Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan siap meluncurkan Coretax Mobile dalam waktu dekat. Aplikasi ini akan menjadi bagian dari pengembangan ekosistem Coretax yang bertujuan untuk mempermudah akses layanan perpajakan bagi wajib pajak di seluruh Indonesia. Peluncuran ini diperkirakan akan berlangsung dalam dua pekan ke depan.
Langkah ini diambil sebagai respons terhadap beragamnya tingkat literasi digital masyarakat. Dengan hadirnya Coretax Mobile, diharapkan beban sistem dan waktu pelayanan bisa lebih tersebar. Ini juga menjadi solusi bagi wajib pajak yang tinggal di daerah dengan koneksi internet terbatas, terutama wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).
Apa Itu Coretax Mobile?
Coretax Mobile atau M-Pajak adalah aplikasi berbasis mobile yang dirancang untuk memberikan akses lebih mudah ke layanan perpajakan. Aplikasi ini memungkinkan wajib pajak melakukan aktivasi akun Coretax serta registrasi Kode Otorisasi atau Sertifikat Elektronik secara langsung dari ponsel.
Salah satu keunggulan utama Coretax Mobile adalah kemampuannya untuk digunakan secara offline. Pengguna bisa mengisi laporan perpajakan tanpa harus terhubung ke internet. Setelah selesai, data bisa diunggah ke sistem online Coretax. Ini tentu sangat membantu, terutama di daerah dengan infrastruktur digital yang belum merata.
Fitur Utama Coretax Mobile
-
Aktivasi Akun Coretax
Pengguna bisa langsung mengaktifkan akun Coretax melalui aplikasi ini. Prosesnya dirancang agar lebih sederhana dan tidak membutuhkan banyak langkah. -
Registrasi Kode Otorisasi atau Sertifikat Elektronik
Aplikasi ini juga memungkinkan pengguna untuk mendaftarkan sertifikat elektronik atau kode otorisasi yang diperlukan untuk pelaporan pajak secara digital. -
Pengisian Laporan Offline
Salah satu fitur unggulan adalah kemampuan mengisi laporan pajak dalam mode offline. Setelah koneksi internet tersedia, pengguna bisa langsung mengunggah data ke sistem Coretax. -
Distribusi Beban Sistem
Dengan adanya fitur offline, beban pelaporan bisa lebih merata sepanjang hari. Ini membantu mengurangi lonjakan akses ke sistem saat jam sibuk.
Perbandingan Fitur Coretax Mobile dan Coretax Web
| Fitur | Coretax Mobile | Coretax Web |
|---|---|---|
| Akses Offline | ✅ Tersedia | ❌ Tidak Tersedia |
| Pengisian SPT | ✅ Bisa Offline | ❌ Harus Online |
| Registrasi Akun | ✅ Langsung di Aplikasi | ❌ Melalui Website |
| Kode Otorisasi | ✅ Bisa di Mobile | ✅ Bisa di Web |
| Integrasi Sistem | ✅ Sinkron ke Coretax | ✅ Sinkron ke Coretax |
Pelengkap Ekosistem: Coretax Form
Selain Coretax Mobile, DJP juga telah meluncurkan Coretax Form sebagai bagian dari ekosistem Coretax yang lebih lengkap. Coretax Form adalah saluran tambahan yang memungkinkan wajib pajak mengunduh formulir SPT Tahunan PPh, mengisinya secara offline, lalu mengunggahnya kembali ke sistem.
Fitur ini cocok bagi wajib pajak orang pribadi dengan kriteria tertentu. Misalnya, mereka yang memiliki penghasilan dari pekerjaan atau usaha, menyampaikan SPT dengan status Nihil, dan tidak menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto.
Syarat Menggunakan Coretax Form
-
Status Wajib Pajak
Hanya berlaku untuk wajib pajak orang pribadi. -
Jenis Penghasilan
Penghasilan berasal dari pekerjaan dan/atau kegiatan usaha. -
Status Pelaporan SPT
Wajib pajak menyampaikan SPT Tahunan dengan status Nihil. -
Metode Penghitungan
Tidak menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto.
Keuntungan Menggunakan Coretax Mobile dan Coretax Form
-
Fleksibilitas Waktu
Pengguna bisa mengisi laporan kapan saja, bahkan tanpa koneksi internet. -
Akses yang Lebih Merata
Cocok untuk daerah dengan infrastruktur digital terbatas. -
Pengurangan Beban Sistem
Dengan fitur offline, lonjakan akses saat jam sibuk bisa diminimalkan. -
Kemudahan Proses
Langkah-langkah registrasi dan pelaporan dirancang agar lebih sederhana dan intuitif.
Jadwal Peluncuran dan Ketersediaan
| Tahapan | Waktu Perkiraan |
|---|---|
| Peluncuran Coretax Mobile | 20 Maret 2026 |
| Tersedia di Google Play Store | 20 Maret 2026 |
| Tersedia di App Store | 20 Maret 2026 |
| Akses Coretax Form | Sudah tersedia sejak 25 Februari 2026 |
Tips Menggunakan Coretax Mobile dengan Efektif
-
Unduh Aplikasi Sejak Awal
Pastikan aplikasi sudah terpasang sebelum masa pelaporan dimulai. -
Aktifkan Akun di Awal
Lakukan aktivasi akun dan registrasi sertifikat elektronik sebelum memasuki masa pelaporan. -
Gunakan Fitur Offline Secara Bijak
Manfaatkan fitur offline untuk mengisi data lebih awal, lalu unggah saat koneksi internet tersedia. -
Perbarui Aplikasi Secara Berkala
DJP akan terus melakukan pembaruan untuk meningkatkan kenyamanan dan keamanan pengguna.
Disclaimer
Informasi dalam artikel ini bersifat prediktif dan didasarkan pada rencana peluncuran yang diumumkan oleh DJP. Jadwal dan fitur aplikasi bisa berubah sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan terlebih dahulu. Pengguna disarankan untuk selalu mengacu pada sumber resmi DJP untuk informasi terbaru.
Bintang Fatih Wibawa merupakan penulis dan jurnalis yang fokus pada sektor keuangan Indonesia. Bidang keahliannya meliputi industri perbankan, multifinance, pinjaman online, serta program bantuan sosial pemerintah. Bintang berkomitmen menyajikan informasi keuangan yang akurat, faktual, dan bermanfaat bagi pembaca.












