Multifinance

DJP Siapkan Coretax Mobile untuk Kemudahan Wajib Pajak!

Bintang Fatih Wibawa
×

DJP Siapkan Coretax Mobile untuk Kemudahan Wajib Pajak!

Sebarkan artikel ini
DJP Siapkan Coretax Mobile untuk Kemudahan Wajib Pajak!

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) siap meluncurkan Mobile dalam waktu dekat. ini akan menjadi bagian dari pengembangan ekosistem Coretax yang bertujuan untuk mempermudah akses layanan bagi wajib pajak di seluruh . Peluncuran ini diperkirakan akan berlangsung dalam dua pekan ke depan.

Langkah ini diambil sebagai respons terhadap beragamnya tingkat masyarakat. Dengan hadirnya Coretax Mobile, diharapkan beban sistem dan waktu pelayanan bisa lebih tersebar. Ini juga menjadi solusi bagi wajib pajak yang tinggal di daerah dengan koneksi internet terbatas, terutama wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).

Apa Itu Coretax Mobile?

Coretax Mobile atau M-Pajak adalah aplikasi berbasis mobile yang dirancang untuk memberikan akses lebih mudah ke layanan perpajakan. Aplikasi ini memungkinkan wajib pajak melakukan aktivasi akun Coretax serta registrasi Kode Otorisasi atau Sertifikat Elektronik secara langsung dari .

Salah satu keunggulan utama Coretax Mobile adalah kemampuannya untuk digunakan secara offline. Pengguna bisa mengisi laporan perpajakan tanpa harus terhubung ke internet. Setelah selesai, data bisa diunggah ke sistem online Coretax. Ini tentu sangat membantu, terutama di daerah dengan digital yang belum merata.

Fitur Utama Coretax Mobile

  1. Aktivasi Akun Coretax
    Pengguna bisa langsung mengaktifkan akun Coretax melalui aplikasi ini. Prosesnya dirancang agar lebih sederhana dan tidak membutuhkan banyak langkah.

  2. Registrasi Kode Otorisasi atau Sertifikat Elektronik
    Aplikasi ini juga memungkinkan pengguna untuk mendaftarkan sertifikat elektronik atau kode otorisasi yang diperlukan untuk pelaporan pajak secara digital.

  3. Pengisian Laporan Offline
    Salah satu fitur unggulan adalah kemampuan mengisi laporan pajak dalam mode offline. Setelah koneksi internet tersedia, pengguna bisa langsung mengunggah data ke sistem Coretax.

  4. Distribusi Beban Sistem
    Dengan adanya fitur offline, beban pelaporan bisa lebih merata sepanjang hari. Ini membantu mengurangi lonjakan akses ke sistem saat jam sibuk.

Baca Juga:  Wajib Tahu! Ini Dia Batas Akhir SPT Tahunan 2026 via Coretax dan Langkah Mudah Melaporkannya

Perbandingan Fitur Coretax Mobile dan Coretax Web

Fitur Coretax Mobile Coretax Web
Akses Offline ✅ Tersedia ❌ Tidak Tersedia
Pengisian SPT ✅ Bisa Offline ❌ Harus Online
Registrasi Akun ✅ Langsung di Aplikasi ❌ Melalui Website
Kode Otorisasi ✅ Bisa di Mobile ✅ Bisa di Web
Integrasi Sistem ✅ Sinkron ke Coretax ✅ Sinkron ke Coretax

Pelengkap Ekosistem: Coretax Form

Selain Coretax Mobile, DJP juga telah meluncurkan Coretax Form sebagai bagian dari ekosistem Coretax yang lebih lengkap. Coretax Form adalah saluran tambahan yang memungkinkan wajib pajak mengunduh formulir PPh, mengisinya secara offline, lalu mengunggahnya kembali ke sistem.

Fitur ini cocok bagi wajib pajak orang pribadi dengan kriteria tertentu. Misalnya, mereka yang memiliki penghasilan dari pekerjaan atau , menyampaikan SPT dengan status Nihil, dan tidak menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto.

Syarat Menggunakan Coretax Form

  1. Status Wajib Pajak
    Hanya berlaku untuk wajib pajak orang pribadi.

  2. Jenis Penghasilan
    Penghasilan berasal dari pekerjaan dan/atau kegiatan usaha.

  3. Status Pelaporan SPT
    Wajib pajak menyampaikan SPT Tahunan dengan status Nihil.

  4. Metode Penghitungan
    Tidak menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto.

Keuntungan Menggunakan Coretax Mobile dan Coretax Form

  1. Fleksibilitas Waktu
    Pengguna bisa mengisi laporan kapan saja, bahkan tanpa koneksi internet.

  2. Akses yang Lebih Merata
    Cocok untuk daerah dengan infrastruktur digital terbatas.

  3. Pengurangan Beban Sistem
    Dengan fitur offline, lonjakan akses saat jam sibuk bisa diminimalkan.

  4. Kemudahan Proses
    Langkah-langkah registrasi dan pelaporan dirancang agar lebih sederhana dan intuitif.

Jadwal Peluncuran dan Ketersediaan

Tahapan Waktu Perkiraan
Peluncuran Coretax Mobile 20 Maret 2026
Tersedia di Google Play Store 20 Maret 2026
Tersedia di App Store 20 Maret 2026
Akses Coretax Form Sudah tersedia sejak 25 Februari 2026
Baca Juga:  Aturan Baru Kemenkeu untuk THR dan Gaji ke-13, Ini Dia Juknisnya!

Tips Menggunakan Coretax Mobile dengan Efektif

  1. Unduh Aplikasi Sejak Awal
    Pastikan aplikasi sudah terpasang sebelum masa pelaporan dimulai.

  2. Aktifkan Akun di Awal
    Lakukan aktivasi akun dan registrasi sertifikat elektronik sebelum memasuki masa pelaporan.

  3. Gunakan Fitur Offline Secara Bijak
    Manfaatkan fitur offline untuk mengisi data lebih awal, lalu unggah saat koneksi internet tersedia.

  4. Perbarui Aplikasi Secara Berkala
    DJP akan terus melakukan pembaruan untuk meningkatkan kenyamanan dan keamanan pengguna.

Disclaimer

Informasi dalam artikel ini bersifat prediktif dan didasarkan pada rencana peluncuran yang diumumkan oleh DJP. Jadwal dan fitur aplikasi bisa berubah sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan terlebih dahulu. Pengguna disarankan untuk selalu mengacu pada sumber resmi DJP untuk informasi terbaru.

Bintang Fatih Wibawa
Reporter at Kampus Kopi Banyuanyar

Bintang Fatih Wibawa merupakan penulis dan jurnalis yang fokus pada sektor keuangan Indonesia. Bidang keahliannya meliputi industri perbankan, multifinance, pinjaman online, serta program bantuan sosial pemerintah. Bintang berkomitmen menyajikan informasi keuangan yang akurat, faktual, dan bermanfaat bagi pembaca.