yang ditentukan, maka akan dikenakan denda sebesar 5 persen dari total THR yang terlambat dibayarkan.
1. Besaran Denda THR yang Harus Dibayar
Denda THR sebesar 5 persen ini berlaku untuk setiap pekerja yang terlambat menerima pembayaran. Artinya, jika ada 100 pekerja yang terlambat dibayar THR-nya, maka denda yang harus dibayarkan adalah 5 persen dari total THR 100 orang tersebut. Ini bukan denda yang ringan, apalagi jika jumlah THR per pekerja cukup besar.
2. Penggunaan Dana Denda
Dana denda ini tidak boleh dimasukkan ke kantong perusahaan. Aturannya jelas, denda tersebut harus digunakan untuk kesejahteraan pekerja. Misalnya untuk fasilitas umum di tempat kerja, program kesehatan, atau kegiatan sosial yang melibatkan karyawan. Penggunaannya pun harus sesuai dengan aturan yang tercantum dalam peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama.
Pengecualian THR: Kapan Perusahaan Boleh Tidak Bayar?
Meski THR diwajibkan, ada beberapa kondisi tertentu di mana perusahaan bisa tidak membayarnya. Misalnya jika pekerja belum memenuhi masa kerja minimal satu bulan atau jika pekerja sudah tidak aktif sebelum tanggal pembayaran THR. Namun, jika pekerja sudah memenuhi syarat dan masih aktif, maka THR wajib dibayarkan tanpa pengecualian.
Tips Agar THR Tidak Terlambat Dibayar
Mengingat risiko denda yang tidak ringan, perusahaan sebaiknya mempersiapkan pembayaran THR jauh-jauh hari. Berikut beberapa langkah yang bisa diambil agar tidak terlambat membayar THR:
1. Buat Jadwal Pembayaran THR Lebaran 2026
Mengetahui kapan Idulfitri jatuh pada tahun 2026 sangat penting. Dengan begitu, perusahaan bisa menghitung mundur kapan batas akhir THR harus cair. Misalnya, jika Idulfitri 2026 jatuh pada 20 Juni, maka THR harus sudah dibayarkan paling lambat 13 Juni.
2. Siapkan Anggaran THR di Awal Tahun
Jangan sampai THR terlambat karena masalah keuangan internal. Perusahaan sebaiknya menyiapkan anggaran THR sejak awal tahun agar tidak terjadi kendala saat mendekati masa pembayaran.
3. Lakukan Rekonsiliasi Data Karyawan
Pastikan data pekerja yang berhak menerima THR sudah valid dan lengkap. Ini termasuk masa kerja, status keaktifan, dan posisi jabatan. Kesalahan data bisa memperlambat proses distribusi THR.
Perbandingan Denda THR dengan Sanksi Lainnya
| Jenis Pelanggaran | Besaran Sanksi | Keterangan |
|---|---|---|
| Terlambat Bayar THR | 5% dari total THR terlambat | Harus digunakan untuk kesejahteraan pekerja |
| Tidak Bayar THR sama sekali | Sanksi pidana dan perdata | Bisa sampai ke pengadilan |
| THR Dicicil | Denda administratif | Tidak boleh dilakukan |
Disclaimer
Aturan THR dan besaran denda bisa berubah sewaktu-waktu sesuai dengan kebijakan pemerintah. Informasi yang tertuang dalam artikel ini berdasarkan regulasi yang berlaku hingga tahun 2026. Perusahaan dan pekerja disarankan untuk selalu mengikuti update terbaru dari Kementerian Ketenagakerjaan agar tidak terkena sanksi.
THR bukan sekadar uang tambahan menjelang Lebaran. Ini adalah hak yang harus dihormati dan dipenuhi. Bagi perusahaan, memastikan THR cair tepat waktu bukan cuma soal kepatuhan hukum, tapi juga bentuk penghargaan terhadap kerja keras para pekerja selama setahun penuh. Jangan sampai karena keterlambatan, perusahaan malah harus merogoh kocek tambahan karena denda.
Bintang Fatih Wibawa merupakan penulis dan jurnalis yang fokus pada sektor keuangan Indonesia. Bidang keahliannya meliputi industri perbankan, multifinance, pinjaman online, serta program bantuan sosial pemerintah. Bintang berkomitmen menyajikan informasi keuangan yang akurat, faktual, dan bermanfaat bagi pembaca.












