Multifinance

Harga Emas Antam Hari Ini Sabtu 14 Februari 2026 Melonjak Rp50.000 per Gram, Simak Rincian Lengkapnya

Bintang Fatih Wibawa
×

Harga Emas Antam Hari Ini Sabtu 14 Februari 2026 Melonjak Rp50.000 per Gram, Simak Rincian Lengkapnya

Sebarkan artikel ini
Harga Emas Antam Hari Ini Sabtu 14 Februari 2026 Melonjak Rp50.000 per Gram, Simak Rincian Lengkapnya

Kenaikan terus menjadi sorotan di awal pekan kedua Februari 2026. Pada Sabtu, 14 Februari 2026, emas Antam ukuran 1 gram tercatat naik Rp50.000 dari hari sebelumnya dan kini dibanderol Rp2.954.000 di luar .

Nah, lonjakan ini bukan hanya terjadi pada ukuran 1 gram saja. Hampir seluruh pecahan emas Antam ikut terdongkrak, menjadikan momen ini cukup penting untuk dicermati baik oleh investor maupun calon pembeli pertama.

Jadi, bagi yang sedang memantau pergerakan logam mulia, berikut rincian lengkap harga dan ketentuan pajak yang berlaku hari ini.

Harga Emas Antam Hari Ini 14 Februari 2026

Dilansir dari laman resmi Logam Mulia Tbk (Antam), harga emas batangan dijual dalam berbagai ukuran mulai dari 0,5 gram hingga 1.000 gram. Semua harga yang tercantum belum termasuk pajak.

Untuk pecahan terkecil, emas Antam 0,5 gram hari ini dihargai Rp1.527.000. Sementara itu, ukuran 5 gram mengalami kenaikan Rp250.000 dan dibanderol Rp14.545.000 di luar pajak.

Rincian Kenaikan Harga per Pecahan

Kenaikan pada Sabtu ini terbilang signifikan dibanding hari sebelumnya, Jumat 13 Februari 2026. Tren kenaikan ini sejalan dengan pergerakan harga emas global yang masih menunjukkan penguatan.

Perlu dicatat, harga tersebut merupakan harga jual resmi Antam dan bisa berbeda dengan harga di toko emas retail. Selisih harga biasanya dipengaruhi oleh margin penjual serta lokasi pembelian.

Pajak Buyback Emas Antam

Selain memperhatikan harga beli, memahami ketentuan pajak juga sama pentingnya sebelum bertransaksi. Setiap jual beli emas batangan di Antam terikat aturan perpajakan yang sudah ditetapkan secara resmi.

Baca Juga:  Emas Antam Melonjak Tajam Hari Ini, Simak Pergerakannya yang Mengejutkan!

Ketentuan Pajak Saat Menjual Kembali

Berdasarkan Peraturan Menteri (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017, penjualan kembali (buyback) emas batangan ke Antam dengan nominal di atas Rp10 juta dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22. Besarannya adalah 1,5% bagi pemilik NPWP dan 3% untuk non-NPWP, dipotong langsung dari nilai buyback.

Ketentuan Pajak Saat Membeli

Sementara untuk pembelian emas batangan, PPh 22 dikenakan sebesar 0,45% bagi pemegang NPWP. Bagi yang tidak memiliki NPWP, tarifnya naik dua kali lipat menjadi 0,9%.

Jenis Pemilik NPWP Non-NPWP
Pembelian emas (PPh 22) 0,45% 0,9%
Buyback di atas Rp10 juta (PPh 22) 1,5% 3%

Nah, dari tabel di atas terlihat jelas bahwa memiliki NPWP memberikan keuntungan pajak yang cukup besar. Jadi, pastikan NPWP sudah aktif sebelum melakukan transaksi emas dalam jumlah signifikan.

Antam hari ini bisa menjadi sinyal positif bagi yang sudah menyimpan logam mulia sejak lama. Bagi calon pembeli baru, momen ini tetap layak dipertimbangkan sebagai bagian dari diversifikasi jangka panjang.

Bintang Fatih Wibawa
Reporter at Kampus Kopi Banyuanyar

Bintang Fatih Wibawa merupakan penulis dan jurnalis yang fokus pada sektor keuangan Indonesia. Bidang keahliannya meliputi industri perbankan, multifinance, pinjaman online, serta program bantuan sosial pemerintah. Bintang berkomitmen menyajikan informasi keuangan yang akurat, faktual, dan bermanfaat bagi pembaca.