Kenaikan harga emas Antam terus menjadi sorotan di awal pekan kedua Februari 2026. Pada Sabtu, 14 Februari 2026, emas Antam ukuran 1 gram tercatat naik Rp50.000 dari hari sebelumnya dan kini dibanderol Rp2.954.000 di luar pajak.
Nah, lonjakan ini bukan hanya terjadi pada ukuran 1 gram saja. Hampir seluruh pecahan emas Antam ikut terdongkrak, menjadikan momen ini cukup penting untuk dicermati baik oleh investor maupun calon pembeli pertama.
Jadi, bagi yang sedang memantau pergerakan harga logam mulia, berikut rincian lengkap harga dan ketentuan pajak yang berlaku hari ini.
Harga Emas Antam Hari Ini 14 Februari 2026
Dilansir dari laman resmi Logam Mulia PT Aneka Tambang Tbk (Antam), harga emas batangan dijual dalam berbagai ukuran mulai dari 0,5 gram hingga 1.000 gram. Semua harga yang tercantum belum termasuk pajak.
Untuk pecahan terkecil, emas Antam 0,5 gram hari ini dihargai Rp1.527.000. Sementara itu, ukuran 5 gram mengalami kenaikan Rp250.000 dan dibanderol Rp14.545.000 di luar pajak.
Rincian Kenaikan Harga per Pecahan
Kenaikan harga emas Antam pada Sabtu ini terbilang signifikan dibanding hari sebelumnya, Jumat 13 Februari 2026. Tren kenaikan ini sejalan dengan pergerakan harga emas global yang masih menunjukkan penguatan.
Perlu dicatat, harga tersebut merupakan harga jual resmi Antam dan bisa berbeda dengan harga di toko emas retail. Selisih harga biasanya dipengaruhi oleh margin penjual serta lokasi pembelian.
Pajak Buyback Emas Antam
Selain memperhatikan harga beli, memahami ketentuan pajak juga sama pentingnya sebelum bertransaksi. Setiap jual beli emas batangan di Antam terikat aturan perpajakan yang sudah ditetapkan secara resmi.
Ketentuan Pajak Saat Menjual Kembali
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017, penjualan kembali (buyback) emas batangan ke Antam dengan nominal di atas Rp10 juta dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22. Besarannya adalah 1,5% bagi pemilik NPWP dan 3% untuk non-NPWP, dipotong langsung dari nilai buyback.
Ketentuan Pajak Saat Membeli
Sementara untuk pembelian emas batangan, PPh 22 dikenakan sebesar 0,45% bagi pemegang NPWP. Bagi yang tidak memiliki NPWP, tarifnya naik dua kali lipat menjadi 0,9%.
| Jenis Transaksi | Pemilik NPWP | Non-NPWP |
|---|---|---|
| Pembelian emas (PPh 22) | 0,45% | 0,9% |
| Buyback di atas Rp10 juta (PPh 22) | 1,5% | 3% |
Nah, dari tabel di atas terlihat jelas bahwa memiliki NPWP memberikan keuntungan pajak yang cukup besar. Jadi, pastikan NPWP sudah aktif sebelum melakukan transaksi emas dalam jumlah signifikan.
Kenaikan harga emas Antam hari ini bisa menjadi sinyal positif bagi yang sudah menyimpan logam mulia sejak lama. Bagi calon pembeli baru, momen ini tetap layak dipertimbangkan sebagai bagian dari diversifikasi investasi jangka panjang.
Bintang Fatih Wibawa merupakan penulis dan jurnalis yang fokus pada sektor keuangan Indonesia. Bidang keahliannya meliputi industri perbankan, multifinance, pinjaman online, serta program bantuan sosial pemerintah. Bintang berkomitmen menyajikan informasi keuangan yang akurat, faktual, dan bermanfaat bagi pembaca.












